VIVA.co.id – Pemilik
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-12305 di Jalan Raya
Veteran, Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan, memenuhi panggilan penyidik
Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Juni 2016. Pemanggilan itu terkait
ditemukannya dugaan praktik mengurangi takaran pengisian bahan bakar
minyak (BBM) di SPBU tersebut.
"(Pemilik) sudah memenuhi panggilan dan saat ini sedang diperiksa.
Nanti perannya apa nanti kami dalami," kata Kepala Bidang Humas Polda
Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, kepada wartawan di
Mapolda Metro Jaya, Kamis, 8 Juni 2016.
Mengenai kabar bahwa pemilik SPBU itu mempunyai cabang lain, Awi
menuturkan, penyidik masih mengembangkan hal tersebut. "Iya memang betul
(ada kabar punya cabang lain), menurut informasi ada di Tangerang,"
ujarnya.
Berdasarkan informasi dari Pertamina, menurut Awi, belum ada indikasi
kecurangan di cabang SPBU itu. "Namun tidak ada salahnya nanti akan
kami kembangkan," ujarnya.
Dari pengakuan pemilik, kata Awi, dia mengontrakkan SPBU kepada
ketiga pengelola dan dua pengawas. "Jadi selama ini tahunya si pemilik
ini untung berapa, itu saja. Tahunya laporan keuangan saja," katanya.
Sebelumnya, Tim Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menindak
Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang diduga mengurangi takaran
BBM, di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis, 2
Juni 2016.
Petugas menangkap lima tersangka yakni BAB (47), AGR (34) dan D (44)
yang merupakan pengelola SPBU, serta dua pengawas yaitu W (37) dan J
(42).
Dalam menjalankan aksinya tersebut para pelaku menggunakan remote
untuk mengendalikan dispenser SPBU tersebut. Jika remote dipencet, semua
mesin dispenser yang berjumlah tujuh di SPBU itu akan mengurangi
takaran. Pelaku mengambil satu liter per 20 liter yang dijual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar