POLITIK
Komisi I Minta Pemerintah Segera Cabut Bebas Visa 160 Negara
Kenyataannya yang datang adalah warga miskin dan mencari pekerjaan.
Jum'at, 12 Agustus 2016 | 15:13 WIB
Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (Irwandi Arsyad/ VIVA.co.id)
VIVA.co.id –
Anggota Komisi I DPR RI, Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah segera
mencabut pemberian bebas visa bagi lebih dari 160 negara.
"Komisi I sudah mengingatkan Panglima TNI, Kapolri dan pemerintah, akan bahaya kebijakan itu. Namun belum ada tannggapan, nanti akan kami tindak lanjuti lagi," kata Hidayat, Kamis 11 Agustus 2016.
Hal itu dikemukakan Hidayat dalam acara dialog dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bali. Dengan memberikan bebas visa sebut Hidayat, berarti pemerintah hanya tahu ada orang asing yang masuk, namun tidak diketahui kapan keluarnya. Pemerintah juga tidak bisa mengontrol, keberadaan mereka selama di Indonesia.
Dikatakan Hidayat, selama ini alasan pemerintah memberikan bebas visa adalah untuk menarik jumlah kunjungan wisata dari luar negeri. Tapi kenyataannya kata dia, mereka yang datang ke Indonesia tidak sedikit adalah orang-orang miskin di negaranya dan mereka mencari pekerjaan di Indonesia.
"Sudah kedapatan di beberapa daerah, orang asing yang masuk Indonesia mencari pekerjaan di Indonesia, bahkan dengan menjadi pembantu rumah tangga dengan gaji murah sekali pun," kata Wakil Ketua MPR ini.
Menurut Hidayat, kondisi itu diperburuk lagi dengan dikeluarkannya kebijakan oleh Pemprov DKI, dimana orang yang mengurus KTP di DKI tidak perlu memita pengatar dari RT dan RT. Dengan kata lain, mereka bisa langsung megurus KTP tanpa diketahui asal usulnya dan siapa mereka.
"Yang terjadi di lapangan, yang kami dengar dan sudah menjadi isu nasional, yakni ada orang asing yang sudah membuat KTP, bahkan punya KK. Padahal yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Indonesia," ujarnya.
Hidayat mengemukakan hal tersebut terkait dengan pertanyaan peserta dialog, yang menanyakan adanya isu rencana amandemen Pasal 26 ayat 1 UUD 1945. Sampai sekarang belum ada keinginan atau rencana mengubah pasal yang mengatur masalah kewarganegaraan itu.
Sesuai UU katanya, WNI adalah warganegara Indonesia asli dan orang asing yang secara sadar menjadi WNI dan disahkan oleh UU. Hanya saja sebut Hidayat, dalam pelaksanaannya di lapangan, ditemukan penyimpangan, termasuk adanya orang asing yang dengan mudah mendapatkan KTP.
Hadir dalam acara itu antara lain Ketua MUI Provinsi Bali, M Taufiq As'adi, mantan ketua dan penasihat MUI Bali, HA Hasan Ali BA. Di Bali, Hidayat melakukan sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara di lingkungan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Denpasar. (Webtorial)
"Komisi I sudah mengingatkan Panglima TNI, Kapolri dan pemerintah, akan bahaya kebijakan itu. Namun belum ada tannggapan, nanti akan kami tindak lanjuti lagi," kata Hidayat, Kamis 11 Agustus 2016.
Hal itu dikemukakan Hidayat dalam acara dialog dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bali. Dengan memberikan bebas visa sebut Hidayat, berarti pemerintah hanya tahu ada orang asing yang masuk, namun tidak diketahui kapan keluarnya. Pemerintah juga tidak bisa mengontrol, keberadaan mereka selama di Indonesia.
Dikatakan Hidayat, selama ini alasan pemerintah memberikan bebas visa adalah untuk menarik jumlah kunjungan wisata dari luar negeri. Tapi kenyataannya kata dia, mereka yang datang ke Indonesia tidak sedikit adalah orang-orang miskin di negaranya dan mereka mencari pekerjaan di Indonesia.
"Sudah kedapatan di beberapa daerah, orang asing yang masuk Indonesia mencari pekerjaan di Indonesia, bahkan dengan menjadi pembantu rumah tangga dengan gaji murah sekali pun," kata Wakil Ketua MPR ini.
Menurut Hidayat, kondisi itu diperburuk lagi dengan dikeluarkannya kebijakan oleh Pemprov DKI, dimana orang yang mengurus KTP di DKI tidak perlu memita pengatar dari RT dan RT. Dengan kata lain, mereka bisa langsung megurus KTP tanpa diketahui asal usulnya dan siapa mereka.
"Yang terjadi di lapangan, yang kami dengar dan sudah menjadi isu nasional, yakni ada orang asing yang sudah membuat KTP, bahkan punya KK. Padahal yang bersangkutan tidak bisa berbahasa Indonesia," ujarnya.
Hidayat mengemukakan hal tersebut terkait dengan pertanyaan peserta dialog, yang menanyakan adanya isu rencana amandemen Pasal 26 ayat 1 UUD 1945. Sampai sekarang belum ada keinginan atau rencana mengubah pasal yang mengatur masalah kewarganegaraan itu.
Sesuai UU katanya, WNI adalah warganegara Indonesia asli dan orang asing yang secara sadar menjadi WNI dan disahkan oleh UU. Hanya saja sebut Hidayat, dalam pelaksanaannya di lapangan, ditemukan penyimpangan, termasuk adanya orang asing yang dengan mudah mendapatkan KTP.
Hadir dalam acara itu antara lain Ketua MUI Provinsi Bali, M Taufiq As'adi, mantan ketua dan penasihat MUI Bali, HA Hasan Ali BA. Di Bali, Hidayat melakukan sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara di lingkungan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Denpasar. (Webtorial)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar