Rabu, 13 April 2016

Diperiksa 8 Jam, KPK Cecar Peran Sunny dalam Pembahasan Raperda

Diperiksa 8 Jam KPK Cecar Peran Sunny dalam Pembahasan Raperda
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja. (SINDOphoto/Isra Triansyah)
A+ A-
JAKARTA - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sunny keluar dari markas lembaga antikorupsi sekitar pukul 17.55 WIB. Diperiksa kurang lebih selama 8,5 jam, ada empat garis besar pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Sunny.

Di antaranya, terkait tugas Sunny di Kantor Gubernur DKI Jakarta. Penyidik juga menanyai peran Sunny dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tetang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, hingga hubungannya dengan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.

"Ditanya yang simple-simple saja. Mengenai tugas dan fungsi saya di kantor gubernur. Kemudian peran saya dalam pembahasan Raperda dan hubungan saya dengan tersangka M Sanusi," ujar Sunny saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).

Dalam permeriksaan hari ini, penyidik juga menanyakan bagaimana relasi antara eksekutif, legislatif dan pihak pengembang dalam proses pembahasan Raperda Reklamasi yang diwarnai suap tersebut.

"Tadi juga ditanyakan juga soal itu (bagaimana hubungan antara eksekutif, legislatif dan pengembang dalam pembahasan Raperda reklamasi," ucap Sunny.


(kri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar