Di Publish Pada Tanggal : Selasa, 12 April 2016 22:13 WIB
12 Jam Diperiksa KPK, Ahok Kelelahan Jakarta, HanTer - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lebih dari 12 jam memberikan keterangan mengenai pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras, Selasa (12/4/2016).
Ahok, datang dan masuk ke Gedung KPK sekitar pukul 09.15 pagi tadi. Ia memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Ia terpantau keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.30. Dengan demikian, pemberian keterangan dari Ahok kepada penyelidik KPK berlangsung selama lebih dari 12 jam.
Ini adalah pertama kalinya Ahok dimintai keterangan oleh KPK terkait lahan Sumber Waras. Meski dimintai keterangan selama hampir 12 jam, Ahok tak menampakkan raut kelelahan. Ia bahkan masih sempat meladeni pertanyaan para wartawan yang telah menunggunya di depan Gedung KPK.
"Yang pasti saya bilang BPK menyembunyikan data kebenaran," kata Ahok di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Ahok tak menjelaskan secara detail data kebenaran apa yang dia maksud dan apa tujuan dari BPK menyembunyikan data tersebut. Sebelumnya BPK memang membuat tim audit investigasi soal pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
BPK sempat menyebut pembelian Sumber Waras sudah terindikasi salah sejak tahap perencanaan pembelian dan diduga merugikan negara sebesar Rp191 miliat. Saat itu, BPK pun sempat meminta keterangan Ahok selama 8 jam.
Karena ada menyembunyikan sesuatu, Ahok bilang BPK meminta Pemprov DKI untuk melalukan suatu hal yang mustahil. BPK meminta Pemprov DKI membeli lagi lahan Sumber Waras seluas 3,7 hektar tersebut.
"BPK minta kita melakukan sesuatu yang enggak bisa kita lakukan," terang dia.
Sebelumnya Anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi menjelaskan, penyimpangan sudah terjadi sejak awal. "Perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," kata Eddy pada 7 Desember lalu.
BPK menilai proyek ini merugikan Pemprov DKI Jakarta sebanyak Rp191 miliar. Selisih harga tersebut terjadi karena perbedaan harga nilai jual objek pajak (NJOP) pada lahan di sekitar dengan di rumah sakit. BPK mengindikasikan adanya penggelembungan harga dalam pembelian tanah.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Alasan praperadilan lantaran KPK belum juga menaikkan status perkara ke penyidikan.
(Sammy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar