Bunga bangkai di AS yang mekar pada 2013 (REUTERS/Larry Downing)
TEKNOLOGI
Mengejutkan, Ikan Lele Makan Tikus
Fenomena itu disebut pertama kali terjadi.
Rabu, 31 Agustus 2016 | 18:33 WIB
Oleh :
Amal Nur Ngazis, Mitra Angelia
Lele makan tikus di Australia (www.australiangeographic.com.au/Murdoch University)
NASIONAL
Soal Prostitusi Gay Online, KPAI Ajak Perangi Industri Porno
"Anak harus diberikan hak-haknya."
Rabu, 31 Agustus 2016 | 22:20 WIB
Oleh :
Irfan Laskito, Yunisa Herawati
Komisioner KPAI Erlinda (VIVA.co.id/Jeffry Yanto)
VIVA.co.id – Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Badan Reserse dan
Kriminal Mabes Polri yang secara cepat mengungkap kasus eksploitasi anak
di bawah umur untuk pasangan sesama jenis atau gay.
Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda, mengungkapkan dengan
pengungkapan kasus itu pihaknya mendorong pejabat negara dan elemen
masyarakat lainnya untuk memerangi industri pornografi dan eksploitasi
anak.
"Apalagi ini kan perdagangan online sesama jenis, ini
kejahatan baru dan menjadi tantangan kita ke depan," kata Erlinda saat
dihubungi di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.
KPAI mendukung langkah Bareskrim Mabes Polri menjerat penjual anak ke
kaum gay dengan pasal berlapis agar memberi efek jera. "Kami mendukung
Polri menghukum pelaku dengan pasal berlapis," ungkapnya.
Pihaknya, lanjut dia, akan membantu menempatkan anak-anak yang
menjadi korban perdagangan itu ke rumah perlindungan sosial anak untuk
direhabilitasi.
"Anak harus diberikan hak-haknya, mereka harus diberikan lingkungan
yang baik dan kejiwaan mereka harus dipulihkan dan dikembalikan ke
lingkungan yang baik," katanya.
Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir
Jenderal Agung Setya, mengatakan korban atau anak asuh dari pelaku
praktik prostitusi untuk pasangan sesama jenis ini telah teridentifikasi
sebanyak 99 anak.
Korban kebanyakan berasal desa-desa yang tidak jauh dari wilayah
Puncak. "AR tidak hanya mengelola tujuh, tapi 99 anak. Ini akan kita
tangani secara berkelanjutan," kata Agung di Markas Besar Polri, Jakarta
Selatan, Rabu 31 Agustus 2016.
Pelaku dikenai Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang
Pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun
2014 tentang Perlindungan Anak.