Sunny Bantah Ada Aliran Uang ke Pemprov DKI dalam Kasus Reklamasi
JAKARTA
- Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny
Tanuwidjaja membantah adanya uang suap dari pihak pengembang yang
mengalir ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembahasan Raperda
tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Tadi enggak ditanyakan soal itu. Saya enggak tahu. Enggak ada itu (suap ke pemprov)," ujar Sunny usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).
Sebelumnya, Sunny sempat membeberkan perannya dalam pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sunny mengaku berperan sebagai komunikator atau penyampai informasi. Informasi yang diperoleh Sunny dari pengembang, kemudian disampaikan kepada Ahok dan DPRD DKI Jakarta.
"Intinya saya ini dapat informasi dari pengembang dan menyampaikannya kepada Pak Gubernur dan pihak legislatif," kata Sunny.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
"Tadi enggak ditanyakan soal itu. Saya enggak tahu. Enggak ada itu (suap ke pemprov)," ujar Sunny usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).
Sebelumnya, Sunny sempat membeberkan perannya dalam pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sunny mengaku berperan sebagai komunikator atau penyampai informasi. Informasi yang diperoleh Sunny dari pengembang, kemudian disampaikan kepada Ahok dan DPRD DKI Jakarta.
"Intinya saya ini dapat informasi dari pengembang dan menyampaikannya kepada Pak Gubernur dan pihak legislatif," kata Sunny.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, M Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.
(kri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar