Bakal Gugat Hasil Pilgub Jabar, Prabowo: Ada Tuyul Ikut Nyoblos
Reporter: M Rosseno Aji
Editor:
Syailendra Persada
Minggu, 8 Juli 2018 07:33 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menjadi juru kampanye pasangan calon gubernur nomor urut 3 Sudrajat-Syaikhu.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto
menyindir pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak di
Jawa Barat. "Katanya ada yang menang dapat jumlah lebih dari daftar
hadir, jadi mungkin ada tuyul yang ikut milih. Lucu tapi menyedihkan
gitu," kata Prabowo di kediamannya di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Juli 2018. Prabowo mengatakan "laporan
soal tuyul" di Pilgub Jabar ini diperoleh setelah bertemu dengan calon
gubernur atau cagub Jabar yang diusung Gerindra yaitu Sudrajat. Di Jawa
Barat, Partai Gerindra berkoalisi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
dan Partai Amanat Nasional (PAN) mengusung Sudrajat-Ahmad Syaikhu.
Sabtu malam itu, Sudrajat datang ke rumah Prabowo untuk mengadu soal
dugaan kecurangan Pilkada Serentak di Jawa Barat. Simak: Suara Sudrajat - Syaikhu Melesat, LSI: Pengaruh Prabowo Prabowo
menuturkan selain dugaan daftar pemilih yang tidak jelas, Sudrajat juga
melaporkan dugaan intervensi dari sejumlah kalangan. Dia juga
mengatakan ada kotak suara yang tiba-tiba hilang. "Ini hal-hal yang lucu
tapi gak lucu," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan masih meneliti laporan yang disampaikan Sudrajat.
Dia mengatakan sudah mengumpulkan tim hukum dan advokasi untuk
mempelajari laporan. Prabowo mengatakan siap menggugat hasil
pilkada bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pasangan yang mereka
usung kalah. Sebab, menurut real count yang dilakukan koalisi
menyatakan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu menang dalam Pilkada Serentak
di Jawa Barat. "Kami siap ambil langkah untuk menggugat seandainya
pengumumannya dinyatakan bahwa calon-calon kami kalah," kata Prabowo. Baca juga: Sudirman Said Klaim Temukan 3,7 Juta DPT Fiktif Pilgub Jateng Sebelum
Sudrajat, Prabowo juga mendapat laporan soal dugaan kecurangan Pilkada
Serentak di Jawa Tengah dari Sudirman Said. Di Jawa Tengah, Gerindra
berkoalisi dengan PKS, PAN, dan PKS mengusung Sudirman Said-Ida Fauziah.
Pasangan ini kalah dari inkumben Ganjar Pranowo yang berpasangan dengan
Taj Tasin. Dalam kunjungannya ke kediaman Prabowo pada
Jumat (6/7) itu, Sudirman Said juga menemukan "tuyul" di Pilkada
Serentak di Jateng. Ia mengklaim menemukan sekitar 3,5 juta daftar
pemilih fiktif.
Peluang Anies Baswedan Menantang Jokowi Makin Besar, Asal...
Reporter: Vindry Florentin
Editor:
Juli Hantoro
Jumat, 6 Juli 2018 06:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik wali kota
Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota
Jakarta, 5 Juli 2018. Tempo/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
semakin ramai dibicarakan sebagai salah satu bakal calon penantang
inkumben Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Pemilihan Presiden 2019. Menurut
CEO Saiful Mujani Research Center (SMRC) Djayadi Hanan Anies Baswedan
termasuk salah satu kandidat potensial menjadi penantang Jokowi di
Pilpres 2019. Namun peluangnya sangat tergantung banyak hal.
–– ADVERTISEMENT ––
Baca juga: JK Semobil dengan Anies, Zulkifli Hasan: Kan Bagus. Salah
satunya tergantung solidnya koalisi oposisi Jokowi. Jika oposisi
menghadirkan lebih dari satu calon, maka kubu Jokowi bakal makin sulit
dikalahkan.
Untuk bisa membentuk koalisi yang solid melawan Jokowi, Djayadi
mengatakan Anies butuh dukungan sosok besar. "Kalau Anies maju jadi
calon presiden, itu berarti harus mendapatkan endorsement dari tokoh
utama di luar Jokowi sekarang yaitu Pak Prabowo," kata dia di kantornya,
Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. Menurut Djayadi, jika Prabowo mundur
dari pencalonan dan mendukung mantan Rektor Universitas Paramadina itu,
maka peluang Anies akan lebih besar. "Suara untuk Prabowo bisa
dialihkan untuk Anies," ujarnya. Namun dukungan partai tak berarti segalanya. Djayadi menuturkan Anies Baswedan masih
harus mengalahkan elektabilitas Jokowi. Berdasarkan survei SMRC,
persepsi masyarakat terhadap kinerja pemerintah saat ini masih positif. Baca juga: Pendukung Akan Deklarasi Anies Maju Pilpres 2019 Djayadi
mengimbau para partai oposisi Jokowi berhati-hati menentukan calon
presiden dan wakil presiden yang akan didukung. Persatuan partai yang
melawan Jokowi menjadi kunci penting. "Kalau non inkumben mau menang,
calonnya harus satu aja," katanya. Pendaftaran calon presiden dan
wakil presiden dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2019 bakal digelar
pada 4-10 Agustus 2018. Saat ini inkumben Jokowi didukung PDIP, Partai
Golkar, Partai NasDem, PPP, dan Partai Hanura, serta dua partai baru
yaitu Perindo dan PSI. Adapun kubu penantang Jokowi masih belum
solid. Baru Gerindra dan PKS yang menyatakan akan berkoalisi. Itu pun
dengan syarat posisi calon wakil presiden harus kader PKS. Sedangkan
Partai Demokrat terus mewacanakan adanya poros ketiga. Namun menurut
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, poros ketiga saat ini sangat sulit
dibentuk.
Peluang Gerindra Usung
Prabowo - Anies Baswedan di Pilpres 2019
Reporter:
Tempo.co
Editor:
Juli Hantoro
Senin, 2 Juli 2018 10:50 WIB
Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta
nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga S. Uno (kanan), berfoto selfie
dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua dari kiri)
dan Presiden Partai Keadilan Sejantera (PKS) Mohamad Sohibul Iman, saat
melakukan konferensi pers di kantor DPP Gerinda, Jakarta, 15 Febuari
2017. Dok.TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerindra makin yakin mengajukan Prabowo Subianto sebagai
calon presiden di pemilihan presiden atau pilpres 2019. Keyakinan ini
muncul setelah calon-calon yang diusung Partai Gerindra bersama dengan
sekutu politiknya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat
Nasional (PAN), suaranya melejit di beberapa provinsi. Namun
koalisi ini terbentur soal calon wakil presiden. Sebab, baik PKS maupun
PAN punya calon masing-masing untuk kursi wakil presiden. PKS, misalnya,
telah mengusulkan sembilan nama calon wakil presiden untuk mendampingi
Prabowo. Adapun PAN punya calon ketua umumnya, Zulkifli Hasan. Baca juga: Prabowo Segera Bertemu Petinggi PKS dan PAN Bahas Cawapres Sekretaris
Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengemukakan partainya
memunculkan nama alternatif untuk dijadikan calon wakil presiden, yaitu
Anies Baswedan. Nama Gubernur DKI Jakarta itu, menurut Muzani,
dimunculkan untuk menengahi PAN dan PKS, karena kedua partai itu ngotot
mengajukan calon wakil presiden mereka. "Kami berpikir mungkin enggak cawapresnya bukan dari PAN atau PKS,
maka muncul nama, salah satunya Pak Anies," kata Muzani di kediamannya,
di Kemang, Jakarta, Ahad, 1 Juli 2018. Meski begitu, Muzani
mengatakan, Anies bukan satu-satunya kandidat cawapres yang
dipertimbangkan Gerindra. Dia mengatakan Gerindra juga mempertimbangkan
sejumlah nama lain. Namun dia enggan menyebutkannya. "Ya ada juga salah
dua, salah tiga, dan seterusnya," tuturnya. Muzani mengatakan
sejauh ini Gerindra, PAN, dan PKS masih membahas soal calon cawapres
yang akan mendampingi Prabowo. Dia mengatakan pembahasan akan dilakukan
dalam waktu dekat. "Pekan ini akan kami bahas intensif." Direktur
Eksekutif Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Djayadi Hanan
mengatakan Anies Baswedan memiliki elektabilitas cukup baik jika maju
sebagai cawapres. Dia menilai elektabilitas bekas Menteri Pendidikan itu
berada di atas 10 persen. "Kalau sebagai cawapres, dia tinggi,
sama dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Gatot Nurmantyo,"
ujarnya. "Tingginya belasan persen, tidak sampai 50-an," kata Djayadi
pada Sabtu, 30 Juni 2018. Walau begitu, menurut Djayadi, Anies
Baswedan memiliki potensi untuk maju dalam pemilihan presiden 2019.
Anies cukup memiliki peluang untuk maju dari kubu Prabowo Subianto. Djayadi
mengatakan ada dua kemungkinan cara Anies maju ke pilpres 2019. Cara
pertama, kata dia, Anies dapat maju dengan menjadi cawapres Prabowo.
"Sedangkan cara kedua, dia (Anies) nyalon dengan Prabowo tak maju," katanya. Namun,
kata Djayadi, Anies akan sulit maju sebagai capres tanpa sokongan
Prabowo. Sebab, sebelumnya Anies dapat menjadi Gubernur DKI Jakarta atas
dukungan dari mantan Komandan Jenderal Kopassus itu. "Kalau dia nyalon sendiri, dia dianggap mengkhianati Prabowo," ucapnya. Baca juga: Prabowo Bertemu Zulkifli Hasan, Jajaki Koalisi di Pilpres 2019 Djayadi
juga menilai, jika Anies maju tanpa dukungan Prabowo, kemungkinan besar
dia akan kalah telak dalam pilpres. Sebab, dua saingan Anies, yaitu
Prabowo dan Jokowi, merupakan dua tokoh yang punya elektabilitas paling
tinggi. "Kalau Anies maju, Prabowo
maju, Anies akan digebuki oleh dua calon, yaitu Prabowo dan Joko
Widodo," tuturnya. "Makanya Anies kalau maju, harus dari kubu Prabowo.
Kalau tidak, dia akan kalah sendiri." ROSSENO AJI | SYAFIUL HADI | AHMAD FAIZ
Sabtu, 07 Juli 2018
Susunan Pengurus
LATAR BELAKANG DAN SUSUNAN KEPENGURUSAN DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI BULAN BINTANG (PBB)
PERIODE 2015-2020
Partai Bulan Bintang (PBB) adalah sebuah partai politik Indonesia
berasaskan Islam dan menganggap dirinya sebagai partai penerus Masyumi
yang pernah jaya pada masa Orde Lama. Partai Bulan Bintang didirikan
pada 17 Juli 1998.
Latar belakang
Partai Bulan Bintang telah ikut pemilu selama empat kali yaitu pada
Pemilu tahun 1999, 2004, 2009 dan 2014. Pada Pemilu tahun 1999, Partai
Bulan Bintang mempu meraih 2.050.000 suara atau sekitar 2% dan meraih 13
kursi DPR RI. Sementara pada Pemilu 2004 memenangkan suara sebesar
2.970.487 pemilih (2,62%) dan mendapatkan 11 kursi di DPR.
Partai ini sebelumnya diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra, tokoh yang
pernah menjabat Menteri Sekretaris Negara di massa Presiden SBY, Tokoh
ini mempunyai ciri tahilalat di wajahnya dan dikenal sebagai tokoh yang
memelopori Amendemen Konstitusi Pasca Reformasi, di tengah tuntutan
Federalisme dari beberapa tokoh. Berikutnya MS Kaban dipilih sebagai
ketua umum pada 1 Mei 2005. MS Kaban ketika itu menjabat Menteri
Kehutanan di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I.
Dalam Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2009, partai ini memeroleh
suara sekitar 1,8 juta yang serata dengan 1,7% yang berarti tidak mampu
meraih perolehan suara melebihi parliamentary threshold 2,5% sehingga
berakibat pada tidak memiliki wakil seorang pun di DPR RI , meski di
beberapa daerah pemilihan beberapa calon anggota DPR RI yang diajukan
memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Anggota DPR RI. Dalam
pemilu legislatif 2014,PBB meraih suara sebesar 1 sampai 2 persen yang
dianggap tidak lolos bersama PKPI.
Namun, partai yang memperjuangkan syari’at Islam masuk dalam sistem
hukum di Indonesia sebagai icon perjuangannya ini, masih memiliki
sekitar 400 Anggota DPRD baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia.
Sejak Muktamar ke-3, April 2010, di Medan partai ini telah menetapkan
kembali MS Kaban sebagai Ketua Umum Sedangkan BM Wdoyoibowo Hadiwar
mantan Sekjen Organisasi massa Islam Hidayatullah diangkat sebagai
Sekretaris Jenderal dan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc.
sebagai Ketua Majelis Syura sedangkan DR. Fuad Amsyari sebagai Ketua
Dewan Kohormatan Partai.
Partai ini kemudian diloloskan KPU sebagai peserta pemilu 2014 dan mendapat nomor urut 14.
Pada 26 April 2015, Yusril Ihza Mahendra terpilih kembali sebagai
Ketua Umum Partai Bulan Bintang di Muktamar IV PBB menggantikan MS
Kaban. Ia terpilih terpilih secara aklamasi setelah calon lainnya Rhoma
Irama tidak datang ke arena muktamar pada pemilihan ketua umum.
Susunan Pengurus
Berikut merupakan susunan pengurus Partai Bulan Bintang periode 2015 – 2020
Ketua Umum : Yusril Ihza Mahendra
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi : H. Jamaludin Karim, SH., MH
Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu : Dr. Muhanto AQ, MM
Wakil Ketua Umum Bidang Dakwah dan Pengembangan Jaringan Umat : H. M Syarifien Maloko, SH., M.Si., MM
Wakil Ketua Umum Bidang Pengaderan , Pemberdayaan Pejabat Publik dan Badan-Badan Otonom : Ir. H. Eddy Wahyudin, MBA
Wakil Ketua Umum Bidang Polhukam : Jurhum Lantong
Wakil Ketua Umum Bidang Ekonomi dan Kesra : Prof. Dr. Masyudulhaq
Ketua Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Infrastruktur Partai : Dwianto Ananias
Ketua Bidang Verifikasi dan Keanggotaan : Zulkifli, S. Si., M.Si
Ketua Bidang Komunikasi dan Informatika : Harjono Padmono Putro, ST., M. Kom
Ketua Bidang Pemenangan Legislatif dan DPD : Hilman Indra, SE
Ketua Bidang Pemenangan Presiden : Sukmo Harsono, SE
Ketua Bidang Pemenangan Pilkada : Drs. Yusuf Hasani, M. Si
Ketua Bidang Dakwah dan Pengembangan Jaringan Umat : Drs. M. Taufik Rahman, MM
Ketua Bidang Komunikasi dan Opini Publik : Ir. Alexander David Pranata Boer
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Aksi Sosial Kemasyarakatan : Hj. Ramdhyana Nuzul Qadrina
Ketua Bidang Pengaderan : H. Mawardi Abdullah, SE, MM
Ketua Bidang Pembinaan Badan-Badan Otonom : Husni Jumat, S.sos,I
Ketua Bidang Politik , Hankam dan Luar Negeri : Yurisman Star , SE, M. Si
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia : Dr. Youngky Fernando, SH, MH
Ketua Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Agraria : Amrullah Andi Hamid, SE
Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syari’ah : Dr. Hendri Tanjung
Ketua Bidang Pembangunan Nasional, Wilayah dan Pedesaan : Dr. Ir. Ahmad Bachtiar Amin, M.Sc.
Ketua Bidang Bisnis dan Koperasi : H. Andi Darwis, SE
Sekretaris Jenderal : Ir. Afriansyah Noor, M. Si
Wakil Sekretaris Jendral Pembinaan dan Pemberdayaan Infrastruktur Partai : Ir. Abdul Kadir Assegaf
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Verifikasi dan Keanggotaan : Drs. Yunasdi
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Komunikasi dan Informatika : Hadi Priyono
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pemenangan Legislatif dan DPD : Mulyadi, ST
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pemenangan Presiden : Rona Lubis, SE
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pemenangan Pilkada : NS. Aji Martono, SHI, CSA
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Dakwah dan Pengembangan Jaringan Umat : Syarifah Lulu Asegaf
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Komunikasi dan Opini Publik : Solihin Pure, SP
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Aksi Sosial Kemasyarakatan :Swary Utami Dewi, MA
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pengaderan : Ratna Juita Jakoeb, S.Ag
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Anggota Legislatif dan Pejabat Publik ; Hasfil Nasir, SE
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pembinaan Badan-Badan Otonom : Ir. Doriangat Pahpahan
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Politik , Hankam dan Luar Negeri : Gusti M Faisal
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia : H. Ismar Syafrudin, SH., MH
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Agraria : Ir. Dt. Ajuansyah Putra Surbekti
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syari’ah : Muh. Ludfi Adi Susilo, SH
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Pembangunan Nasional, Wilayah dan Pedesaan : Nia Kurniasari, ST., MT
Wakil Sekretaris Jendral Bidang Bisnis dan Koperasi: Edi Fakhri, S.Sos., M.Sos,. MS
Bendahara Umum : Aris Muhammad, SH
Bendahara : Leo Fernando, SE, Akt
Bendahara : Abdul Kadir Lamanelle
Bendahara : Yayan Yanuar, SE, MM
Bendahara : Mariana, SE
Bendahara : mahadir Basti, SH
Bendahara : Drs. Syahruddin, MM
Bendahara : Rina Damayanti
Bendahara : Ir. Silvia Rahmi
MUQADDIMAH
“ Dengan nama Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang “.
“ Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku “(QS. 1:56).
“ Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah
diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepada
Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu
berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama
yang kamu seru merekan kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang
yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang
kembali (kepada)-Nya “. (QS. 42:13).
Bahwa sesungguhnya, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan karunia
Allah, sekaligus amanah yang wajib disyukuri dan diisi secara maksimal
untuk mengabdi kepada Allah dengan menegakkan agama-Nya sebagai upaya
mewujudkan kebenaran, menegakkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan
rakyat, bangsa dan negara.
Bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan manuasi
untuk saling tolong-menolong dalam kebenaran, keadilan dan kebijakan
serta melarang tolong-menolong dalam kebathilan, kezaliman dan
kemungkaran.
Bahwa musyawarah adalah esensi dalam mewujudkan kehendak bersama demi
kebenaran, keadilan dan kemakmuran yang dilaksanakan secara
berkelanjutan dengan semangat Tajdid dan ijtihad menurut tuntunan Islam.
Bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas, dengan senantiasa
memohon ridha Allah Subhanahu Wa Ta’ala, kami membentuk Partai Politik
dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
N a m a
Partai Politik ini bernama PARTAI BULAN BINTANG disingkat PBB
Pasal 2
Tempat dan Waktu
Partai Politik ini didirikan di Jakarta pada hari Jum’at, tanggal 23
Rabi’ul Awwal 1419 Hiriyah bertepatan dengan tanggal 17 Juli 1998
Miladiyah. BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas
Partai ini berasaskan Islam.
Pasal 4
Tujuan
(1) Tujuan umum didirikannya Partai ini adalah terwujudnya cita-cita
nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945
dan berkembangnya kehidupan demokrasi dengan menghormati kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
prinsip-prinsip ajaran Islam.
(2) Tujuan khusus didirikannya Partai ini adalah mewujudkan
masyarakat yang beriman. Adil dan makmur yang diridhai Allah Subhanahu
Wa Ta’ala.
BAB III SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5
Sifat
Partai Politik ini bersifat mandiri dan aktif melaksanakan Al-Amru bi ‘l-ma’ruf wan nahyu ani ‘l-munkar.
Pasal 6
Fungsi
Partai ini berfungsi sebagai sarana pendidikan dan perjuangan politik bagi anggota dan masyarakat. BAB IV USAHA
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuannya, Partai menjalankan aktivitas dan perjuangan
di bidang politik dan kemasyarakatan pada umumnya, antara lain :
Meningkatkan kesadaran dan menginsyafkan umat tentang hak-hak dan
tanggungjawab politiknya sebagai salah satu perwujudan ibadah kepada
Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Meningkatkan keadaran pimpinan/tokoh umat tentang pentingnya keteladanan dalam perjuangan.
c. Mengikuti dan turut aktif dalam Pemilihan Umum.
Menghimpun dan menyalurkan aspirasi anggota dan masyarakat untuk
dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan oleh
para pihak yang berwenang bagi kemaslahatan rakyat dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Meningkatkan kualitas anggota dan mencerdaskan kehidupan masyarakat dan bangsa.
f. Mengembangkan kerjasama kelembagaan dengan organisasi lain yang memiliki visi, misi dan kepentingan yang sama.
g. Mengembangkan informasi dan komunikasi tentang partai.
h. Menyelenggarakan berbagai aktivitas untuk membangun karakter dan meningkatkan kualitas hidup rakyat.
i. Aktivitas halal dan baik lainnya bagi kemaslahatan umat.
BAB V KANGGOTAAN
Pasal 8
(1) Anggota Partai ini terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Kader.
c. Anggota Teras.
d. Anggota Khusus.
e. Anggota Istimewa.
f. Anggota Kehormatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, kewajiban dan haknya, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI KEDUDUKAN, KEDAULATAN, SUSUNAN DAN PIMPINAN PARTAI
Pasal 9
Kedudukan
Partai Politik ini berkedudukan di ibukota Negara dan keberadaannya
meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta di
luar negeri bilamana dipandang perlu.
Pasal 10
Kadaulatan
Kedaulatan tertinggi Partai berada di tangan anggota yang dilaksanakan melalui Muktamar.
Pasal 11
Susunan Partai
(1) Susunan Partai terdiri dari :
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yaitu Majelis Syura, Pimpinan Pusat, dan Badan Kehormatan Pusat.
b. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), yaitu Majelis Pertimbangan Wilayah, Pimpinan Wilayah, dan Badan Kehormatan Wilayah.
c. Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yaitu Majelis Pertimbangan Cabang, Pimpinan Cabang, dan Badan Kehormatan Cabang.
d. Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), yaitu Majelis Pertimbangan Anak Cabang dan Pimpinan Anak Cabang.
e. Dewan Pimpinan Ranting (DPRt), yaitu Majelis Pertimbangan Ranting dan Pimpinan Ranting.
(2) Pelaksanaan tugas ekternal dari DPP, DPW, DPC, DPAC, DPRt
secara berturut-turut dijalankan oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting.
Pasal 12
Majelis Syura dan Majelis Pertimbangan
(1) Pada tingkat Pusat dibentuk Majelis Syura, pada tingkat Wilayah/Cabang/Anak Cabang/Ranting dibentuk Majelis Pertimbangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Majelis Syura dan Majelis Pertimbangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Pimpinan Partai
Pimpinan Partai terdiri dari :
a. Pimpinan Pusat di Tingkat Nasional
b. Pimpinan Wilayah di Tingkat Propinsi
c. Pimpinan Cabang di Tingkat Kabupaten/Kota
d. Pimpinan Anak Cabang di Tingkat Kecamatan
e. Pimpinan Ranting di Tingkat Kelurahan/Desa
Pasal 14
Badan Kehormatan
(1) Pada tingkat Pusat dibentuk Badan Kehormatan Pusat pada tingkat
Wilayah dibentuk Badan Kehormatan Wilayah dan pada tingkat Cabang
dibentuk Badan Kehormatan Cabang.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Badan Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Kelengkapan Pimpinan Partai
Untuk membantu kelancaran tugas Pimpinan Partai, dibentuk :
a. Departemen di Tingkat Pusat
b. Biro di Tingkat Wilayah
c. Bagian di Tingkat Cabang
d. Seksi di Tingkat Anak Cabang
e. Urusan di Tingkat Ranting
Pasal 16
Badan Otonom dan Badan Khusu
(1) Pimpinan Pusat Partai dapat membentuk dan mengesahkan pendirian Badan Otonom.
(2) Pimpinan Partai dapat membentuk Badan Khusus yang bertanggung jawab pada Pimpinan Partai. BAB VII MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Pengambilan Keputusan
(1) Pengambilan keputusan dalam partai melalui forum muktamar, musyawarah dan rapat pimpinan partai.
(2) Wewenang dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan
Keuangan Partai diperoleh dari :
a. Uang pangkal anggota
b. Uang infaq dan iuran bulanan
c. Zakat, infak, hibah, shadaqah dan wakaf.
d. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat. BAB IX LAMBANG
Pasal 19
Lambang
Partai ini berlambang “ Bulan Bintang “ berwarna emas di atas dasar
warna hijau dan di bawahnya dibubuhi tulisan berbunyi “ PARTAI BULAN
BINTANG “ BAB X PERSELISIHAN
Pasal 20
Perselisihan
(1) Apabila terjadi perselisihan antara anggota Partai dengan
Partai atau sesame anggota Partai yang berkaitan dengan Partai, maka
penyelesaiannya akan dilakukan dengan musyawarah.
(2) Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Partai. BAB XI PEMBUBARAN
Pasal 21
Pembubaran
(1) Pembubaran Partai hanya dapat dilakukan oleh Muktamar Partai
yang khusus diselenggarakan untuk itu yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) peserta Muktamar yang berhak hadir
dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) hak suara dari
yang hadir dalam Muktamar yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Partai dibubarkan, maka seluruh kekayaan Partai yang
ada dihibahkan kepada Perserikatan atau Badan Hukum yang lain yang
mempunyai satu tujuan dengan Partai dan bila harta yang bersangkutan
berupa wakaf, maka kedudukan Partai selaku Nadzir dilimpahkan kepada
Nadzir yang lain yang mempunyai satu tujuan dengan Partai. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan Penutup
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggaran Dasar ini merupakan Anggaran Dasar Partai periode awal
17 juli 1998 sampai dengan April 2000 yang disahkan dalam Muktamar I,
dan yang diubah dalam Muktamar II PARTAI BULAN BINTANG.
(3) Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 21 Rabiul Awwal 1426 H
30 April 2005 M
Dewan Pimpinan Pusat
PARTAI BULAN BINTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI BULAN BINTANG
BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan Keanggotaan
(1) Anggota Biasa adalah :
Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau
telah pernah nikah dan tidak menjadi anggota Partai Politik lain.
Menyetujui Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Partai.
Mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya dari 2 (dua) orang anggota biasa Partai.
Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya.
(2) Anggota Kader adalah anggota biasa yang telah mengikuti pelatihan Partai.
(3) Anggota Teras adalah anggota biasa yang telah mencukupi syarat-syarat khusus yaitu :
Fungsionaris Partai yang telah mengikuti kegiatan kepartaian setidaknya selama lima tahun secara aktif dan sungguh-sungguh.
Paham dan taat kepada isi pokok Anggaran dasar/Anggaran Rumah
Tangga, Tafsir Asas, Program Umum Perjuangan Partai dan peraturan lain
yang ditetapkan oleh partai; atau
Anggota terpilih sebagai Pejabat Publik.
Tokoh masyarakat/tokoh nasional/profesi yang direkomendasikan oleh Pimpinan Partai sesuai tingkatannya.
(4) Anggota Khusus adalah anggota yang pengangkatannya mendapatkan
pengesahan dari Dewan Pimpinan Pusat atas rekomendasi Dewan Pimpinan
Cabang/Dewan Pimpinan Wilayah.
(5) Anggota Kehormatan adalah anggota yang telah berjasa terhadap
partai yang pengangkatannya dikukuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
(6) Anggota Istimewa adalah organisasi atau perhimpunan yang bukan
partai politik dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Mempunyai jaringan Organisasi yang teratur dan tujuannya searah dengan partai.
Mengakui Partai Bulan Bintang sebagai satu-satunya tempat perjuangan politik.
Mendapat pengukuhan dari Pimpinan Pusat.
Pasal 2
Kewajiban Anggota
(1) Anggota Biasa mempunyai kewajiban :
a. Partisipasi aktif dalam setiap kegiatan.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik partai.
(2) Anggota Kader mempunyai kewajiban :
a. Partisipasi aktif dalam setiap kegiatan partai.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik partai.
c. Membayar uang infaq dan iuran anggota partai.
(3) Anggota Teras mempunyai kewajiban :
a. Partisipasi aktif dalam setiap kegiatan partai.
b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik partai.
c. Membayar uang infaq dan iuran anggota partai.
d. Menguasai dan atau setidaknya memahami esensi Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Tafsir asas, Program Umum Perjuangan Partai dan
peraturan lainnya.
(4) Anggota Khusus, Anggota Istimewa dan Anggota Kehormatan mempunyai
kewajiban yang ditetapkan secara khusus oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 3
Hak Anggota
(1) Anggota Biasa mempunyai hak :
a. Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
b. Mengikuti kegiatan partai.
(2) Anggota Kader mempunyai hak :
a. Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
b. Mengikuti kegiatan partai.
c. Memilih dan dipilih sebagai Pimpinan Partai setinggi-tingginya pimpinan tingkat Dewan Pimpinan Cabang.
(3) Anggota Teras mempunyai hak :
a. Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
b. Mengikuti kegiatan partai.
c. Memilih dan dipilih untuk semua jabatan Pimpinan Partai.
(4) Anggota Khusus, Anggota Istimewa dan Anggota Kehormatan mempunyai
hak sebagaimana diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 4
Berakhirnya Keanggotan
Keanggotan Partai berakhir apabila :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis
c. Sudah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai.
d. Diberhentikan oleh Partai karena suatu pelanggaran terhadap ketentuan Partai.
Pasal 5
Sanksi
(1) Setiap anggota dapat diberikan sanksi, karena melakukan tindakan
indisipliner dalam bentuk perbuatan baik lisan maupun tulisan,
pencemaran dan/atau tindakan yang merugikan partai, dan/atau pelanggaran
ketentuan/kebijakan partai dan/atau kode etik partai.
(2) Sanksi terhadap anggota dapat berupa :
a. Teguran lisan mupun tulisan.
b. Skorsing dan/atau pemberhentian sementara dari kepengurusan partai.
c. Pemberhentian dari kepengurusan partai.
d. Pemberhentian dari keanggotaan partai.
(3) Tata cara dan mekanisme pemberian sanksi diatur lebih dalam Kode Etik Partai. BAB II SUSUNAN PARTAI
Pasal 6
Susunan Partai
(1) Dewan Pimpinan Anak Ranting dapat dibentuk berdasarkan usulan
Pimpinan Ranting dengan rekomendasi Pimpinan Anak Cabang, yang disahkan
oleh Pimpinan Cabang.
(2) Dewan Pimpinan Anak Ranting yang dibentuk merupakan susunan
partai yang terdiri atas Majelis Pertimbangan Anak Ranting dan Pimpinan
Anak Ranting. BAB III MAJELIS SYURA/MAJELIS PERTIMBANGAN
Pasal 7
Majelis Syura
(1) Majelis Syura berwenang dan berfungsi :
a. Memberikan dan mengeluarkan fatwa tentang suatu hal yang bersifat
mendasar dan strategis menurut pandangan syari’ah mengenai kebijakan
partai baik diminta maupun tidak diminta.
b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Partai.
c. Melakukan koordinasi fungsional dengan seluruh Majelis Pertimbangan Wilayah dan Majelis Pertimbangan Cabang.
(2) Susunan Majelis Syura, yaitu
a. Pimpinan yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris.
b. Para anggota sebanyak-banyaknyan 14 orang.
(3) Fatwa Majelis Syura bersifat mengikat bagi seluruh pimpinan dan anggota partai.
(4) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Syura berasal
dari usulan ormas-ormas pendukung berdirinya partai, Pimpinan Pusat dan
dapat ditambah dari usulan Pimpinan Wilayah.
(5) Ketua Majelis Syura dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar.
(6) Majelis Syura dapat membentuk komisi-komisi sesuai bidang yang dibutuhkan.
(7) Pimpinan dan Anggota Majelis Syura adalah para ulama yang
tafaqquh fiddien dan/atau tokoh ummat yang dikenal memiliki integritas
akhlak yang baik.
(8) Pimpinan dan anggota Majelis Syura adalah anggota partai.
(9) Masa Jabatan pimpinan dan anggota Majelis Syura adalah lima tahun.
(10) Mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua Majelis Syura diatur
dalam tata tertib Muktamar. Tata cara Pencalonan dan Pemilihan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang.
(11) Ketua Majelis Syura bertanggung jawab kepada Muktamar.
(12) Majelis Syura menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 8
Majelis Pertimbangan
(1) Majelis Pertimbangan berwenang dan berfungsi :
a. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Partai.
b. Melakukan koordinasi fungsional dengan seluruh Majelis Pertimbangan Cabang bagi Majelis Pertimbangan.
c. Dapat mengusulkan pokok masalah yang harus dibahas oleh Majelis Syura.
(2) Susunan Majelis Pertimbangan, yaitu
a. Pimpinan Majelis Pertimbangan yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris.
b. Anggota Majelis Pertimbangan sebanyak-banyaknyan 6 (enam) orang.
(3) Ketua Majelis Pertimbangan dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah
Wilayah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Anak Cabang/Musyawarah
Ranting/Musyawarah Anak Ranting sesuai tingkatannya.
(4) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan
Wilayah berasal dari usulan ormas-ormas pendukung berdirinya Partai,
Pimpinan Wilayah, dan dapat ditambah usulan Pimpinan Cabang.
(5) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan
Cabang berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai, Pimpinan
Cabang, dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Anak Cabang.
(6) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan
Anak Cabang berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai, Pimpinan
Anak Cabang, dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Ranting.
(7) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan
Ranting berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai, Pimpinan
Ranting, dan dapat ditambah dari usulan Pimpinan Anak Ranting.
(8) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Majelis Pertimbangan
Anak Ranting berasal dari usulan ormas-ormas pendukung Partai dan
Pimpinan Anak Ranting.
(9) Majelis Pertimbangan dapat membentuk komisi-komisi sesuai bidang yang dibutuhkan.
(10) Pimpinan dan Anggota Majelis Pertimbangan adalah para ulama yang
tafaqquh fiddien dan tokoh ummat yang dikenal memiliki integritas
akhlak yang baik.
(11) Pimpinan dan anggota Majelis Pertimbangan adalah anggota partai.
(12) Masa Jabatan pimpinan dan anggota Majelis Pertimbangan adalah 5 (lima) tahun.
(13) Mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua Majelis Pertimbangan
diatur dalam tata tertib Musyawarah Wilayah/Musyawarah Cabang/Musyawarah
Anak Cabang, Musyawarah Ranting/Musyawarah Anak Ranting sesuai
tingkatannya.
(14) Ketua Majelis Pertimbangan bertanggung jawab kepada Musyawarah
Wilayah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Anak Cabang, Musyawarah
Ranting/Musyawarah Anak Ranting sesuai tingkatannya.
(15) Majelis Pertimbangan menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Pasal 9
Pergantian dan Tambahan
a. Pergantian dan tambahan anggota Majelis Syura/Majelis Pertimbangan
Wilayah ditetapkan oleh Sidang Majelis Syura/Majelis Pertimbangan
Wilayah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
b. Pergantian dan tambahan anggota Majelis Pertimbangan Cabang
ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Cabang dan disahkan oleh
Dewan Pimpinan Wilayah.
c. Pergantian dan Tambahan anggota Majelis Pertimbangan Anak Cabang
ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Anak Cabang dan disahkan
oleh Dewan Pimpinan cabang.
d. Pergantian dan tambahan anggota Majelis Pertimbangan Ranting
ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Ranting dan disahkan oleh
Dewan Pimpinan Cabang.
e. Pergantian dan tambahan anggota Majelis Pertimbangan Anak Ranting
ditetapkan oleh Sidang Majelis Pertimbangan Anak Ranting dan disahkan
oleh Dewan Pimpinan Cabang.