Fauzie Hasibuan Jadi Ketum PERADI 2015-2020
James Purba dan Fredrich Yunadi berada di urutan kedua dan ketiga.
BERITA TERKAIT
Advokat Fauzie Yusuf Hasibuan terpilih sebagai Ketua Umum Dewan
Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode
2015-2020 dalam Musyawarah Nasional (Munas) II lanjutan di Pekanbaru,
Sabtu (13/6).
Ketua Steering Committee Munas Achiel Suyanto mengatakan bahwa Fauzie
mengungguli dua calon Ketum DPN PERADI lainnya, James Purba dan Fredrich
Yunadi. Hasil rekapitulasi suara, Fauzie meraih 301 suara, James meraih
120 suara, Fredrich meraih 38 suara dan 42 suara dinyatakan abstain.
Selain mengumumkan hasil rekapitulasi, Achiel juga meminta persetujuan
para peserta Munas agar menyerahkan agenda Munas untuk mengamandemen
Anggaran Dasar diserahkan ke pengurus DPN PERADI yang baru. “Bagaimana
setuju?” tanya Achiel yang kemudian dijawab oleh para peserta.
Selain itu, Ketum DPN PERADI 2010-2015 Otto Hasibuan tetap dinyatakan
menjalankan urusan administrasi selama serah terima jabatan belum
dilakukan.
Berdasarkan pantauan hukumonline, pengumuman Munas ini
berlangsung sangat ketat. Pengumuman dilangsungkan di sebuah ruangan
yang berada di lantai 8 Hotel Labersa, Pekanbaru, tempat penyelenggaraan
Munas. Ballroom Hotel tak jadi digunakan karena suasana masih dinilai
tidak kondusif.
Sejumlah wartawan bahkan sempat tertahan oleh pihak keamanan, para pria
berbadan tegap. Peserta yang hadir dalam pengumuman ini berjumlah
puluhan orang. Ketum DPN PERADI periode 2010-2015 Otto Hasibuan yang
sebelumnya tidak terlihat pun akhirnya muncul ke hadapan wartawan.
Fauzie Yusuf Hasibuan menyatakan siap mengemban amanat ini dan akan
terus memperjuangkan eksistensi sebagai organ negara yang dijamin oleh
konstitusi. “Peran PERADI harus bisa hadir untuk bekerja sama dengan
penegak hukum lainnya,” ujar Fauzie.
Lebih lanjut, Fauzie yang akan menunjuk Thomas Tampubolon sebagai
Sekretaris Jenderal PERADI 2015-2020 mengatakan akan memperjuangkan visi
misi yang sudah disampaikannya ketika kampanye. “Visi kami adalah
sesuai tujuan UU Advokat, meningkatkan kualitas advokat untuk
kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Fauzie juga menyatakan agar segera membangun rekonsiliasi dengan pihak-pihak yang berseberangan dengan kubunya.
Selain itu, ia juga menyesalkan dengan acara Munas yang tidak bisa
berlangsung sebagaimana mestinya sesuai jadwal. Padahal, lanjutnya,
pihak panitia sudah sejak jauh-jauh hari memberitahukan ke pihak
kepolisian, tetapi tetap terjadi kericuhan dari pihak yang menolak
Munas. “Ini merupakan sebuah penghinaan bagi kami, khususnya para
advokat,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Munas PERADI di Pekanbaru memang sempat ricuh.
Sejumlah massa advokat yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas DPC PERADI
Pekanbaru Robin Hutagalung sempat mencoba merangsek ke area Munas dan
bentrok dengan petugas keamanaan. Robin cs ingin membubarkan Munas
karena dinilai tidak mendapat izin dan rekomendasi dari pihak
kepolisian.
Oleh karena situasi yang darurat, maka rapat pleno digelar secara
rahasia. Rapat ini memutuskan bahwa pemungutan suara dilakukan dengan
cara dari kamar ke kamar para peserta Munas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar