Sabtu, 06 Juli 2019

Surat kredit


Surat kredit (letter of credit, L/C, LC, atau LOC) adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan/importir) dan akan memudahkan pihak-pihak yang berada didalamnya.

Pelaku L/C[sunting | sunting sumber]

  • Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
  • Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
  • Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
  • Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
  • Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
  • Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
  • Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).

Tata cara pembayaran dengan L/C[sunting | sunting sumber]

  1. Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
  2. Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
  3. Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
  4. Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Pihak-pihak dalam LC[sunting | sunting sumber]

1. Pemohon (Applicant).
2. Bank Penerbit (Issuing Bank).
3. Penerima (Beneficiary).
4. Bank Penerus (Advising Bank).
5. Bank yang ditunjuk (Nominated Bank).
6. Bank Penegosiasi (Negotiating Bank).
7. Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank).

Dokumen-dokumen dalam L/C[sunting | sunting sumber]

a. Full set of Bill of Lading (Konosemen)
b. Commercial Invoice (Faktur Perdagangan)
c. Packing List
d. Weight note
e. Measurement list
f. Insurance Certificate
g.Consular Invoice
h.Brochure/leaflet
i. Surveyor Report
j. Manufacture’s Certificate
k. Certificate of Origin
l. Processing License
m.Instruction Manual

Jenis-jenis L/C[sunting | sunting sumber]

Dilihat dari kekuatannya:
  • Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
  • Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
  • Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Dilihat dari persyaratannya:
  • Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
  • Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
  • Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
  • Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
Jenis lainnya:
  • Back to Back L/C
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
  • Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
  • Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.

UCP 600[sunting | sunting sumber]

UCP 600 (“Uniform Customs & Practice for Documentary Credits”) adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional (best practice) transaksi LC yang diterbitkan oleh #ALIHICC (International Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya (UCP 500). Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang menerbitkan LC baru mengacu pada UCP 600.


5
Apr
2

Inilah Tata Cara Pembayaran Dengan L/C Serta Kelebihan dan Kekurangannya


Tata cara pembayaran dengan L/C merupakan sebuah pembayaran internasional yang mengharuskan pihak eksportir menerima pembayaran tanpa harus menunggu berita dari luar negeri setelah barang serta berkas dokumen dikirimkan keluar negeri atau kepada pemesan.
Meskipun dalam dunia bisnis ekspor dan import bisa menggunakan Letter of Credit (L/C) atau tidak, namun faktanya L/C ini memiliki peranan yang sangat penting.
Salah satu manfaat penting tersebut adalah untuk melindungi kedua belah pihak (importer ataupun eksportir) dalam melakukan suatu kerja sama.
Hal ini dikarenakan dengan menggunakan L/C, maka kerja sama tersebut telah dilindungi oleh suatu bank yang ditunjuk sebagai mitranya.
Selain itu, manfaat dari pembayaran melalui L/C ini adalah untuk memudahkan mekanisme di setiap transaksi yang berkaitan dengan ekspor dan import.

Inilah Serentetan Tata Cara Pembayaran Dengan L/C

Berikut ini beberapa langkah tata cara pembayaran dengan L/C yang bisa Anda ikuti;
  1. Eksportir datang ke bank devisa yang ditunjuk oleh importir untuk membuka L/C.
  2. Eksportir (beneficiary) yang telah menerima L/C kemudian menyerahkan barang ke pihak carrier.
  3. Setelah barang diterima oleh carrier, maka eksportir mendapatkan bill of landing.
  4. Bill of landing kemudian diserahkan kepada paying bank untuk dilakukan penebusan atau pembayaran.
  5. Setelah pihak paying bank mendapatkan bill of landing, kemudian bank tersebut akan memberikan sejumlah uang.
  6. Bill of landing selanjutnya dikirim ke importir.
  7. Importir menyerahkan bill of landing tersebut kepada pihak carrier. Pada tahap tata cara pembayaran dengan L/C ini, bill of landing tersebut ditukar dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Catatan Penting Mengenai Tata Cara Pembayaran Dengan L/C

Saat melakukan permohonan kepada bank tersebut, nama eksportir lah yang berlaku sebagai sang pemohon L/C.
Sementara itu, importir berlaku sebagai opener dan pihak bank bertindak sebagai opening/issuing bank.
Bank devisa yang ditunjuk akan membuatkan L/C apabila importir telah memenuhi segala persyaratan yang berlaku untuk membuat L/C ini. Salah satu syarat tersebut adalah surat izin impor.
Selain bank devisa yang ditunjuk oleh importir, ada satu lagi bank yang bertugas sebagai perantara dari kedua belah pihak (importir dan eksportir) dan kemudian bertugas melakukan pembukaan L/C ini.
Bank yang merupakan salah satu koresponden bank di luar negeri ini disebut dengan advising bank atau notifying bank.
Setelah berhasil melakukan tugasnya, advising bank tersebut memiliki tugas untuk menginformasikan kepada pihak eksportir bahwa pembukaan L/C tersebut telah berhasil.
tata cara pembayaran dengan L/C serta kelebihan dan kekurangannya

Kelebihan Letter of Credit (L/C)

Seperti yang telah dituliskan di awal pembukaan bahwa L/C ini memiliki peranan penting dan manfaat yang penting juga. Salah satunya adalah sebagai badan yang melindungi eksportir dan importir. Adapun manfaat atau kelebihan lain dari L/C ini, yaitu;
  1. Eksportir akan memperoleh jaminan pembayaran
  2. Pencairan dana untuk melakukan pembayaran akan langsung diterima oleh eksportir jika semua dokumen telah selesai diproses sesuai dengan persyaratan-persyaratan untuk membuat L/C. Sementara itu, jika eksportir tidak memenuhi syarat, maka bank akan menolak pembayaran, sehingga ini menjadi sebuah jaminan untuk importir.
  3. Jika sudah berhasil melakukan pembukaan L/C, maka L/C bisa berlaku seterusnya. Artinya yaitu pihak eksportir bisa menggunakan LC ini untuk transaksi pembayaran selanjutnya dan importir bisa menggunakan hak kepemilikan dokumen berdasarkan L/C untuk mendapatkan pembiayaan selanjutnya.
  4. Tanpa harus menyediakan semua dana pembayaran, importir tetap bisa menggunakan L/C.
tata cara pembayaran dengan L/C serta kelebihan dan kekurangannya

Kekurangan Letter of Credit (L/C)

  1. Meskipun importir akan mendapatkan jaminan terhadap pembayaran, namun tidak mendapatkan jaminan terhadap kondisi barang yang dipesan atau dikapalkan.
  2. Dalam membuat L/C membutuhkan beberapa syarat dan juga proses. Itu artinya waktu pun dibutuhkan untuk membuat L/C.
  3. Membuka L/C memerlukan biaya yang harus dibayarkan pihak importir kepada bank.
  4. Selain urusan yang menyangkut dokumen, bank tidak memiliki kepentingan, sehingga tidak dapat diminta pertanggungjawaban bila ada sesuatu hal buruk terjadi diluar dokumen L/C.
Demikianlah langkah-langkah tata cara pembayaran L/C yang melibatkan importir, eksportir dan bank-bank. L/C ini memang memiliki beberapa manfaat yang penting, namun juga memiliki kekurangan-kekurangan.
Baik Anda sebagai importir ataupun eksportir perlu untuk mempertimbangkannya sebelum benar-benar mempergunakan instrument dari salah satu jasa bank ini.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]



International Trade Logistic: Yang Sebaiknya Anda Ketahui Tentang FOB, CNF, Dan CIF

Bisnis perdagangan internasional adalah bisnis yang besar. Transaksi yang ada di dalamnya, bisa memberikan pengaruh dalam catatan devisa negara. Tentu saja, proses pelaksanaan dan aturan yang ada di dalamnya pun tidak main-main. Itulah kenapa, penting bagi importir dan eksportir untuk mengetahui apa saja metode pembayaran pengiriman yang sering ada di Indonesia. Untuk itulah, artikel ini akan membahas mengenai pengertian FOB, CNF, dan CIF.
Dalam proses perdagangan internasional, tidak dapat dipungkiri, ada banyak sekali pihak yang terlibat. Eksportir dan importir, yang sudah pasti merupakan perusahaan besar di masing-masing negara. Selain itu, ada pihak Bea Cukai, Bank, Pelabuhan, Forwarder (kadang-kadang), dan masih banyak lagi kalau kita memasukkan institusi yang memiliki hak sertifikasi terhadap barang yang akan dikirim. Proses ekspor-impor itu melelahkan. Itulah sebabnya biasanya perusahaan memilih ekspor dan impor setiap dua bulan sekali, karena prosesnya yang ribet.
Jika dulu saya sudah pernah menceritakan tentang sistem pembayaran Letter Of Credit atau L/C yang sering digunakan oleh perusahaan untuk membayar, sekarang saya akan menceritakan sedikit tentang aturan main pembebanan biaya pengiriman dalam international trade logistic. Saya akan menceritakan sedikit tentang FOB, CNF, dan CIF.

Apa itu FOB?

FOB merupakan singkatan dari Free On Board, atau sering juga orang sebut dengan Freight On Board. Tenang, tidak perlu panik, kedua nama itu tidak ada bedanya. Jadi jangan berdebat dengan teman hanya gara-gara singkatan itu ya, hehe. (pengalaman pribadi)
Nah, maksud dari FOB sendiri adalah bahwa eksportir (penjual) hanya memiliki kewajiban untuk membayar biaya pengiriman barang sampai pada port atau pelabuhan terdekat dari gudangnya. Artinya, saat barang sudah berada di atas kapal, biayanya ditanggung oleh importir (penjual). Cukup jelas bukan?

Apa itu CNF?

CNF atau sering juga disebut dengan C&F atau sering juga disebut dengan CFR merupakan kependekan dari Cost And Freight. Artinya apa? Artinya, biaya perjalanan barang di atas kapal sampai di port atau pelabuhan terdekat si importir sudah ditanggung oleh Eksportir. Hanya saja, yang ditanggung di sini adalah biaya perjalanan barang sampai di pelabuhan saja. Begitu sampai di pelabuhan terdekat importir, akan ada biaya tambahan lain seperti asuransi terhadap barang, pajak, dan biaya-biaya lain yang mungkin harus ditanggung oleh importir untuk dapat mengeluarkan barangnya dari pelabuhan sampai gudang.
Terus, ada nggak yang biaya asuransinya ditanggung oleh eksportir? Tentu saja ada. Untuk itulah, ada sistem CIF.

Apa itu CIF?

CIF merupakan kependekan dari Cost, Insurance, and Freight. Seperti terlihat dari namanya, CIF sifatnya sama persis dengan CNF di atas, hanya saja ditambahi biaya asuransi yang sudah ditanggung oleh eksportir.
Menarik bukan? Mari kita simak ilustrasinya.

Ilustrasi FOB, CNF, dan CIF.

Perusahaan A menjual Bahan Kimia kepada Perusahaan B seharga 500 dollar perkilonya dengan klausul FOB. Artinya, perusahaan B memang hanya membeli seharga 500 dollar (dikali total kilo atau ton yang dibeli), tapi biaya transport di atas lautnya menjadi tanggung jawab perusahaan B. Ada kemungkinan perusahaan mengeluarkan uang lebih banyak lagi untuk benar-benar mendapatkan barang pesanannnya.
Perusahaan A menjual Bahan Kimia kepada Perusahaan B seharga 750 dollar perkilonya dengan klausul CNF. Artinya, perusahaan B memang membeli dengan harga yang lebih mahal dibanding contoh pertama tadi. Tapi biaya di atas laut sudah ditanggung oleh perusahaan A, sehingga bisa saja, total uang keluarnya bisa lebih sedikit. Tapi tetap saja perusahaan B harus mengeluarkan uang lagi untuk membayar biaya asuransi dan tetek bengek lainnya.
Perusahaan A menjual Bahan Kimia kepada Perusahaan B seharga 1000 dollar perkilonya dengan klausul CIF. Artinya, perusahaan B membeli dengan harga yang lebih mahal lagi, tapi bisa saja jatuhnya uang yang keluar sama atau bahkan lebih sedikit dibanding dua contoh yang sebelumnya. Kenapa? Karena biaya asuransi sudah ditanggung oleh Perusahaan A.
Apakah pada contoh ketiga, perusahaan B sudah mengetahui pengeluaran bersihnya hanya dari pricelist perusahaan A? Ternyata tidak. Masih ada potensi uang keluar yang mungkin keluar untuk perusahaan B. Hal itu dikarenakan ada biaya tetek bengek lainnya yang sering muncul setiap kali kita mengurus dokumen impor.
Lalu, adakah cara untuk menekan biaya tidak penting pada ekspor dan impor? Ada. Di seluruh dunia ada. Kita bisa menggunakan jasa forwarder untuk membantu kita mengurus dokumen pajak (tax), bea cukai (custom), dan lain-lainnya.
Kapan-kapan akan saya bahas tentang forwarder dan dokumen tetek-bengek di dalam impor dan eskpor itu.
Sekarang, mari kita review lagi, apa itu FOB, CNF, dan CIF:
  1. FOB: Eksportir hanya menanggung biaya pengiriman ke pelabuhan negara asal (pelabuhan terdekat eksportir)
  2. CNF: Eskportir menanggung biaya pengiriman sampai ke pelabuhan negara tujuan (pelabuhan terdekat importir) tapi tidak termasuk biaya isuransi.
  3. CIF: Eksportir menanggung biaya pengiriman sampai ke pelabuhan negara tujuan termasuk biaya asuransinya.
Jadi, sudah cukup jelas, bukan? Jika ada yang masih ingin ditanyakan, jangan ragu untuk menuliskannya di comment box.
Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar