Rabu, 01 Juni 2016

31-5-16' WNI yang Tolak Wajib Militer Bisa Kena Sanksi Pidana
Wajib militer diatur dalam RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
 
WNI yang Tolak Wajib Militer Bisa Kena Sanksi Pidana
RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara mewajibkan WNI ikut wajib militer (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)
 
VIVAnews - Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (RUU Komcad) mencantumkan pasal bahwa seluruh warga negara Indonesia ikut wajib militer. Bila ada warga yang menolak, hukuman penjara menanti.

Menurut penelusuran VIVAnews atas RUU itu, ketentuan wajib militer terdapat pada pasal 6 ayat 3, yang berbunyi: Komponen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi Angkatan sesuai masing-masing matra.

Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota komponen cadangan berbunyi: Pegawai negeri sipil, pekerja dan/ atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.

Pasal 9  Persyaratan umum untuk menjadi anggota komponen cadangan yakni :
a.warga negara Indonesia yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun ;
b.beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
d.sehat jasmani dan rohani.

RUU Komcad juga mengatur soal sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak direkrut, dan mereka yang berupaya mencari-cari alasan agar tidak memenuhi syarat  menjadi anggota komponen cadangan militer:

Pasal 38 mengatur hukuman bagi PNS dan pekerja yang sudah memenuhi syarat tapi menolak ikut komponen cadangan:

1. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang memenuhi persyaratan, dengan sengaja tidak mematuhi panggilan menjadi Anggota Komponen Cadangan tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

3. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

4. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan dirinya ditangguhkan menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 40 mengatur hukuman bagi orang yang melakukan tipu muslihat untuk tidak ikut komponen cadangan:

1. Setiap orang yang dengan sengaja membuat atau menyuruh membuat orang lain dengan suatu pemberian atau janji, mempengaruhi, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, memberi kesempatan dan memberi keterangan, sengaja menggerakkan orang lain untuk tidak melaksanakan panggilan atau menyebabkan orang lain tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau kedudukannya, pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 41 mengatur hukuman bagi anggota komponen cadangan yang membolos dinas:

1. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan dinas aktif pada saat latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang tidak melaksanakan penugasan pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

3. Setiap Anggota Komponen Cadangan yang menolak perpanjangan masa bakti pada saat mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tanpa alasan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. (ren)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar