Rabu, 13 April 2016


Bawa Dokumen Soal RS Sumber Waras, Ahok Tiba di Gedung KPK

Selasa, 12 April 2016 | 09:37 WIB
TRIBUN NEWS / HERUDIN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, Selasa (12/4/2016). Ahok memberikan keterangan seputar pembelian lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada akhir 2014.
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Rencananya, Ahok akan memberikan keterangan seputar pembelian lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Bawa dokumen persis seperti yang kita bawa untuk BPK, semua yang kita pernah bawa ke BPK, kan BPK sudah pernah melakukan audit investigasi, itu saja," kata Ahok sebelum memasuki Gedung KPK.
Ahok yang mengenakan batik coklat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.10. Hingga saat ini, laporan terkait adanya kerugian negara dalam pembelian lahan milik RS Sumber Waras tersebut masih dalam tahap penyelidikan KPK.
TRIBUN NEWS / HERUDIN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di gedung KPK, Jakarta, untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, Selasa (12/4/2016). Ahok memberikan keterangan seputar pembelian lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada akhir 2014.
(Baca juga: Ahok Janji Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Sumber Waras, Pagi Ini) Terdapat beberapa hal yang membuat KPK tidak lantas menetapkan tersangka dan menaikkan status kasus tersebut ke dalam tahap penyidikan. Untuk beberapa orang di antaranya, KPK belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam pembelian lahan tersebut.
Selain itu, KPK juga belum menemukan adanya niat jahat penyelenggara negara. Kasus ini bermula saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.
Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras. Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar