Itu sangat-sangat kami (“Dewan
PABAN” / “Dewan Pemikir Agama, Bangsa & Anak Negara”) dukung sekali,
kecuali :
- Rumah Makan (Warteg, RM. Padang) yang menurut Surat Edaran Bang H. Arief, jam mulai buka pukul 15.00 WIB. Ini bisa dikatakan adanya kekeliruan dan jam mulai buka Rumah Makan yang benar adalah : kalo bisa rumah makan di buka 24 Jam di Bulan Suci Ramadhan dan atau Bulan selainnya.
Dengan alasan sebagai berikut :
Mengingat :
- Didalam Ilmu Fiqih dikatakan : “Ad-Diinu Yusro” / “Islam itu Mudah”, yaitu : didalam umat Islam kita tidak boleh menyusahkan orang lain (rakyat miskin) disusahkan (dibikin susah) oleh penguasa yang kurang paham dengan “Agama”.
- Didalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah, ayat 184: “….maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka puasa dibolehkan, bahkan ini perintah bagi orang musafir untuk berbuka dalam suatu shahih Bukhori), maka (wajiblah baginya membayar puasa) sebanyak hari yang dibatalkannya itu (dalam puasa Ramadhan) pada hari-hari di bulan lain (selain bulan suci Ramadhan)…”
- Pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia), telah berkata pemilik Warteg : emangnya Arief (Walikota Tangerang) mau bayarin Hak-hak Azasi saya :
a.
Kerugian saya dalam mengontrak tempat Warteg,
b.
Kerugian saya dalam menggaji karyawan-karyawan
saya,
c. Kerugian saya (a dan b tersebut diatas) akibat dikuranginya jam kerja oleh Arief.
Menimbang
:
- Banyaknya orang yang sakit atau dalam perjalanan / musafir dibulan suci Ramadhan.
- Banyaknya wanita haid/men, nifas juga tidak dibolehkan untuk berpuasa di Bulan Suci Ramadhan.
- Banyaknya orangtua yang tidak sempat masak dan beli makanan matang di Warteg atau RM. Padang dll untuk anak-anak mereka yang masih dibawah umur (bahkan ada yang mempunyai 10 anak), karena kesibukan kerja serta butuh istirahat, terutama di Bulan Suci Ramadhan.
Memutuskan :
“Dewan
PABAN” / “Dewan Pemikir Agama, Bangsa & Anak Negara” memutuskan kepada
Walikota Tangerang dan atau Walikota lainnya, untuk tidak membatasi jam mulai buka
Rumah Makan (Warteg, RM Padang, dll), karena ini :
- Tidak dikategorikan dalam rangka toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan.
- Bahkan dengan dibukanya Rumah Makan (Warteg, RM Padang, dll) 24 jam, justru adanya toleransi kepada orang yang sakit atau dalam perjalanan / musafir dan wanita haid/men, nifas, serta anak-anak dibawah umur, yang mana mereka tidak diwajibkan untuk berpuasa di Bulan Suci Ramadhan.
- Bahkan ini (dibukanya Rumah Makan 24 Jam kalau mampu) justru menghormati Bulan Suci Ramadhan adalah : Bulan yang sangat mulia, maka muliakanlah Hak Azasi Manusia (HAM) yang sudah 14 abad lebih yang silam diajarkan dalam “Agama Islam”, yang penting : pintu Rumah Makan (Warteg, RM. Padang, dll) tertutup gorden dll di pagi, siang dan sore hari sebelum buka puasa dimulai.
Demikianlah himbauan kami "Dewan PABAN" / "Dewan Pemikir Agama, Bangsa & Anak Negara" kepada Walikota Tangerang dan atau Walikota yang ada di seluruh Indonesia, agar : dapat memahami kebutuhan masyarakat dan mengutamakan kepentingan umum yang sangat-sangat menjadi program Pemerintah RI secara umum serta meninjau dan memperbaiki kembali "Surat Edaran" Walikota Tangerang, terutama perihal :
1. Kepada pemilik Rumah Makan, Warung Nasi, jam mulai buka pukul 15.00 WIB, dan untuk Rumah Makan Cepat Saji (Fast Food) dan sejenisnya, jam buka pukul 12.00 WIB.
1. Kepada pemilik Rumah Makan, Warung Nasi, jam mulai buka pukul 15.00 WIB, dan untuk Rumah Makan Cepat Saji (Fast Food) dan sejenisnya, jam buka pukul 12.00 WIB.
Ustadz Haji Rayyan Syahrial Hasibuan
“Religious Thinkers, The Nations and The State”
“Pemikir Agama, Bangsa dan Negara”
HP. Private Number : +62812 1545 2500
• Kepada Yang Terhormat,
Presiden Republik Indonesia
Ayahanda Insinyur Haji Joko Widodo
• Kepada Yang Terhormat,
- Ketua DPR-RI
- Ketua DPRD se-Indonesia
• Kepada Yang Terhormat,
- Ketua Dewan Penangkal Petir GeCarMuk (Gerakan Cari Muka)
Stempel SekNeg. Republik Indonesia
Stamp Secretary of State of The Republic of Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar