Jumat, 06 Mei 2016

.BANDUNG (voa-islam) – Pada masa Rasulullah SAW di Madinah, ada yang disebut dengan kafir dzimmi. Kafir dzimmi ini adalah kaum kafir minoritas yang tinggal di Madinah. Mereka diizinkan tinggal di Madinah sebagai warga negara. Mereka dibebaskan untuk melaksanakan ibadah, tapi mereka diharuskan membayar jizyah sebagai pernyataan loyalitas mereka kepada pemerintah Islam, pemerintahan negara Madinah, yang kepala negaranya adalah Nabi Muhammad SAW. Mereka diwajibkan taat kepada hukum yang berlaku, hukum Al-Qur’an. Kemudian muncul lah istilah kafir dzimmi. Kafir yang mengakui pemerintahan Islam, taat kepada hukum yang berlaku, yaitu hukum syari’at Islam, dan mereka membayar jizyah sebagai biaya perlindungan mereka, dan mereka bebas melaksanakan ibadahnya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Pusat dan Sesepuh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) K.H. Cholil Ridwan Lc, saat menyampaikan orasinya pada acara Deklarasi Aliansi Nasional Anti Syi’ah di Bandung, Ahad kemarin (20/04/2014).
K.H. Cholil Ridwan mencotohkan akhir-akhir ini, Umat Islam di Indonesia berat sekali untuk melarang Ahmadiyah, sampai sekarang Ahmadiyah belum dianggap di luar Islam padahal di Pakistan di kampung halamannya, Ahmadiyah itu disamakan dengan Yahudi, Hindu, Budha, Konghucu. Menjadi agama sendiri, bukan bagian dari Islam.
“Akhirnya, saya berfikir kalau begitu, kita ini lawan daripada kafir dzimmi menjadi muslim dzimmi” katanya yang mengaku istilah ini Ia dapatkan dari saudara Munarman saat menyampaikan ceramahnya di Pengajian Politik Islam yang Ia bangun di Masjid Al-Azhar, Jakarta.
Ia melanjutkan hukum yang berlaku di Indonesia ini adalah hukum sekuler. Sekuler itu dalam bahasa syari’ahnya adalah kafir. Karena selain Islam adalah kafir. Jadi Umat Islam di Indonesia itu adalah muslim dzimmi. Kita boleh membangun masjid, boleh mauludan, boleh haji, membangun bank syari’ah, ekonomi syari’ah, pegadaian syariah, asuransi syari’ah, hotel syari’ah, spa syari’ah, pijit syar’iah, wisata syari’ah juga sudah ada. Tapi kalau bicara hukum syari’ah tidak bisa.
“Artinya apa kita ini muslim mayoritas tapi dzimmi, harus taat kepada hukum yang bukan hukum Islam, yang bukan hukum dari Al-Qur’an” jelasnya.
Dengan mengutip surat Al-Maidah ayat 44, 45, dan 47, K.H. Cholil mengatakan umat Islam di Indonesia semuanya ini fasik, dzolim, kafir, karena hukum yang berlaku bukan dari Al-Qur’an. Kita wajib taat, jadi kalau di Madinah orang kafir wajib taat hukum Al-Qur’an kita di sini orang Muslim wajib taat kepada hukum kafir.
“Kita ini mayoritas ko menjadi dzimmi, yang dilindungi oleh pemerintahan kafir, pemerintahan yang hukumnya bukan hukum Islam” papar Wakil Ketua Umum Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Seluruh Indonesia ini.
Menurutnya, Umat Islam di Indonesia yang sudah mayoritas tidak bisa menjalankan hukum syari’ah, untuk menjalankan ibadah yang lain ternyata juga ada hambatan, sedangkan orang kafir dzimmi di Madinah dia bebas, bangun rumah ibadah, sembahyang model ibadahnya membangun tempat ibadahnya, tapi umat Islam di Indonesia, ketika polisi Muslimah wanita mau pakai jilbab menjalankan syari’at menutup aurat, dilarang oleh pemerintah, oleh polisi.
“Akhirnya apa, nasib muslim dzimmi lebih jelek, lebih hina, lebih rendah, lebih memalukan daripada kafir dzimmi di Madinah zaman Rasulullah SAW.” tegasnya di hadapan ribuan kaum Muslimin yang ada di masjid Al-Fajr, Cijagra, Kota Bandung (20/4 2014).
K.H. Cholil Ridwan menyatakan semua ini akibat politik tidak ditangan umat Islam. Umat Islam tidak melek politik. Untuk itu, Ia menyerukan, mengajak kepada Umat Islam Indonesia untuk mengkaji politik Islam, seperti mengkaji kembali kitab Ahkam Sulthaniyah dari Imam Al-Mawardi, As-Siyasah Syar’iyyah (Ibnu Taimiyah) dan Muqaddimah dari Ibnu Khaldun. [PurWD/Adi/voa-islam.com] Selasa, 22 Jumadil Akhir 1435 H / 22 April 2014 14:22 wib
(nahimunkar.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar