Irak hukum gantung tujuh pria terkait Al Qaeda
| 1.644 Views
Ketujuh orang yang pada Rabu (31/8) menjalani hukuman gantung itu sudah ditahan lebih dari empat tahun lalu dan dinyatakan bersalah karena melakukan kegiatan teroris dengan organisasi yang kemudian menjadi tulang punggung kelompok ISIS.
"Hukuman mati dengan cara digantung dilaksanakan pada Rabu terhadap tujuh teroris dari Mesir, Tunisia, Libya, Sudan, Palestina, Suriah dan Yordania di penjara Nasiriyah," kata Dakhel Radhi, anggota dewan Provinsi Dhiqar di Irak selatan yang ibu kotanya Nasiriyah.
Seorang pejabat di lembaga pemasyarakatan Nasiriyah yang berbicara dengan syarat namanya tak disebut mengatakan ketujuh pria itu sudah dipenjara lebih dari empat tahun namun tidak memberikan rincian lebih lanjut.
Dia mengatakan sekitar 60 narapidana lainnya asal Yaman, Arab Saudi, Suriah, Mesir, Libya dan Aljazair masih ditahan di penjara Nasiriyah dengan tuduhan yang sama.
Namun dia tidak mengatakan berapa banyak narapidana yang telah dihukum mati, demikian seperti dilansir kantor berita AFP.(hs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar