Batal Tahanan Rumah,
Abu Bakar Ba'asyir Akan Dipindahkan ke Lapas Dekat Rumahnya
Moh. Nadlir
Kompas.com - 05/03/2018, 20:31 WIB
Abu Bakar Baasyir saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan
saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Baasyir
didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi
terorisme di Tanah Air.
Abu Bakar Baasyir saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan
saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Baasyir
didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi
terorisme di Tanah Air. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan memindahkan narapidana
kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas
dekat dengan kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Keputusannya kita pindahkan saja ke rumah tahanan atau lapas yang dekat
dengan rumah yang bersangkutan. Yang dekat dengan kampung halaman yang
bersangkutan. Kira-kira di Klaten," ucap Menteri Koordinator Politik,
Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantor Kemenko Polhukam,
Jakarta, Senin (5/3/2018).
Pemindahan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki,
Sukoharjo, Jawa Tengah itu dilakukan pemerintah atas dasar kemanusiaan.
"Arahan (presiden Joko Widodo) kita tetap mempertahankan, atau
katakanlah masuk pada konsep kemanusiaan," ucap Wiranto.
"Kemanusiaan itu apa? Yang bersangkutan sudah cukup tua dan sudah
menjalani hukum cukup lama, dan kesehatannya tentu menurun, tentu dijaga
supaya tetap sehat. Jadi itu," sambungnya.
(Baca juga: Keputusan Kemenkumham, Abu Bakar Baasyir Tak Bisa Jalani
Pidana di Rumah)
Meski dipindahkan, Abu Bakar Ba'asyir takkan dijadikan tahanan rumah.
Apalagi, aspek pengamanan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu
akan tetap diperhatikan oleh pemerintah.
"Kita jaga supaya untuk tidak menyebarkan ideologinya, tidak bebas
sebebas-bebasnya dari tahanan dan berinteraksi dengan siapapun, tetap
ada aturanya," kata Wiranto.
Advertisment
"Jadi kemanusiaan dipertimbangkan, tapi aspek hukum atau perlakuan
terhukum juga dipertimbangkan," ucap dia.
Rencananya, pemindahan Abu Bakar Ba'asyir akan dilakukan secepatnya.
"Dengan pertimbangan sudah sepuh, kesehatan menurun, kalau dekat dengan
keluarga kan lebih nyaman dan enak dan manusiawi. Tapi aspek hukumnya
harus dijalani," kata Wiranto.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu. Putusan itu tak
berubah hingga tingkat kasasi.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo,
Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain
dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baasyir pun meminta menjadi tahanan rumah dan dirawat oleh
keluarga.(Kompas TV)
PenulisMoh. Nadlir
EditorDiamanty Meiliana
Tag:
Wiranto
Abu Bakar Ba'asyir
Abu Bakar Baasyir
Berita Terkait
Dikunjungi Menhan, Putra Abu Bakar Ba'asyir Minta Ayahnya Dibebaskan
Ketum MUI: Jokowi Setuju Abu Bakar Baasyir Dirawat di Rumah Sakit
Permohonan Berobat Disetujui, Abu Bakar Baasyir Akan Dirujuk ke RSCM
Jokowi Setuju Abu Bakar Baasyir Dipindahkan ke RSCM untuk Dirawat
Abu Bakar Ba'asyir Jadi Tahanan Rumah Ternyata Ide Jokowi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba'asyir Akan Dipindahkan ke Lapas Dekat Rumahnya", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/20315461/batal-tahanan-rumah-abu-bakar-baasyir-akan-dipindahkan-ke-lapas-dekat.
Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Diamanty Meiliana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba'asyir Akan Dipindahkan ke Lapas Dekat Rumahnya", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/20315461/batal-tahanan-rumah-abu-bakar-baasyir-akan-dipindahkan-ke-lapas-dekat.
Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Diamanty Meiliana
Batal Tahanan Rumah,
Abu Bakar Ba'asyir Akan Dipindahkan ke Lapas Dekat Rumahnya
Moh. Nadlir
Kompas.com - 05/03/2018, 20:31 WIB
Abu Bakar Baasyir saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan
saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Baasyir
didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi
terorisme di Tanah Air.
Abu Bakar Baasyir saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan
saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Baasyir
didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi
terorisme di Tanah Air. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan memindahkan narapidana
kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas
dekat dengan kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Keputusannya kita pindahkan saja ke rumah tahanan atau lapas yang dekat
dengan rumah yang bersangkutan. Yang dekat dengan kampung halaman yang
bersangkutan. Kira-kira di Klaten," ucap Menteri Koordinator Politik,
Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantor Kemenko Polhukam,
Jakarta, Senin (5/3/2018).
Pemindahan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki,
Sukoharjo, Jawa Tengah itu dilakukan pemerintah atas dasar kemanusiaan.
"Arahan (presiden Joko Widodo) kita tetap mempertahankan, atau
katakanlah masuk pada konsep kemanusiaan," ucap Wiranto.
"Kemanusiaan itu apa? Yang bersangkutan sudah cukup tua dan sudah
menjalani hukum cukup lama, dan kesehatannya tentu menurun, tentu dijaga
supaya tetap sehat. Jadi itu," sambungnya.
(Baca juga: Keputusan Kemenkumham, Abu Bakar Baasyir Tak Bisa Jalani
Pidana di Rumah)
Meski dipindahkan, Abu Bakar Ba'asyir takkan dijadikan tahanan rumah.
Apalagi, aspek pengamanan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu
akan tetap diperhatikan oleh pemerintah.
"Kita jaga supaya untuk tidak menyebarkan ideologinya, tidak bebas
sebebas-bebasnya dari tahanan dan berinteraksi dengan siapapun, tetap
ada aturanya," kata Wiranto.
Advertisment
"Jadi kemanusiaan dipertimbangkan, tapi aspek hukum atau perlakuan
terhukum juga dipertimbangkan," ucap dia.
Rencananya, pemindahan Abu Bakar Ba'asyir akan dilakukan secepatnya.
"Dengan pertimbangan sudah sepuh, kesehatan menurun, kalau dekat dengan
keluarga kan lebih nyaman dan enak dan manusiawi. Tapi aspek hukumnya
harus dijalani," kata Wiranto.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu. Putusan itu tak
berubah hingga tingkat kasasi.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo,
Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain
dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baasyir pun meminta menjadi tahanan rumah dan dirawat oleh
keluarga.(Kompas TV)
PenulisMoh. Nadlir
EditorDiamanty Meiliana
Tag:
Wiranto
Abu Bakar Ba'asyir
Abu Bakar Baasyir
Berita Terkait
Dikunjungi Menhan, Putra Abu Bakar Ba'asyir Minta Ayahnya Dibebaskan
Ketum MUI: Jokowi Setuju Abu Bakar Baasyir Dirawat di Rumah Sakit
Permohonan Berobat Disetujui, Abu Bakar Baasyir Akan Dirujuk ke RSCM
Jokowi Setuju Abu Bakar Baasyir Dipindahkan ke RSCM untuk Dirawat
Abu Bakar Ba'asyir Jadi Tahanan Rumah Ternyata Ide Jokowi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba'asyir Akan Dipindahkan ke Lapas Dekat Rumahnya", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/20315461/batal-tahanan-rumah-abu-bakar-baasyir-akan-dipindahkan-ke-lapas-dekat.
Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Diamanty Meiliana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba'asyir Akan Dipindahkan ke Lapas Dekat Rumahnya", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/20315461/batal-tahanan-rumah-abu-bakar-baasyir-akan-dipindahkan-ke-lapas-dekat.
Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Diamanty Meiliana
Batal Tahanan Rumah,
Abu Bakar Ba'asyir Akan Dipindahkan ke Lapas Dekat Rumahnya
Moh. Nadlir
Kompas.com - 05/03/2018, 20:31 WIB
Abu Bakar Baasyir saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan
saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Baasyir
didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi
terorisme di Tanah Air.
Abu Bakar Baasyir saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan
saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Baasyir
didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi
terorisme di Tanah Air. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan memindahkan narapidana
kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas
dekat dengan kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Keputusannya kita pindahkan saja ke rumah tahanan atau lapas yang dekat
dengan rumah yang bersangkutan. Yang dekat dengan kampung halaman yang
bersangkutan. Kira-kira di Klaten," ucap Menteri Koordinator Politik,
Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantor Kemenko Polhukam,
Jakarta, Senin (5/3/2018).
Pemindahan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki,
Sukoharjo, Jawa Tengah itu dilakukan pemerintah atas dasar kemanusiaan.
"Arahan (presiden Joko Widodo) kita tetap mempertahankan, atau
katakanlah masuk pada konsep kemanusiaan," ucap Wiranto.
"Kemanusiaan itu apa? Yang bersangkutan sudah cukup tua dan sudah
menjalani hukum cukup lama, dan kesehatannya tentu menurun, tentu dijaga
supaya tetap sehat. Jadi itu," sambungnya.
(Baca juga: Keputusan Kemenkumham, Abu Bakar Baasyir Tak Bisa Jalani
Pidana di Rumah)
Meski dipindahkan, Abu Bakar Ba'asyir takkan dijadikan tahanan rumah.
Apalagi, aspek pengamanan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu
akan tetap diperhatikan oleh pemerintah.
"Kita jaga supaya untuk tidak menyebarkan ideologinya, tidak bebas
sebebas-bebasnya dari tahanan dan berinteraksi dengan siapapun, tetap
ada aturanya," kata Wiranto.
Advertisment
"Jadi kemanusiaan dipertimbangkan, tapi aspek hukum atau perlakuan
terhukum juga dipertimbangkan," ucap dia.
Rencananya, pemindahan Abu Bakar Ba'asyir akan dilakukan secepatnya.
"Dengan pertimbangan sudah sepuh, kesehatan menurun, kalau dekat dengan
keluarga kan lebih nyaman dan enak dan manusiawi. Tapi aspek hukumnya
harus dijalani," kata Wiranto.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu. Putusan itu tak
berubah hingga tingkat kasasi.
Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo,
Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain
dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baasyir pun meminta menjadi tahanan rumah dan dirawat oleh
keluarga.(Kompas TV)
PenulisMoh. Nadlir
EditorDiamanty Meiliana
Tag:
Wiranto
Abu Bakar Ba'asyir
Abu Bakar Baasyir
Berita Terkait
Dikunjungi Menhan, Putra Abu Bakar Ba'asyir Minta Ayahnya Dibebaskan
Ketum MUI: Jokowi Setuju Abu Bakar Baasyir Dirawat di Rumah Sakit
Permohonan Berobat Disetujui, Abu Bakar Baasyir Akan Dirujuk ke RSCM
Jokowi Setuju Abu Bakar Baasyir Dipindahkan ke RSCM untuk Dirawat
Abu Bakar Ba'asyir Jadi Tahanan Rumah Ternyata Ide Jokowi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba'asyir Akan Dipindahkan ke Lapas Dekat Rumahnya", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/20315461/batal-tahanan-rumah-abu-bakar-baasyir-akan-dipindahkan-ke-lapas-dekat.
Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Diamanty Meiliana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba'asyir Akan Dipindahkan ke Lapas Dekat Rumahnya", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/20315461/batal-tahanan-rumah-abu-bakar-baasyir-akan-dipindahkan-ke-lapas-dekat.
Penulis : Moh. Nadlir
Editor : Diamanty Meiliana
Batal Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba'asyir Akan Dipindahkan ke Lapas Dekat Rumahnya
Batal Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba'asyir Akan Dipindahkan ke Lapas Dekat Rumahnya Moh. Nadlir Kompas.com - 05/03/2018, 20:31 WIB Abu Bakar Baasyir saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Baasyir didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi terorisme di Tanah Air. Abu Bakar Baasyir saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Baasyir didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi terorisme di Tanah Air. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana akan memindahkan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas dekat dengan kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah. "Keputusannya kita pindahkan saja ke rumah tahanan atau lapas yang dekat dengan rumah yang bersangkutan. Yang dekat dengan kampung halaman yang bersangkutan. Kira-kira di Klaten," ucap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (5/3/2018). Pemindahan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu dilakukan pemerintah atas dasar kemanusiaan. "Arahan (presiden Joko Widodo) kita tetap mempertahankan, atau katakanlah masuk pada konsep kemanusiaan," ucap Wiranto. "Kemanusiaan itu apa? Yang bersangkutan sudah cukup tua dan sudah menjalani hukum cukup lama, dan kesehatannya tentu menurun, tentu dijaga supaya tetap sehat. Jadi itu," sambungnya. (Baca juga: Keputusan Kemenkumham, Abu Bakar Baasyir Tak Bisa Jalani Pidana di Rumah) Meski dipindahkan, Abu Bakar Ba'asyir takkan dijadikan tahanan rumah. Apalagi, aspek pengamanan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu akan tetap diperhatikan oleh pemerintah. "Kita jaga supaya untuk tidak menyebarkan ideologinya, tidak bebas sebebas-bebasnya dari tahanan dan berinteraksi dengan siapapun, tetap ada aturanya," kata Wiranto. Advertisment "Jadi kemanusiaan dipertimbangkan, tapi aspek hukum atau perlakuan terhukum juga dipertimbangkan," ucap dia. Rencananya, pemindahan Abu Bakar Ba'asyir akan dilakukan secepatnya. "Dengan pertimbangan sudah sepuh, kesehatan menurun, kalau dekat dengan keluarga kan lebih nyaman dan enak dan manusiawi. Tapi aspek hukumnya harus dijalani," kata Wiranto. Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. Baasyir pun meminta menjadi tahanan rumah dan dirawat oleh keluarga.(Kompas TV) PenulisMoh. Nadlir EditorDiamanty Meiliana Tag: Wiranto Abu Bakar Ba'asyir Abu Bakar Baasyir Berita Terkait Dikunjungi Menhan, Putra Abu Bakar Ba'asyir Minta Ayahnya Dibebaskan Ketum MUI: Jokowi Setuju Abu Bakar Baasyir Dirawat di Rumah Sakit Permohonan Berobat Disetujui, Abu Bakar Baasyir Akan Dirujuk ke RSCM Jokowi Setuju Abu Bakar Baasyir Dipindahkan ke RSCM untuk Dirawat Abu Bakar Ba'asyir Jadi Tahanan Rumah Ternyata Ide Jokowi Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal Tahanan Rumah, Abu Bakar Ba'asyir Akan Dipindahkan ke Lapas Dekat Rumahnya", https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/20315461/batal-tahanan-rumah-abu-bakar-baasyir-akan-dipindahkan-ke-lapas-dekat. Penulis : Moh. Nadlir Editor : Diamanty Meiliana
Abu Bakar Ba'asyir Jadi Tahanan Rumah Ternyata Ide Jokowi
Klick Tulisan Diatas & Foto Dibawah Ini :
Jokowi Soal Grasi Abu Bakar Ba'asyir, Ini Keterangan dari
Jokowi soal Grasi Abu Bakar Ba'asyir: Belum Ada 'Di Meja
Jokowi Beri Grasi Abu Bakar Baasyir Jadi Tahanan Rumah -
Presiden Jokowi Akan Pertimbangkan Kondisi
Jokowi: Pengobatan Ba'asyir Didasari Rasa Kemanusiaan
Menhan: Abu Bakar Ba'asyir Diusulkan jadi Tahanan Rumah
Menhan: Presiden Setujui Pemindahan Tahanan Rumah
Abu Bakar Baasyir Akan Dipindah ke Solo - NET24
Menhan Ryamizard Ryacudu memberikan keterangan usai
Menko Wiranto akan Gelar Rapat Bahas Status Ba'asyir
Ketua MUI Minta Bebaskan Abu Bakar Baasyir kepada Jokowi ...
https://www.youtube.com/watch?v=oYK-s1l3WGM
4 hours ago - Uploaded by CNN Indonesia
Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk ...Abu Bakar Ba'asyir ingin bertemu Presiden Jokowi - YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=9_z6-3z8Bbk
4 days ago - Uploaded by BANG POJOK
Silahkan Klik disini: https://www.youtube.com/channel/Jokowi Soal Grasi Abu Bakar Ba'asyir, Ini Keterangan dari ... - YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=qaCrZrRxb_I
5 days ago - Uploaded by tvOneNews
Ustaz Abu Bakar Ba'asyir diizinkan meninggalkan Lapas Gunung Sindur. Direktorat Jenderal ...Alasan Kemanusiaan, Jokowi Setujui Abu Bakar Baasyir ... - YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=QHWAXdtxtm8
5 days ago - Uploaded by CNN Indonesia
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, tiba di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kamis siang ...Jokowi: Pengobatan Ba'asyir Didasari Rasa Kemanusiaan - YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=fhRdz5i3qbo
5 days ago - Uploaded by KOMPASTV
Terkait dengan pengobatan terhadap terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, Presiden Joko ...Ketum MUI: Jokowi Setuju Abu Bakar Baasyir Dirawat di ... - YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=ljs1HzPYZkA
6 days ago - Uploaded by KOMPASTV
Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'aruf Amin meminta Presiden Joko Widodo menyetujui agar ...Presiden Jokowi Izinkan Abubakar Baasyir Dirawat di RSCM - YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=U2aAJj3VY-4
5 days ago - Uploaded by BeritaSatuTV
Presiden Jokowi menyetujui pengobatan terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir ke Rumah Sakit ...Abu Bakar ba'asyir minta grasi ke Presiden Jokowi - YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=b2Hc4eW2dls
4 days ago - Uploaded by BANG POJOK
Silahkan Klik disini: https://www.youtube.com/channel/Izinkan Abu Bakar Baasyir Dirawat di RSCM, Jokowi ... - YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=3CrpZxhOLk8
5 days ago - Uploaded by BERITA TERBARU HD
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui perawatan terpidana kasus terorisme Abu Bakar ...Persetujan presiden jokowi merawat tersangka teroris abu bakar ba ...
https://www.youtube.com/watch?v=cHTVHuTrv8U
5 days ago - Uploaded by Rumah Politik
Ini bukan masalah dia teroris atau bukan teroris tapi ini masalah kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar