Minggu, 08 Juli 2018

  Bakal Gugat Hasil Pilgub Jabar, Prabowo: Ada Tuyul Ikut Nyoblos
 
Reporter:                                                                                                                                                                                  M Rosseno Aji
Editor:

Syailendra Persada

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menjadi juru kampanye pasangan calon gubernur nomor urut 3 Sudrajat-Syaikhu.
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menjadi juru kampanye pasangan calon gubernur nomor urut 3 Sudrajat-Syaikhu.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyindir pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak di Jawa Barat. "Katanya ada yang menang dapat jumlah lebih dari daftar hadir, jadi mungkin ada tuyul yang ikut milih. Lucu tapi menyedihkan gitu," kata Prabowo di kediamannya di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Juli 2018.
Prabowo mengatakan "laporan soal tuyul" di Pilgub Jabar ini diperoleh setelah bertemu dengan calon gubernur atau cagub Jabar yang diusung Gerindra yaitu Sudrajat. Di Jawa Barat, Partai Gerindra berkoalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengusung Sudrajat-Ahmad Syaikhu. Sabtu malam itu, Sudrajat datang ke rumah Prabowo untuk mengadu soal dugaan kecurangan Pilkada Serentak di Jawa Barat.
Simak: Suara Sudrajat - Syaikhu Melesat, LSI: Pengaruh Prabowo
Prabowo menuturkan selain dugaan daftar pemilih yang tidak jelas, Sudrajat juga melaporkan dugaan intervensi dari sejumlah kalangan. Dia juga mengatakan ada kotak suara yang tiba-tiba hilang. "Ini hal-hal yang lucu tapi gak lucu," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan masih meneliti laporan yang disampaikan Sudrajat. Dia mengatakan sudah mengumpulkan tim hukum dan advokasi untuk mempelajari laporan.
Prabowo mengatakan siap menggugat hasil pilkada bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pasangan yang mereka usung kalah. Sebab, menurut real count yang dilakukan koalisi menyatakan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu menang dalam Pilkada Serentak di Jawa Barat. "Kami siap ambil langkah untuk menggugat seandainya pengumumannya dinyatakan bahwa calon-calon kami kalah," kata Prabowo.
Baca juga: Sudirman Said Klaim Temukan 3,7 Juta DPT Fiktif Pilgub Jateng
Sebelum Sudrajat, Prabowo juga mendapat laporan soal dugaan kecurangan Pilkada Serentak di Jawa Tengah dari Sudirman Said. Di Jawa Tengah, Gerindra berkoalisi dengan PKS, PAN, dan PKS mengusung Sudirman Said-Ida Fauziah. Pasangan ini kalah dari inkumben Ganjar Pranowo yang berpasangan dengan Taj Tasin.
Dalam kunjungannya ke kediaman Prabowo pada Jumat (6/7) itu, Sudirman Said juga menemukan "tuyul" di Pilkada Serentak di Jateng. Ia mengklaim menemukan sekitar 3,5 juta daftar pemilih fiktif.
 






Reporter:                                                                                                                                                                          Vindry Florentin
Editor:

Juli Hantoro



Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Tempo/Amston Probel
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Tempo/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semakin ramai dibicarakan sebagai salah satu bakal calon penantang inkumben Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pemilihan Presiden 2019.
Menurut CEO Saiful Mujani Research Center (SMRC) Djayadi Hanan Anies Baswedan termasuk salah satu kandidat potensial menjadi penantang Jokowi di Pilpres 2019. Namun peluangnya sangat tergantung banyak hal.

–– ADVERTISEMENT ––

Baca juga: JK Semobil dengan Anies, Zulkifli Hasan: Kan Bagus.
Salah satunya tergantung solidnya koalisi oposisi Jokowi. Jika oposisi menghadirkan lebih dari satu calon, maka kubu Jokowi bakal makin sulit dikalahkan.
Untuk bisa membentuk koalisi yang solid melawan Jokowi, Djayadi mengatakan Anies butuh dukungan sosok besar. "Kalau Anies maju jadi calon presiden, itu berarti harus mendapatkan endorsement dari tokoh utama di luar Jokowi sekarang yaitu Pak Prabowo," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018.
Menurut Djayadi, jika Prabowo mundur dari pencalonan dan mendukung mantan Rektor Universitas Paramadina itu, maka peluang Anies akan lebih besar. "Suara untuk Prabowo bisa dialihkan untuk Anies," ujarnya.
Namun dukungan partai tak berarti segalanya. Djayadi menuturkan Anies Baswedan masih harus mengalahkan elektabilitas Jokowi. Berdasarkan survei SMRC, persepsi masyarakat terhadap kinerja pemerintah saat ini masih positif.
Baca juga: Pendukung Akan Deklarasi Anies Maju Pilpres 2019
Djayadi mengimbau para partai oposisi Jokowi berhati-hati menentukan calon presiden dan wakil presiden yang akan didukung. Persatuan partai yang melawan Jokowi menjadi kunci penting. "Kalau non inkumben mau menang, calonnya harus satu aja," katanya.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2019 bakal digelar pada 4-10 Agustus 2018. Saat ini inkumben Jokowi didukung PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, dan Partai Hanura, serta dua partai baru yaitu Perindo dan PSI.
Adapun kubu penantang Jokowi masih belum solid. Baru Gerindra dan PKS yang menyatakan akan berkoalisi. Itu pun dengan syarat posisi calon wakil presiden harus kader PKS. Sedangkan Partai Demokrat terus mewacanakan adanya poros ketiga. Namun menurut Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, poros ketiga saat ini sangat sulit dibentuk.



Peluang Gerindra Usung 

Prabowo - Anies Baswedan di Pilpres 2019

Reporter:
Editor:

Juli Hantoro




  • Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga S. Uno (kanan), berfoto selfie dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua dari kiri) dan Presiden Partai Keadilan Sejantera (PKS) Mohamad Sohibul Iman, saat melakukan konferensi pers di kantor DPP Gerinda, Jakarta, 15 Febuari 2017. Dok.TEMPO/Dian Triyuli Handoko
    Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga S. Uno (kanan), berfoto selfie dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua dari kiri) dan Presiden Partai Keadilan Sejantera (PKS) Mohamad Sohibul Iman, saat melakukan konferensi pers di kantor DPP Gerinda, Jakarta, 15 Febuari 2017. Dok.TEMPO/Dian Triyuli Handoko

    TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerindra makin yakin mengajukan Prabowo Subianto sebagai calon presiden di pemilihan presiden atau pilpres 2019. Keyakinan ini muncul setelah calon-calon yang diusung Partai Gerindra bersama dengan sekutu politiknya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN), suaranya melejit di beberapa provinsi.
    Namun koalisi ini terbentur soal calon wakil presiden. Sebab, baik PKS maupun PAN punya calon masing-masing untuk kursi wakil presiden. PKS, misalnya, telah mengusulkan sembilan nama calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo. Adapun PAN punya calon ketua umumnya, Zulkifli Hasan.
    Baca juga: Prabowo Segera Bertemu Petinggi PKS dan PAN Bahas Cawapres
    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengemukakan partainya memunculkan nama alternatif untuk dijadikan calon wakil presiden, yaitu Anies Baswedan. Nama Gubernur DKI Jakarta itu, menurut Muzani, dimunculkan untuk menengahi PAN dan PKS, karena kedua partai itu ngotot mengajukan calon wakil presiden mereka.
    "Kami berpikir mungkin enggak cawapresnya bukan dari PAN atau PKS, maka muncul nama, salah satunya Pak Anies," kata Muzani di kediamannya, di Kemang, Jakarta, Ahad, 1 Juli 2018.
    Meski begitu, Muzani mengatakan, Anies bukan satu-satunya kandidat cawapres yang dipertimbangkan Gerindra. Dia mengatakan Gerindra juga mempertimbangkan sejumlah nama lain. Namun dia enggan menyebutkannya. "Ya ada juga salah dua, salah tiga, dan seterusnya," tuturnya.
    Muzani mengatakan sejauh ini Gerindra, PAN, dan PKS masih membahas soal calon cawapres yang akan mendampingi Prabowo. Dia mengatakan pembahasan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Pekan ini akan kami bahas intensif."
    Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Djayadi Hanan mengatakan Anies Baswedan memiliki elektabilitas cukup baik jika maju sebagai cawapres. Dia menilai elektabilitas bekas Menteri Pendidikan itu berada di atas 10 persen.
    "Kalau sebagai cawapres, dia tinggi, sama dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Gatot Nurmantyo," ujarnya. "Tingginya belasan persen, tidak sampai 50-an," kata Djayadi pada Sabtu, 30 Juni 2018.
    Walau begitu, menurut Djayadi, Anies Baswedan memiliki potensi untuk maju dalam pemilihan presiden 2019. Anies cukup memiliki peluang untuk maju dari kubu Prabowo Subianto.
    Djayadi mengatakan ada dua kemungkinan cara Anies maju ke pilpres 2019. Cara pertama, kata dia, Anies dapat maju dengan menjadi cawapres Prabowo. "Sedangkan cara kedua, dia (Anies) nyalon dengan Prabowo tak maju," katanya.
    Namun, kata Djayadi, Anies akan sulit maju sebagai capres tanpa sokongan Prabowo. Sebab, sebelumnya Anies dapat menjadi Gubernur DKI Jakarta atas dukungan dari mantan Komandan Jenderal Kopassus itu. "Kalau dia nyalon sendiri, dia dianggap mengkhianati Prabowo," ucapnya.
    Baca juga: Prabowo Bertemu Zulkifli Hasan, Jajaki Koalisi di Pilpres 2019
    Djayadi juga menilai, jika Anies maju tanpa dukungan Prabowo, kemungkinan besar dia akan kalah telak dalam pilpres. Sebab, dua saingan Anies, yaitu Prabowo dan Jokowi, merupakan dua tokoh yang punya elektabilitas paling tinggi.
    "Kalau Anies maju, Prabowo maju, Anies akan digebuki oleh dua calon, yaitu Prabowo dan Joko Widodo," tuturnya. "Makanya Anies kalau maju, harus dari kubu Prabowo. Kalau tidak, dia akan kalah sendiri."
    ROSSENO AJI | SYAFIUL HADI | AHMAD FAIZ

    Sabtu, 07 Juli 2018

    Susunan Pengurus

    LATAR BELAKANG DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
    PARTAI BULAN BINTANG (PBB)
    PERIODE 2015-2020

    Partai Bulan Bintang (PBB) adalah sebuah partai politik Indonesia berasaskan Islam dan menganggap dirinya sebagai partai penerus Masyumi yang pernah jaya pada masa Orde Lama. Partai Bulan Bintang didirikan pada 17 Juli 1998.
    Latar belakang
    Partai Bulan Bintang telah ikut pemilu selama empat kali yaitu pada Pemilu tahun 1999, 2004, 2009 dan 2014. Pada Pemilu tahun 1999, Partai Bulan Bintang mempu meraih 2.050.000 suara atau sekitar 2% dan meraih 13 kursi DPR RI. Sementara pada Pemilu 2004 memenangkan suara sebesar 2.970.487 pemilih (2,62%) dan mendapatkan 11 kursi di DPR.
    Partai ini sebelumnya diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra, tokoh yang pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara di massa Presiden SBY, Tokoh ini mempunyai ciri tahilalat di wajahnya dan dikenal sebagai tokoh yang memelopori Amendemen Konstitusi Pasca Reformasi, di tengah tuntutan Federalisme dari beberapa tokoh. Berikutnya MS Kaban dipilih sebagai ketua umum pada 1 Mei 2005. MS Kaban ketika itu menjabat Menteri Kehutanan di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I.
    Dalam Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2009, partai ini memeroleh suara sekitar 1,8 juta yang serata dengan 1,7% yang berarti tidak mampu meraih perolehan suara melebihi parliamentary threshold 2,5% sehingga berakibat pada tidak memiliki wakil seorang pun di DPR RI , meski di beberapa daerah pemilihan beberapa calon anggota DPR RI yang diajukan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Anggota DPR RI. Dalam pemilu legislatif 2014,PBB meraih suara sebesar 1 sampai 2 persen yang dianggap tidak lolos bersama PKPI.
    Namun, partai yang memperjuangkan syari’at Islam masuk dalam sistem hukum di Indonesia sebagai icon perjuangannya ini, masih memiliki sekitar 400 Anggota DPRD baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
    Sejak Muktamar ke-3, April 2010, di Medan partai ini telah menetapkan kembali MS Kaban sebagai Ketua Umum Sedangkan BM Wdoyoibowo Hadiwar mantan Sekjen Organisasi massa Islam Hidayatullah diangkat sebagai Sekretaris Jenderal dan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc. sebagai Ketua Majelis Syura sedangkan DR. Fuad Amsyari sebagai Ketua Dewan Kohormatan Partai.
    Partai ini kemudian diloloskan KPU sebagai peserta pemilu 2014 dan mendapat nomor urut 14.
    Pada 26 April 2015, Yusril Ihza Mahendra terpilih kembali sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang di Muktamar IV PBB menggantikan MS Kaban. Ia terpilih terpilih secara aklamasi setelah calon lainnya Rhoma Irama tidak datang ke arena muktamar pada pemilihan ketua umum.
    Susunan Pengurus
    Berikut merupakan susunan pengurus Partai Bulan Bintang periode 2015 – 2020
    Ketua Umum : Yusril Ihza Mahendra
    Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi : H. Jamaludin Karim, SH., MH
    Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu : Dr. Muhanto AQ, MM
    Wakil Ketua Umum Bidang Dakwah dan Pengembangan Jaringan Umat : H. M Syarifien Maloko, SH., M.Si., MM
    Wakil Ketua Umum Bidang Pengaderan , Pemberdayaan Pejabat Publik dan Badan-Badan Otonom : Ir. H. Eddy Wahyudin, MBA
    Wakil Ketua Umum Bidang Polhukam : Jurhum Lantong
    Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi dan Kesra : Prof. Dr. Masyudulhaq
    Ketua Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Infrastruktur Partai : Dwianto Ananias
    Ketua Bidang Verifikasi dan Keanggotaan : Zulkifli, S. Si., M.Si
    Ketua Bidang Komunikasi dan Informatika : Harjono Padmono Putro, ST., M. Kom
    Ketua Bidang Pemenangan Legislatif dan DPD : Hilman Indra, SE
    Ketua Bidang Pemenangan Presiden : Sukmo Harsono, SE
    Ketua Bidang Pemenangan Pilkada : Drs. Yusuf Hasani, M. Si
    Ketua Bidang Dakwah dan Pengembangan Jaringan Umat : Drs. M. Taufik Rahman, MM
    Ketua Bidang Komunikasi dan Opini Publik : Ir. Alexander David Pranata Boer
    Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Aksi Sosial Kemasyarakatan : Hj. Ramdhyana Nuzul Qadrina
    Ketua Bidang Pengaderan : H. Mawardi Abdullah, SE, MM
    Ketua Bidang Pembinaan Badan-Badan Otonom : Husni Jumat, S.sos,I
    Ketua Bidang Politik , Hankam dan Luar Negeri : Yurisman Star , SE, M. Si
    Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia : Dr. Youngky Fernando, SH, MH
    Ketua Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Agraria : Amrullah Andi Hamid, SE
    Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syari’ah : Dr. Hendri Tanjung
    Ketua Bidang Pembangunan Nasional, Wilayah dan Pedesaan : Dr. Ir. Ahmad Bachtiar Amin, M.Sc.
    Ketua Bidang Bisnis dan Koperasi : H. Andi Darwis, SE
    Sekretaris Jenderal : Ir. Afriansyah Noor, M. Si
    Wakil Sekretaris Jendral Pembinaan dan Pemberdayaan Infrastruktur Partai : Ir. Abdul Kadir Assegaf
    Wakil Sekretaris Jendral Bidang Verifikasi dan Keanggotaan : Drs. Yunasdi
    Wakil Sekretaris Jendral Bidang Komunikasi dan Informatika : Hadi Priyono
    Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pemenangan Legislatif dan DPD : Mulyadi, ST
    Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pemenangan Presiden : Rona Lubis, SE
    Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pemenangan Pilkada : NS. Aji Martono, SHI, CSA
    Wakil Sekretaris Jendral Bidang Dakwah dan Pengembangan Jaringan Umat : Syarifah Lulu Asegaf
    Wakil Sekretaris Jendral Bidang Komunikasi dan Opini Publik : Solihin Pure, SP
    Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Aksi Sosial Kemasyarakatan :Swary Utami Dewi, MA
    Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pengaderan : Ratna Juita Jakoeb, S.Ag
    Wakil Sekretaris Jendral Bidang Anggota Legislatif dan Pejabat Publik ; Hasfil Nasir, SE
    Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pembinaan Badan-Badan Otonom : Ir. Doriangat Pahpahan
    Wakil Sekretaris Jendral Bidang Politik , Hankam dan Luar Negeri : Gusti M Faisal
    Wakil Sekretaris Jendral Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia : H. Ismar Syafrudin, SH., MH
    Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Agraria : Ir. Dt. Ajuansyah Putra Surbekti
    Wakil Sekretaris Jendral Bidang Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syari’ah : Muh. Ludfi Adi Susilo, SH
    Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pembangunan Nasional, Wilayah dan Pedesaan : Nia Kurniasari, ST., MT
    Wakil Sekretaris Jendral Bidang Bisnis dan Koperasi: Edi Fakhri, S.Sos., M.Sos,. MS
    Bendahara Umum : Aris Muhammad, SH
    Bendahara : Leo Fernando, SE, Akt
    Bendahara : Abdul Kadir Lamanelle
    Bendahara : Yayan Yanuar, SE, MM
    Bendahara : Mariana, SE
    Bendahara : mahadir Basti, SH
    Bendahara : Drs. Syahruddin, MM
    Bendahara : Rina Damayanti
    Bendahara : Ir. Silvia Rahmi

    Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga

    ANGGARAN DASAR
    PARTAI BULAN BINTANG

    MUQADDIMAH
    “ Dengan nama Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang “.
    “ Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku “(QS. 1:56).
    “ Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru merekan kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada)-Nya “. (QS. 42:13).
    Bahwa sesungguhnya, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan karunia Allah, sekaligus amanah yang wajib disyukuri dan diisi secara maksimal untuk mengabdi kepada Allah dengan menegakkan agama-Nya sebagai upaya mewujudkan kebenaran, menegakkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara.
    Bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan manuasi untuk saling tolong-menolong dalam kebenaran, keadilan dan kebijakan serta melarang tolong-menolong dalam kebathilan, kezaliman dan kemungkaran.
    Bahwa musyawarah adalah esensi dalam mewujudkan kehendak bersama demi kebenaran, keadilan dan kemakmuran yang dilaksanakan secara berkelanjutan dengan semangat Tajdid dan ijtihad menurut tuntunan Islam.
    Bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas, dengan senantiasa memohon ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala, kami membentuk Partai Politik dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

    BAB I
    NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
    Pasal 1
    N a m a
    Partai Politik ini bernama PARTAI BULAN BINTANG disingkat PBB
    Pasal 2
    Tempat dan Waktu
    Partai Politik ini didirikan di Jakarta pada hari Jum’at, tanggal 23 Rabi’ul Awwal 1419 Hiriyah bertepatan dengan tanggal 17 Juli 1998 Miladiyah.
    BAB II
    ASAS DAN TUJUAN
    Pasal 3
    Asas
    Partai ini berasaskan Islam.
    Pasal 4
    Tujuan
    (1)  Tujuan umum didirikannya Partai ini adalah terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 dan berkembangnya kehidupan demokrasi dengan menghormati kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Islam.
    (2)  Tujuan khusus didirikannya Partai ini adalah mewujudkan masyarakat yang beriman. Adil dan makmur yang diridhai Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

    BAB III
    SIFAT DAN FUNGSI
    Pasal 5
    Sifat
    Partai Politik ini bersifat mandiri dan aktif melaksanakan Al-Amru bi ‘l-ma’ruf wan nahyu ani ‘l-munkar.
    Pasal 6
    Fungsi
    Partai ini berfungsi sebagai sarana pendidikan dan perjuangan politik bagi anggota dan masyarakat.
    BAB IV
    USAHA
    Pasal 7
    Usaha
    Untuk mencapai tujuannya, Partai menjalankan aktivitas dan perjuangan di bidang politik dan kemasyarakatan pada umumnya, antara lain :
    1. Meningkatkan kesadaran dan menginsyafkan umat tentang hak-hak dan tanggungjawab politiknya sebagai salah satu perwujudan ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
    2. Meningkatkan keadaran pimpinan/tokoh umat tentang pentingnya keteladanan dalam perjuangan.
      c.  Mengikuti dan turut aktif dalam Pemilihan Umum.
    3. Menghimpun dan menyalurkan aspirasi anggota dan masyarakat untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan oleh para pihak yang berwenang bagi kemaslahatan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
      Meningkatkan kualitas anggota dan mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa.
      f.  Mengembangkan kerjasama kelembagaan dengan organisasi lain yang memiliki visi, misi dan kepentingan yang sama.
      g.  Mengembangkan informasi dan komunikasi tentang partai.
      h. Menyelenggarakan berbagai aktivitas untuk membangun karakter dan meningkatkan kualitas hidup rakyat.
      i.   Aktivitas halal dan baik lainnya bagi kemaslahatan umat.
    BAB V
    KANGGOTAAN
    Pasal 8
    (1)  Anggota Partai ini terdiri dari :
    a.  Anggota Biasa.
    b.  Anggota Kader.
    c.  Anggota Teras.
    d.  Anggota Khusus.
    e.  Anggota Istimewa.
    f.   Anggota Kehormatan.
    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, kewajiban dan haknya, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
    BAB VI
    KEDUDUKAN, KEDAULATAN, SUSUNAN
    DAN PIMPINAN PARTAI
    Pasal 9
    Kedudukan
    Partai Politik ini berkedudukan di ibukota Negara dan keberadaannya meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta di luar negeri bilamana dipandang perlu.
    Pasal 10
    Kadaulatan
    Kedaulatan tertinggi Partai berada di tangan anggota yang dilaksanakan melalui Muktamar.
    Pasal 11
    Susunan Partai
    (1)   Susunan Partai terdiri dari :
    a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yaitu Majelis Syura, Pimpinan Pusat, dan Badan Kehormatan Pusat.
    b. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), yaitu Majelis Pertimbangan Wilayah, Pimpinan Wilayah, dan Badan Kehormatan Wilayah.
    c.  Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yaitu Majelis Pertimbangan Cabang, Pimpinan Cabang, dan Badan Kehormatan Cabang.
    d.   Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), yaitu Majelis Pertimbangan Anak Cabang dan Pimpinan Anak Cabang.
    e.   Dewan Pimpinan Ranting (DPRt), yaitu Majelis Pertimbangan Ranting dan Pimpinan Ranting.
    (2)   Pelaksanaan tugas ekternal dari DPP, DPW, DPC, DPAC, DPRt secara berturut-turut dijalankan oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting.
    Pasal 12
    Majelis Syura dan Majelis Pertimbangan
    (1)    Pada tingkat Pusat dibentuk Majelis Syura, pada tingkat Wilayah/Cabang/Anak Cabang/Ranting dibentuk Majelis Pertimbangan.
    (2)    Ketentuan lebih lanjut tentang Majelis Syura dan Majelis Pertimbangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    Pasal 13
    Pimpinan Partai
    Pimpinan Partai terdiri dari :
    a.    Pimpinan Pusat di Tingkat Nasional
    b.    Pimpinan Wilayah di Tingkat Propinsi
    c.    Pimpinan Cabang di Tingkat Kabupaten/Kota
    d.    Pimpinan Anak Cabang di Tingkat Kecamatan
    e.    Pimpinan Ranting di Tingkat Kelurahan/Desa
    Pasal 14
    Badan Kehormatan
    (1)    Pada tingkat Pusat dibentuk Badan Kehormatan Pusat pada tingkat Wilayah dibentuk Badan Kehormatan Wilayah dan pada tingkat Cabang dibentuk Badan Kehormatan Cabang.
    (2)    Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    Pasal 15
    Kelengkapan Pimpinan Partai
    Untuk membantu kelancaran tugas Pimpinan Partai, dibentuk :
    a.    Departemen di Tingkat Pusat
    b.    Biro di Tingkat Wilayah
    c.    Bagian di Tingkat Cabang
    d.    Seksi di Tingkat Anak Cabang
    e.    Urusan di Tingkat Ranting
    Pasal 16
    Badan Otonom dan Badan Khusu
    (1)    Pimpinan Pusat Partai dapat membentuk dan mengesahkan pendirian Badan Otonom.
    (2)    Pimpinan Partai dapat membentuk Badan Khusus yang bertanggung jawab pada Pimpinan Partai.
    BAB VII
    MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
    Pasal 17
    Pengambilan Keputusan
    (1)    Pengambilan keputusan dalam partai melalui forum muktamar, musyawarah dan rapat pimpinan partai.
    (2)    Wewenang dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    BAB VIII
    KEUANGAN
    Pasal 18
    Keuangan
    Keuangan Partai diperoleh dari :
    a.    Uang pangkal anggota
    b.    Uang infaq dan iuran bulanan
    c.    Zakat, infak, hibah, shadaqah dan wakaf.
    d.    Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
    BAB IX
    LAMBANG
    Pasal 19
    Lambang
    Partai ini berlambang “ Bulan Bintang “ berwarna emas di atas dasar warna hijau dan di bawahnya dibubuhi tulisan berbunyi “ PARTAI BULAN BINTANG “
    BAB X
    PERSELISIHAN
    Pasal 20
    Perselisihan
    (1)    Apabila terjadi perselisihan antara anggota Partai dengan Partai atau sesame anggota Partai yang berkaitan dengan Partai, maka penyelesaiannya akan dilakukan dengan musyawarah.
    (2)    Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Partai.
    BAB XI
    PEMBUBARAN
    Pasal 21
    Pembubaran
    (1)    Pembubaran Partai hanya dapat dilakukan oleh Muktamar Partai yang khusus diselenggarakan untuk itu yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) peserta Muktamar yang berhak hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) hak suara dari yang hadir dalam Muktamar yang bersangkutan.
    (2)    Dalam hal Partai dibubarkan, maka seluruh kekayaan Partai yang ada dihibahkan kepada Perserikatan atau Badan Hukum yang lain yang mempunyai satu tujuan dengan Partai dan bila harta yang bersangkutan berupa wakaf, maka kedudukan Partai selaku Nadzir dilimpahkan kepada Nadzir yang lain yang mempunyai satu tujuan dengan Partai.
    BAB XII
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 22
    Ketentuan Penutup
    (1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    (2)    Anggaran Dasar ini merupakan Anggaran Dasar Partai periode awal 17 juli 1998 sampai dengan April 2000 yang disahkan dalam Muktamar I, dan yang diubah dalam Muktamar II PARTAI BULAN BINTANG.
    (3)    Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
    Ditetapkan di    :    Surabaya
    Pada Tanggal   :    21 Rabiul Awwal 1426 H
    30 April 2005 M
    Dewan Pimpinan Pusat
    PARTAI BULAN BINTANG

    ANGGARAN RUMAH TANGGA
    PARTAI BULAN BINTANG

    BAB I
    KEANGGOTAAN
    Pasal 1
    Persyaratan Keanggotaan
    (1)    Anggota Biasa adalah :
    1. Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah pernah nikah dan tidak menjadi anggota Partai Politik lain.
    2. Menyetujui Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Partai.
    3. Mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya dari 2 (dua) orang anggota biasa Partai.
      Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya.
      (2)    Anggota Kader adalah anggota biasa yang telah mengikuti pelatihan Partai.
      (3)    Anggota Teras adalah anggota biasa yang telah mencukupi syarat-syarat khusus yaitu :
    4. Fungsionaris Partai yang telah mengikuti kegiatan kepartaian setidaknya selama lima tahun secara aktif dan sungguh-sungguh.
    5. Paham dan taat kepada isi pokok Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga, Tafsir Asas, Program Umum Perjuangan Partai dan peraturan lain yang ditetapkan oleh partai; atau
    6. Anggota terpilih sebagai Pejabat Publik.
    7. Tokoh masyarakat/tokoh nasional/profesi yang direkomendasikan oleh Pimpinan Partai sesuai tingkatannya.
    (4)    Anggota Khusus adalah anggota yang pengangkatannya mendapatkan pengesahan dari Dewan Pimpinan Pusat atas rekomendasi Dewan Pimpinan Cabang/Dewan Pimpinan Wilayah.
    (5)    Anggota Kehormatan adalah anggota yang telah berjasa terhadap partai yang pengangkatannya dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    (6)    Anggota Istimewa adalah organisasi atau perhimpunan yang bukan partai politik dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1. Mempunyai jaringan Organisasi yang teratur dan tujuannya searah dengan partai.
    2. Mengakui Partai Bulan Bintang sebagai satu-satunya tempat perjuangan politik.
      Mendapat pengukuhan dari Pimpinan Pusat.
    Pasal 2
    Kewajiban Anggota
    (1)    Anggota Biasa mempunyai kewajiban :
    a.    Partisipasi aktif dalam setiap kegiatan.
    b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik partai.
    (2)    Anggota Kader mempunyai kewajiban :
    a. Partisipasi aktif dalam setiap kegiatan partai.
    b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik partai.
    c.    Membayar uang infaq dan iuran anggota partai.
    (3)    Anggota Teras mempunyai kewajiban :
    a. Partisipasi aktif dalam setiap kegiatan partai.
    b.    Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik partai.
    c.    Membayar uang infaq dan iuran anggota partai.
    d.    Menguasai dan atau setidaknya memahami esensi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tafsir asas, Program Umum Perjuangan Partai dan peraturan lainnya.
    (4)    Anggota Khusus, Anggota Istimewa dan Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban yang ditetapkan secara khusus oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    Pasal 3
    Hak Anggota
    (1)    Anggota Biasa mempunyai hak :
    a.    Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
    b.    Mengikuti kegiatan partai.
    (2)    Anggota Kader mempunyai hak :
    a.    Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
    b.    Mengikuti kegiatan partai.
    c.    Memilih dan dipilih sebagai Pimpinan Partai setinggi-tingginya pimpinan tingkat Dewan Pimpinan Cabang.
    (3)    Anggota Teras mempunyai hak :
    a.    Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
    b.    Mengikuti kegiatan partai.
    c.    Memilih dan dipilih untuk semua jabatan Pimpinan Partai.
    (4)    Anggota Khusus, Anggota Istimewa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak sebagaimana diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    Pasal 4
    Berakhirnya Keanggotan
    Keanggotan Partai berakhir apabila :
    a.    Meninggal dunia
    b.    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis
    c.    Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai.
    d.    Diberhentikan oleh Partai karena suatu pelanggaran terhadap ketentuan Partai.
    Pasal 5
    Sanksi
    (1)    Setiap anggota dapat diberikan sanksi, karena melakukan tindakan indisipliner dalam bentuk perbuatan baik lisan maupun tulisan, pencemaran dan/atau tindakan yang merugikan partai, dan/atau pelanggaran ketentuan/kebijakan partai dan/atau kode etik partai.
    (2)    Sanksi terhadap anggota dapat berupa :
    a.    Teguran lisan mupun tulisan.
    b.    Skorsing dan/atau pemberhentian sementara dari kepengurusan partai.
    c.    Pemberhentian dari kepengurusan partai.
    d. Pemberhentian dari keanggotaan partai.
    (3)    Tata cara dan mekanisme pemberian sanksi diatur lebih dalam Kode Etik Partai.
    BAB II
    SUSUNAN PARTAI
    Pasal 6
    Susunan Partai
    (1)    Dewan Pimpinan Anak Ranting dapat dibentuk berdasarkan usulan Pimpinan Ranting dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang, yang disahkan oleh Pimpinan Cabang.
    (2)    Dewan Pimpinan Anak Ranting yang dibentuk merupakan susunan partai yang terdiri atas Majelis Pertimbangan Anak Ranting dan Pimpinan Anak Ranting.
    BAB III
    MAJELIS SYURA/MAJELIS PERTIMBANGAN
    Pasal 7
    Majelis Syura
    (1)    Majelis Syura berwenang dan berfungsi :
    a.    Memberikan dan mengeluarkan fatwa tentang suatu hal yang bersifat mendasar dan strategis menurut pandangan syari’ah mengenai kebijakan partai baik diminta maupun tidak diminta.
    b.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Partai.
    c.    Melakukan koordinasi fungsional dengan seluruh Majelis Pertimbangan Wilayah dan Majelis Pertimbangan Cabang.
    (2)    Susunan Majelis Syura, yaitu
    a.    Pimpinan yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris.
    b.    Para anggota sebanyak-banyaknyan 14 orang.
    (3)    Fatwa Majelis Syura bersifat mengikat bagi seluruh pimpinan dan anggota partai.
    (4)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Syura berasal dari usulan ormas-ormas pendukung berdirinya partai, Pimpinan Pusat dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Wilayah.
    (5)    Ketua Majelis Syura dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar.
    (6)    Majelis Syura dapat membentuk komisi-komisi sesuai bidang yang dibutuhkan.
    (7)    Pimpinan dan Anggota Majelis Syura adalah para ulama yang tafaqquh fiddien dan/atau tokoh ummat yang dikenal memiliki integritas akhlak yang baik.
    (8)    Pimpinan dan anggota Majelis Syura adalah anggota partai.
    (9)    Masa Jabatan pimpinan dan anggota Majelis Syura adalah lima tahun.
    (10)    Mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua Majelis Syura diatur dalam tata tertib Muktamar. Tata cara Pencalonan dan Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang.
    (11)    Ketua Majelis Syura bertanggung jawab kepada Muktamar.
    (12)    Majelis Syura menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
    Pasal 8
    Majelis Pertimbangan
    (1)    Majelis Pertimbangan berwenang dan berfungsi :
    a.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Partai.
    b.    Melakukan koordinasi fungsional dengan seluruh Majelis Pertimbangan Cabang bagi Majelis Pertimbangan.
    c.    Dapat mengusulkan pokok masalah yang harus dibahas oleh Majelis Syura.
    (2)    Susunan Majelis Pertimbangan, yaitu
    a.    Pimpinan Majelis Pertimbangan yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris.
    b.    Anggota Majelis Pertimbangan sebanyak-banyaknyan 6 (enam) orang.
    (3)    Ketua Majelis Pertimbangan dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Anak Cabang/Musyawarah Ranting/Musyawarah Anak Ranting sesuai tingkatannya.
    (4)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Wilayah berasal dari usulan ormas-ormas pendukung berdirinya Partai, Pimpinan Wilayah, dan dapat ditambah usulan Pimpinan Cabang.
    (5)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Cabang berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai, Pimpinan Cabang, dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Anak Cabang.
    (6)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Anak Cabang berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai, Pimpinan Anak Cabang, dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Ranting.
    (7)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Ranting berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai, Pimpinan Ranting, dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Anak Ranting.
    (8)    Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan Anak Ranting berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai dan Pimpinan Anak Ranting.
    (9)    Majelis Pertimbangan dapat membentuk komisi-komisi sesuai bidang yang dibutuhkan.
    (10)    Pimpinan dan Anggota Majelis Pertimbangan adalah para ulama yang tafaqquh fiddien dan tokoh ummat yang dikenal memiliki integritas akhlak yang baik.
    (11)    Pimpinan dan anggota Majelis Pertimbangan adalah anggota partai.
    (12)    Masa Jabatan pimpinan dan anggota Majelis Pertimbangan adalah 5 (lima) tahun.
    (13)    Mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua Majelis Pertimbangan diatur dalam tata tertib Musyawarah Wilayah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Anak Cabang, Musyawarah Ranting/Musyawarah Anak Ranting sesuai tingkatannya.
    (14)    Ketua Majelis Pertimbangan bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Anak Cabang, Musyawarah Ranting/Musyawarah Anak Ranting sesuai tingkatannya.
    (15)    Majelis Pertimbangan menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
    Pasal 9
    Pergantian dan Tambahan
    a.    Pergantian dan tambahan anggota Majelis Syura/Majelis Pertimbangan Wilayah ditetapkan oleh Sidang Majelis Syura/Majelis Pertimbangan Wilayah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
    b.    Pergantian dan tambahan anggota Majelis Pertimbangan Cabang ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
    c.    Pergantian dan Tambahan anggota Majelis Pertimbangan Anak Cabang ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Anak Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan cabang.
    d.    Pergantian dan tambahan anggota Majelis Pertimbangan Ranting ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Ranting dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
    e.    Pergantian dan tambahan anggota Majelis Pertimbangan Anak Ranting ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Anak Ranting dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.