Selasa, 03 April 2018

SMS DAN SURAT, SERTA E-MAIL HIMBAUAN TERBUKA TANGGAL 1 APRIL 2018 
UST. H. THINKER RAYYAN S. HASIBUAN 
KEPADA PRESIDEN NKRI. BAPAK IR. H. JOKO WIDODO
AGAR MEMINDAHKAN NARAPIDANA ATAU TERPIDANA AHOK DARI MAKO BRIMOB 
KE LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) CIPINANG 
ATAU LAPAS LAINNYA 





"BISMILLAHIRRAMAANIRRAHIIM"

Jakarta,1-4-2018
Pk.02.45 WIB.
Kepada Yth. Presiden NKRI. Bapak Ir. H. Joko Widodo, 
Di Istana Presiden NKRI. Ibu Kota Jakarta Raya. 

Ass.wr.wb. 
Dengan Hormat, 

>Menimbang: 
-Tetap berada di Mako Brimob dipertanyakan, Sejumlah kalangan minta Ahok ditahan di LP Cipinang (Koran Harian Terbit, 29 Maret 2018 merupakan judul berita dengan tulisan besar), 
-Menurut aturan hukum (UU. No.12 Tahun1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan), terpidana Ahok seharusnya dipenjarakan di LP, diantaranya di LP.Cipinang, LP.Sukamiskin, akan tetapi Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob dinilai diskriminatif terhadap tahanan lain, sehingga akan menimbulkan kecemburuan terpidana lainnya, karena Ahok telah divonis hukuman apalagi Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung pada Senin, 26-3-2018, dan saat ini status hukum Ahok sudah berkekuatan hukum tetap sebagai terpidana, dan saat ini pula hukuman terpidana Ahok harus dilimpahkan ke Lapas agar tidak menimbulkan kecemburuan, 

-Tidak ada dasar hukum atau konstitusi: seorang narapidana atau terpidana yang sudah divonis bersalah tetap ditahan di Rutan, 

-Terkait dengan alasan keselamatan Ahok yang terancam jika berada di Lapas, kenapa terpidana yang lainnya tidak disamakan dengan Ahok? apakah ini bukan sesuatu diskriminasi di Era Reformasi ini? Dengan adanya alasan tersebut justru akan membuka kelemahan Lapas bahwa memang tidak aman untuk para penghuninya, 

-Alasan yang demikian juga akan membuat wajah hu8kum NKRI semakin terpuruk, 

-Karena seorang narapidana atau terpidana tapi tidak ditahan di Lapas sampai masa waktunya yang sama dengan vonisnya habis, tetap saja dia belum bisa dikatakan menjalani masa tahanan hukuman penjara, sedangkan Rutan itu adalah tempat penahanan tersangka atau terdakwa sebelum keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, 

-Sampai vonis hukuman Ahok selesai 2 tahun (oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara) kalau dia (Ahok) masih ditahan di Rutan Mako Brimob (bukan di Lapas), tetap saja dia (Ahok) tidak bisa dianggap menjalani masa hukumannya, karena dia (Ahok) tidak menjalani proses syarat pembinaan di Lapas, 

-Kalau alasannya ada napi prioritas itu tidak bisa dijadikan alasan, karena asas hukum yang dilanggar yakni: "Every man equality interior the Law" / "Setiap orang sama dimata Hukum", tak terkecuali napi Ahok. 

>Mengingat: 
-Salah satu stabilitas keamanan dan kedamaian dalam suatu negara adalah tidak adanya diskriminasi terhadap rakyat, walaupun didalam penjara, 

-Menyangkut nama baik Bapak Presiden Jokowi di masyarakat, agar terpilih lagi di Pemilu 2019. 

>Memutuskan: 
-Untuk Menghimbau (berdasarkan alasan diatas) Kepada Presiden NKRI. Bapak Ir. H. Joko Widodo, Agar Memindahkan Narapidana Atau Terpidana Ahok Dari Mako Brimob Ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Atau Sukamiskin Atau Gunung Sindur Atau Lapas Lainnya, Demi: "KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA". 

Demikianlah SMS dan Surat, serta E-mail Himbauan Terbuka saya ini kepada Bapak Presiden Joko Widodo, dengan harapan Bapak Presiden ingin mendengar dan melaksanakan Himbauan Putera Bangsa Indonesia, terutama Himbauan Para Ulama, Pemikir Agama Bangsa Dan Negara, Pakar Hukum, Untuk Stabilitas Keamanan, Kedamaian, Ketentraman, Kemakmuran Dan Kesejahterahan NKRI. 
Wassalaamu'alaikum. 

Hormat Saya, 
Best Regards, 
Yan Syahrial Hasibuan 
(Ust. H. Rayyan S. Hsb. / 
Ust. H. Thinker Hasibuan).
"RELIGIOUS THINKER, THE NATION AND STATE" / 
"PEMIKIR AGAMA, BANGSA DAN NEGARA". 
HP.: 0812 1545 2500E-mail: rayyan.syahrial@gmail.com 
Website Blog: ust-rayyan.blogspot.co.id
KTP.: Jakarta 
WNI.: Asal Sumatera Utara, Tapanuli Selatan.

=========================













Senin, 02 April 2018

SMS DAN SURAT, SERTA E-MAIL HIMBAUAN TERBUKA 
TANGGAL 1 APRIL 2018
UST. H. THINKER RAYYAN S. HASIBUAN 
KEPADA PRESIDEN NKRI. BAPAK IR. H. JOKO WIDODO, 
AGAR MEMINDAHKAN NARAPIDANA ATAU 
TERPIDANA AHOK DARI MAKO BRIMOB 
KE LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) CIPINANG 
ATAU LAPAS LAINNYA 

"BISMILLAHIRRAMAANIRRAHIIM"

Jakarta,1-4-2018
Pk.02.45 WIB.
Kepada Yth. Presiden NKRI. Bapak Ir. H. Joko Widodo, 
Di Istana Presiden NKRI. Ibu Kota Jakarta Raya. 

Ass.wr.wb. 
Dengan Hormat, 

>Menimbang: 
-Tetap berada di Mako Brimob dipertanyakan, Sejumlah kalangan minta Ahok ditahan di LP Cipinang (Koran Harian Terbit, 29 Maret 2018 merupakan judul berita dengan tulisan besar), 
-Menurut aturan hukum (UU. No.12 Tahun1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan), terpidana Ahok seharusnya dipenjarakan di LP, diantaranya di LP.Cipinang, LP.Sukamiskin, akan tetapi Ahok tetap ditahan di Rutan Mako Brimob dinilai diskriminatif terhadap tahanan lain, sehingga akan menimbulkan kecemburuan terpidana lainnya, karena Ahok telah divonis hukuman apalagi Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung pada Senin, 26-3-2018, dan saat ini status hukum Ahok sudah berkekuatan hukum tetap sebagai terpidana, dan saat ini pula hukuman terpidana Ahok harus dilimpahkan ke Lapas agar tidak menimbulkan kecemburuan, 

-Tidak ada dasar hukum atau konstitusi: seorang narapidana atau terpidana yang sudah divonis bersalah tetap ditahan di Rutan, 

-Terkait dengan alasan keselamatan Ahok yang terancam jika berada di Lapas, kenapa terpidana yang lainnya tidak disamakan dengan Ahok? apakah ini bukan sesuatu diskriminasi di Era Reformasi ini? Dengan adanya alasan tersebut justru akan membuka kelemahan Lapas bahwa memang tidak aman untuk para penghuninya, 

-Alasan yang demikian juga akan membuat wajah hu8kum NKRI semakin terpuruk, 

-Karena seorang narapidana atau terpidana tapi tidak ditahan di Lapas sampai masa waktunya yang sama dengan vonisnya habis, tetap saja dia belum bisa dikatakan menjalani masa tahanan hukuman penjara, sedangkan Rutan itu adalah tempat penahanan tersangka atau terdakwa sebelum keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, 

-Sampai vonis hukuman Ahok selesai 2 tahun (oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara) kalau dia (Ahok) masih ditahan di Rutan Mako Brimob (bukan di Lapas), tetap saja dia (Ahok) tidak bisa dianggap menjalani masa hukumannya, karena dia (Ahok) tidak menjalani proses syarat pembinaan di Lapas, 

-Kalau alasannya ada napi prioritas itu tidak bisa dijadikan alasan, karena asas hukum yang dilanggar yakni: "Every man equality interior the Law" / "Setiap orang sama dimata Hukum", tak terkecuali napi Ahok. 

>Mengingat: 
-Salah satu stabilitas keamanan dan kedamaian dalam suatu negara adalah tidak adanya diskriminasi terhadap rakyat, walaupun didalam penjara, 

-Menyangkut nama baik Bapak Presiden Jokowi di masyarakat, agar terpilih lagi di Pemilu 2019. 

>Memutuskan: 
-Untuk Menghimbau (berdasarkan alasan diatas) Kepada Presiden NKRI. Bapak Ir. H. Joko Widodo, Agar Memindahkan Narapidana Atau Terpidana Ahok Dari Mako Brimob Ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Atau Sukamiskin Atau Gunung Sindur Atau Lapas Lainnya, Demi: "KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA". 

Demikianlah SMS dan Surat, serta E-mail Himbauan Terbuka saya ini kepada Bapak Presiden Joko Widodo, dengan harapan Bapak Presiden ingin mendengar dan melaksanakan Himbauan Putera Bangsa Indonesia, terutama Himbauan Para Ulama, Pemikir Agama Bangsa Dan Negara, Pakar Hukum, Untuk Stabilitas Keamanan, Kedamaian, Ketentraman, Kemakmuran Dan Kesejahterahan NKRI. 
Wassalaamu'alaikum. 

Hormat Saya, 
Best Regards, 
Yan Syahrial Hasibuan 
(Ust. H. Rayyan S. Hsb. / 
Ust. H. Thinker Hasibuan).
"RELIGIOUS THINKER, THE NATION AND STATE" / 
"PEMIKIR AGAMA, BANGSA DAN NEGARA". 
HP.: 0812 1545 2500E-mail: rayyan.syahrial@gmail.com 
Website / Blog: ust-rayyan.blogspot.co.id
KTP.: Jakarta 
WNI.: Asal Sumatera Utara, Tapanuli Selatan.


=========================