Kamis, 01 Desember 2016

Berkas Lengkap, Kasus Ahok Dilimpahkan pada Kejaksaan Agung
ahok

SURATKABAR.ID – Hari ini (1/12/2016), tepat pukul 09.24 WIB, Calon Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tiba di Gedung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Kali ini, Ahok mendatangi Mabes Polri bukan lagi untuk penyelidikan kasus, melainkan untuk menandatangani berita acara pelimpahan berkas kasus kepada Kejaksaan Agung.
Setelah menandatangani berkas di Mabes Polri, Ahok direncanakan mendatangi Gedung Kejaksaan Agung. Disinilah pihak kepolisian akan menyerahkan secara langsung Ahok kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas kasus penistaan agama.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umu (Jampidum), Noor Rachmad menyatakan bahwa berkas kasus dugaan penistaan Agama yang dilakukan Ahok telah lengkap atau P21.
“Tahap pertama tersangka Ahok dan juga sesuai yang disampaikan Kapuspenkum kemarin sore, maka hari ini 30 Oktober 2016 Kejagung telah menutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21,” tegas Rachmad di Kejaksaan Agung Negeri republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta Selatan.
Rachmad menambahkan, Bareskrim Polri telah memenuhi berkas perkara tersebut baik secara formal dan material. Dengan begitu berkas dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dibawa dan ditindak lanjuti di pengadilan.
Seperti dilansir merdeka.com, proses perkara hasil penyelidikan di Bareskrim Polri secara formal maupun material dianggap telah selesai dan memenuhi syarat, sehingga kejaksaan meminta tim penyidik agar segera menyerahkan barang bukti yang ditetapkan.
Seperti yang telah diketahu sebelumnya, pihak kepolisian yang menangani penyelidikan kasus penistaan agama dimana Ahok ditetapkan sebagai tersangka, berjanji pada publik bahwa penyelidikan kasus ini akan diselesaikan dalam waktu 2 minggu.
Pihak penyidik Bareskrim Polri pun optimis mereka bisa menyelesaikan penyelidikan kasus dengan cepat agar berkas kasus dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kini, publik harus kembali menunggu keputusan pengadilan atas perkara tersebut. 

Kasus Ahok

Kasus Ahok, Jaksa Agung: Prinsipnya Memang Sidang Dilakukan Secara Terbuka

Kasus Ahok, Jaksa Agung : Prinsipnya Memang Sidang Dilakukan Secara Terbuka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Joko WIdodo berdiskusi dengan Jaksa Agung Prasetyo 
 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh sidang di pengadilan pasti bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat siapapun. Termasuk juga, kata dia, pada sidang dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada Calon Gubernur DKI Jakarta,Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Ya iya dong, pada prinsipnya proses persidangan di pengadilan itu dilakukan secara terbuka," jelasnya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016)
Namun begitu, dia enggan menjelaskan apakah akan disiarkan langsung atau tidak di televisi, karena bukan lagi masuk dalam kewenangan dirinya.
"Itu kan hak pengadilan. Bukan kejaksaan. Hakimnya mengizinkan atau tidak, sudah urusan dengan media kalau begitu," tambahnya.
Diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, Rabu (30/11/2016) akhirnya mengumumkan bahwa berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya berkas tersebut telah diserahkan penyidik Bareskrim pada Jumat (25/11/2016) lalu. Setelah melalui tiga hari kerja, akhirnya jaksa peneliti menyatakan berkas P21.
"‎Hari ini, Rabu 30 Oktober 2016, Kejagung telah memutuskan 
menyatakan bahwa perkara tersangka BTP (Ahok) telah dinyatakan P21," terang Noor Rachmad di Kejagung.
Dengan dinyatakan berkas lengkap, maka diungkapkan Noor Rachmad, proses perkara hasil penyidikan dari Bareskrim Polri secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.
"‎Waktu 14 hari untuk memeriksa berkas sesuai Undang-Undang tidak digunakan sampai habis. Tim kami kerja siang malam untuk meneliti dan menuntaskan hingga akhirnya dinyatakan P21," tegasnya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan 
 
 
 

#AHOK TERSANGKA

 
 
Beranda Nasional Dunia Regional Bola Sport Otomotif Gaya SainsTek Travel Entertainment Index Kini.co.id KiniNEWS>Nasional>Hukum>Tidak Menahan Ahok, Ini Kata Kejagung Tidak Menahan Ahok, Ini Kata Kejagung Reporter : Khalif | Kamis, 1 Desember 2016 - 12:18 WIB IMG-18791 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kejagung (KiniNews/Wahyu) Jakarta, kini.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok) tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ahok pun hanya berada 25 menit di Gedung Kejaksaan sebelum pergi lagi. Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan sesuai aturan, pihak Kejagung tidak akan menahan Ahok bila penyidik tak melakukan penahanan. “Sesuai SOP kami, bila penyidik tidak melakukan penahanan, maka kami juga tidak menahan,” ujarnya, Kamis (1/12/2016). Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan Ahok akan diadili di Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut). “Yang jelas di PN Utara ya. Waktu tentu ya secepatnnya. Begitu tahap dua kita segerakan ke pengadilan,” sebutnya. Pada 30 November, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara tersangka Ahok telah dinyatakan P21. Dengan begitu, berkas perkara asli penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Editor: Fatimah

Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/12/01/18791/tidak-menahan-ahok-ini-kata-kejagung
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Beranda Nasional Dunia Regional Bola Sport Otomotif Gaya SainsTek Travel Entertainment Index Kini.co.id KiniNEWS>Nasional>Hukum>Tidak Menahan Ahok, Ini Kata Kejagung Tidak Menahan Ahok, Ini Kata Kejagung Reporter : Khalif | Kamis, 1 Desember 2016 - 12:18 WIB IMG-18791 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kejagung (KiniNews/Wahyu) Jakarta, kini.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok) tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ahok pun hanya berada 25 menit di Gedung Kejaksaan sebelum pergi lagi. Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan sesuai aturan, pihak Kejagung tidak akan menahan Ahok bila penyidik tak melakukan penahanan. “Sesuai SOP kami, bila penyidik tidak melakukan penahanan, maka kami juga tidak menahan,” ujarnya, Kamis (1/12/2016). Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan Ahok akan diadili di Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut). “Yang jelas di PN Utara ya. Waktu tentu ya secepatnnya. Begitu tahap dua kita segerakan ke pengadilan,” sebutnya. Pada 30 November, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara tersangka Ahok telah dinyatakan P21. Dengan begitu, berkas perkara asli penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Editor: Fatimah

Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/12/01/18791/tidak-menahan-ahok-ini-kata-kejagung
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Tidak Menahan Ahok, Ini Kata Kejagung Reporter : Khalif | Kamis, 1 Desember 2016 - 12:18 WIB IMG-18791 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kejagung (KiniNews/Wahyu) Jakarta, kini.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok) tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ahok pun hanya berada 25 menit di Gedung Kejaksaan sebelum pergi lagi. Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan sesuai aturan, pihak Kejagung tidak akan menahan Ahok bila penyidik tak melakukan penahanan. “Sesuai SOP kami, bila penyidik tidak melakukan penahanan, maka kami juga tidak menahan,” ujarnya, Kamis (1/12/2016). Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan Ahok akan diadili di Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut). “Yang jelas di PN Utara ya. Waktu tentu ya secepatnnya. Begitu tahap dua kita segerakan ke pengadilan,” sebutnya. Pada 30 November, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara tersangka Ahok telah dinyatakan P21. Dengan begitu, berkas perkara asli penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Editor: Fatimah

Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/12/01/18791/tidak-menahan-ahok-ini-kata-kejagung
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Tidak Menahan Ahok, Ini Kata Kejagung Reporter : Khalif | Kamis, 1 Desember 2016 - 12:18 WIB IMG-18791 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kejagung (KiniNews/Wahyu) Jakarta, kini.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok) tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ahok pun hanya berada 25 menit di Gedung Kejaksaan sebelum pergi lagi. Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan sesuai aturan, pihak Kejagung tidak akan menahan Ahok bila penyidik tak melakukan penahanan. “Sesuai SOP kami, bila penyidik tidak melakukan penahanan, maka kami juga tidak menahan,” ujarnya, Kamis (1/12/2016). Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan Ahok akan diadili di Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut). “Yang jelas di PN Utara ya. Waktu tentu ya secepatnnya. Begitu tahap dua kita segerakan ke pengadilan,” sebutnya. Pada 30 November, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara tersangka Ahok telah dinyatakan P21. Dengan begitu, berkas perkara asli penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan. Editor: Fatimah

Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/12/01/18791/tidak-menahan-ahok-ini-kata-kejagung
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar