Rabu, 13 April 2016


Staf Khusus Ahok Penuhi Panggilan KPK

Dia jadi saksi untuk tersangka Sanusi dan Airesman Widjaja
Staf Khusus Ahok Penuhi Panggilan KPK
Sunny Tanuwidjaja  (Fajar GM - VIVA.co.id)

Sunny yang memakai kemeja batik berwarna putih itu, tiba sekitar pukul 09.15 WIB. Dia datang seorang diri, dan enggan berkomentar banyak.
Dia hanya membenarkan, kedatangannya itu untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Sunny, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKl, M. Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
"Diperiksa untuk Sanusi dan Ariesman," kata dia singkat.
Sunny diketahui menjadi salah satu pihak yang sudah dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah bersama sejumlah saksi lainnya, termasuk bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aguan, sebagai saksi di kasus dugaan suap tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menyatakan bahwa pencegahan dilakukan lantaran keterangan Sunny diperlukan untuk mengungkap kasus ini. Dia dinilai mengetahui perkara yang telah menjerat tersangka Mohamad Sanusi dan Ariesman Widjaja itu.
"Kalau dia dicegah, berarti dibutuhkan keterangannya," kata Syarif dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Jumat 8 April 2016.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang mengakui nama Sunny sempat diungkapkan beberapa kali pada proses penyidikan. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Ada didengar dalam beberapa kesempatan nama itu. Tapi siapa dia penyidik yang tahu," ujar Saut.
Sunny disebut-sebut merupakan perantara antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD dan perusahaan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Sunny itu bisa disebut sebagai koordinator lapangan. Dia yang menghubungkan antara pemda, pengusaha, dan pihak DPRD DKI," ujar pengacara M. Sanusi, Krisna Murthi, saat dihubungi wartawan, Jumat 8 April 2016.
Krisna tidak menampik jika nama Sunny muncul dari keterangan Sanusi saat diperiksa penyidik dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Krisna, Sanusi memang pernah berkomunikasi dengan Sunny terkait pembahasan Raperda tentang Reklamasi.
Kendati demikian, Krisna menyebut keterlibatan Sunny pada pembahasan kesepakatan dalam proyek reklamasi itu tidak bisa langsung diartikan sebagai pelanggaran hukum. Menurutnya negosiasi antara pemerintah, anggota dewan dan pengusaha merupakan hal yang lumrah saat membahas suatu kebijakan.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 31 Maret 2016 lalu. Penyidik KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Mohamad Sanusi, Ariesman Widjaja, serta Karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi hingga Rp2 miliar. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035, dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar