Rabu, 13 April 2016

12 Jam Dicecar KPK, Ahok: BPK Sembunyikan Kebenaran!  

Selasa, 12 April 2016 | 23:04 WIB
12 Jam Dicecar KPK, Ahok: BPK Sembunyikan Kebenaran!  
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani pemeriksaan terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 12 April 2016. Tempo/Ghoida Rahmah
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 12 April 2016. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ahok menjalani pemeriksaan selama 12 jam dari pukul 09.10 WIB hingga pukul 21.30 WIB. 

Dalam pemeriksaan tersebut, Ahok mengatakan, dia telah menyampaikan semua hal yang diketahuinya, termasuk penjelasan sengketa pembelian lahan Sumber Waras. Dia menuding Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak transparan dalam melakukan audit. "Yang pasti saya bilang, BPK menyembunyikan data kebenaran," ujar Ahok setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 April 2016.

BACA: Tiba di KPK, Ahok: BPK Ngaco Gitu!

Ihwal temuan selisih angka dalam penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP) dalam audit, Ahok mengatakan tak ada yang salah dan tim teknis pemerintah Jakarta telah menghitung. Ahok berujar, BPK juga meminta dia melakukan hal yang tidak mungkin ia penuhi, yaitu membatalkan transaksi pembelian lahan Sumber Waras. "BPK menyuruh kami batalkan transaksi beli rumah sakit, mana bisa."  (Lihat video Masuk Radar KPK Sejak Februari, Siapa Sunny? Verifikasi 530 Ribu KTP, Teman Ahok Optimis)
Sebab, menurut Ahok, pembelian lahan Sumber Waras itu telah dilakukan dengan terang dan tunai. "Kalau harus dibalikin mesti dijual balik, kalau dijual balik mau enggak Sumber Waras membeli dengan harga baru? Kalau pakai harga lama kerugian negara itu aja, ya, udah," ucapnya. Ahok enggan berkomentar tentang detail pemeriksaan. "Saya enggak bisa bicara berita acara," katanya sambil berjalan menuju mobil dinasnya.

BACA: Ketua BPK Balas Ahok: Kalau Ngaco, Gugat Saja ke Pengadilan!

Dugaan korupsi pembelian lahan Sumber Waras mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus ini mencuat dari hasil audit BPK Jakarta atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014.
BPK Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan Sumber Waras menyalahi aturan. Menurut BPK Jakarta, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.
BPK pun melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diperiksa seharian oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015. 

GHOIDA RAHMAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar