Berkas Lengkap, Kasus Ahok Dilimpahkan pada Kejaksaan Agung
SURATKABAR.ID – Hari
ini (1/12/2016), tepat pukul 09.24 WIB, Calon Gubernur Basuki Tjahaja
Purnama tiba di Gedung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes
Polri. Kali ini, Ahok mendatangi Mabes Polri bukan lagi untuk
penyelidikan kasus, melainkan untuk menandatangani berita acara
pelimpahan berkas kasus kepada Kejaksaan Agung.
Setelah menandatangani berkas di
Mabes Polri, Ahok direncanakan mendatangi Gedung Kejaksaan Agung.
Disinilah pihak kepolisian akan menyerahkan secara langsung Ahok kepada
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas kasus penistaan agama.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umu (Jampidum), Noor Rachmad menyatakan bahwa berkas kasus dugaan
penistaan Agama yang dilakukan Ahok telah lengkap atau P21.
“Tahap pertama tersangka Ahok dan
juga sesuai yang disampaikan Kapuspenkum kemarin sore, maka hari ini 30
Oktober 2016 Kejagung telah menutuskan, menyatakan bahwa perkara
tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21,” tegas Rachmad di
Kejaksaan Agung Negeri republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta
Selatan.
Rachmad menambahkan, Bareskrim Polri
telah memenuhi berkas perkara tersebut baik secara formal dan material.
Dengan begitu berkas dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dibawa dan
ditindak lanjuti di pengadilan.
Seperti dilansir merdeka.com, proses
perkara hasil penyelidikan di Bareskrim Polri secara formal maupun
material dianggap telah selesai dan memenuhi syarat, sehingga kejaksaan
meminta tim penyidik agar segera menyerahkan barang bukti yang
ditetapkan.
Seperti yang telah diketahu
sebelumnya, pihak kepolisian yang menangani penyelidikan kasus penistaan
agama dimana Ahok ditetapkan sebagai tersangka, berjanji pada publik
bahwa penyelidikan kasus ini akan diselesaikan dalam waktu 2 minggu.
Pihak penyidik Bareskrim Polri pun
optimis mereka bisa menyelesaikan penyelidikan kasus dengan cepat agar
berkas kasus dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kini, publik
harus kembali menunggu keputusan pengadilan atas perkara tersebut.
Kasus Ahok
Kasus Ahok, Jaksa Agung: Prinsipnya Memang Sidang Dilakukan Secara Terbuka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Joko WIdodo berdiskusi dengan Jaksa Agung Prasetyo
- Saat siang hari, cuaca di Monas akan panas sekali.
-
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 16:04
Berkas Dugaan Penistaan Agama Ahok Sudah di Pengadilan
Pengadilan akan memilih hakim. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 16:03
Tiga Belas Jaksa Siapkan Dakwaan untuk Ahok
Terdiri dari para jaksa Kejagung, Kejari dan Kejati. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 15:51
Kuasa Hukum Belum Diberi Berkas Perkara Ahok
Ahok diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan tambahan. -
NASIONAL | Kamis, 1 Desember 2016 15:43
GNPF MUI Pertanyakan Jaksa Kenapa Ahok Tak Segera Ditahan
Mereka temui Jampidum untuk mengetahui kenapa Ahok tak ditahan. -
NEW_TVONE | Kamis, 1 Desember 2016 15:04
Kericuhan Peliputan Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Ahok
-
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 14:57
Tiga Langkah Ahok Hadapi Pengadilan Kasus Penistaan Agama
Yang pertama, menyiapkan tim kuasa hukum. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 14:50
Warga Depok Padati Jalan Sambut Pejalan Kaki Menuju Monas
Banyak yang menyumbang makanan dan minuman untuk para peserta aksi. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 14:47
Begini Cara Jaksa Tanyai Ahok Selama Satu Jam di Kejagung
Berkas kasus penistaan agama oleh Ahok kini di tangan kejaksaan. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 12:32
Lima Alasan Kejaksaan Tak Tahan Ahok
Meski berkas kasus itu sudah dinyatakan siap dimajukan ke persidangan. -
NASIONAL | Kamis, 1 Desember 2016 12:21
Ribuan Warga Bogor Mulai Jalan Kaki ke Monas
Rombongan bergerak sambil mengkumandangkan takbir dan bersolawat. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 12:12
Hanura Nilai Percepatan Kasus Ahok karena Tekanan Publik
"Ini bukan lagi hukum sebagai panglima." -
NASIONAL | Kamis, 1 Desember 2016 12:08
Mahasiswa BEM se-Banten Mulai Bergerak ke Jakarta
Dari Cilegon dan Pandeglang sudah lebih dulu berangkat menuju Jakarta. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 12:03
Ketebalan Berkas Kasus Ahok Hampir Seribu Halaman
"Di dalam berkas itu terdiri 30 orang saksi 11 ahli dan 1 tersangka" -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 12:01
Kini Nasib Ahok di Tangan Kejaksaan
Kepolisian berharap kasus ini segera disidangkan. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 11:49
Keluar dari Gedung Kejagung, Wajah Ahok Tegang
Dia minta didoakan agar kasus itu segera selesai. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 11:33
Kejaksaan Segera Mendakwa Ahok
"Tidak ada UU ITE, yang ada penistaan agama." -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 11:13
Tanggung Jawab Hukum Ahok, Saat Ini Ada di Kejaksaan
Ahok tak mau memberi keterangan terkait pelimpahan berkas tahap 2. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 10:59
Djarot: Ahok Bisa Kampanye dari Pengadilan
"Apakah kita bisa kampanye? Tetap bisa." -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 10:15
Tiba di Kejaksaan Agung, Ahok Tetap Membisu
Ahok dibawa dengan menggunakan mobil milik penyidik Mabes Polri. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 10:11
Berkas Ahok Diserahkan, Penahanan Hak Kejaksaan
Kasus dugaan penistaan agama telah dinyatakan lengkap. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 10:00
25 Menit di Mabes Polri, Ahok Diserahkan ke Kejaksaan
Ahok diserahkan bersama barang bukti. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 09:25
Ahok Tiba di Bareskrim Mabes Polri
Berkas perkara penistaan agama sudah lengkap. -
METRO | Rabu, 30 November 2016 15:56
Mabes Polri: Penahanan Ahok Tergantung Jaksa
Berkas Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21. -
METRO | Rabu, 30 November 2016 15:28
Belum Juga Diadili, Ahok Malah Sudah Siap Ajukan Banding
Ahok sudah mempersiapkan hingga tingkat Mahkamah Agung. -
METRO | Rabu, 30 November 2016 13:41
MUI Tak Bakal Biarkan Kasus Ahok Melenggang Tanpa Pengawalan
Ahok segera diadili di PN Jakarta Utara. MUI ingin dia segera ditahan. -
METRO | Selasa, 29 November 2016 20:13
Polri Harap Malam Ini Berkas Ahok Bisa P21
"Kami tunggu penyampaian Kejaksaan Agung." -
NASIONAL | Selasa, 29 November 2016 17:23
Santri Ciamis Yang Jalan Kaki ke Jakarta Sudah di Tasik
Ini adalah hari kedua mereka berjalan kaki menuju Jakarta. -
NASIONAL | Selasa, 29 November 2016 15:45
Wiranto: Jaga Komitmen Damai Demo 212
Saling menjaga kerukunan dalam aksi demonstrasi di lapangan Monas. -
NASIONAL | Selasa, 29 November 2016 15:33
Kelompok Buruh Mengaku Sudah Lama Tuntut Ahok Ditangkap
Mereka menegaskan akan ikut turun ke jalan pada 2 Desember 2016. -
NASIONAL | Selasa, 29 November 2016 13:19
Kejagung: Berkas Perkara Ahok Belum P21
"Masih diteliti sampai saat ini masih belum P21." -
NASIONAL | Selasa, 29 November 2016 13:14
Relawan Jokowi Ditanya Penyidik Soal Bukti Video Fahri
Apakah didapat secara legal atau tidak. -
METRO | Selasa, 29 November 2016 13:09
Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara Ahok
"Berkasnya sedang diteliti oleh tin jaksa kita. Itu perlu waktu dong." -
NASIONAL | Senin, 28 November 2016 21:50
Tanggapan Wiranto Soal Pernyataan SBY Tentang Jokowi
Persoalan yang terjadi saat ini justru mengarah ke Presiden Jokowi. -
NASIONAL | Senin, 28 November 2016 18:01
Ratna Sarumpaet Mengadu Soal Kapolri ke DPR
Terutama soal pernyataan adanya upaya makar pada demo 2 Desember. -
METRO | Senin, 28 November 2016 17:57
Bachtiar Nasir: Jangan Bawa Bambu Runcing saat 2 Desember
Diimbau untuk membawa sajadah. -
METRO | Senin, 28 November 2016 16:06
Ada Potensi Diskriminasi Media, GNPF MUI Tak Jawab
Polisi juga memastikan akan mengamankan jalannya aksi pada 2 Desember. -
METRO | Senin, 28 November 2016 15:54
GNPF MUI Tak Bertanggungjawab Aksi 212 di Luar Kesepakatan
Polri berkah menindak gerakan di luar kesepakatan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo
menjelaskan bahwa seluruh sidang di pengadilan pasti bersifat terbuka
untuk umum dan dapat dilihat siapapun.
Termasuk juga, kata dia, pada sidang dugaan penistaan agama yang
disangkakan kepada Calon Gubernur DKI Jakarta,Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok.
"Ya iya dong, pada prinsipnya proses persidangan di pengadilan itu dilakukan secara terbuka," jelasnya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016)
Namun begitu, dia enggan menjelaskan apakah akan disiarkan langsung atau tidak di televisi, karena bukan lagi masuk dalam kewenangan dirinya.
"Itu kan hak pengadilan. Bukan kejaksaan. Hakimnya mengizinkan atau tidak, sudah urusan dengan media kalau begitu," tambahnya.
Diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, Rabu (30/11/2016) akhirnya mengumumkan bahwa berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya berkas tersebut telah diserahkan penyidik Bareskrim pada Jumat (25/11/2016) lalu. Setelah melalui tiga hari kerja, akhirnya jaksa peneliti menyatakan berkas P21.
"Hari ini, Rabu 30 Oktober 2016, Kejagung telah memutuskan
menyatakan bahwa perkara tersangka BTP (Ahok) telah dinyatakan P21," terang Noor Rachmad di Kejagung.
Dengan dinyatakan berkas lengkap, maka diungkapkan Noor Rachmad, proses perkara hasil penyidikan dari Bareskrim Polri secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.
"Waktu 14 hari untuk memeriksa berkas sesuai Undang-Undang tidak digunakan sampai habis. Tim kami kerja siang malam untuk meneliti dan menuntaskan hingga akhirnya dinyatakan P21," tegasnya.
"Ya iya dong, pada prinsipnya proses persidangan di pengadilan itu dilakukan secara terbuka," jelasnya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12/2016)
Namun begitu, dia enggan menjelaskan apakah akan disiarkan langsung atau tidak di televisi, karena bukan lagi masuk dalam kewenangan dirinya.
"Itu kan hak pengadilan. Bukan kejaksaan. Hakimnya mengizinkan atau tidak, sudah urusan dengan media kalau begitu," tambahnya.
Diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, Rabu (30/11/2016) akhirnya mengumumkan bahwa berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan lengkap atau P21.
Sebelumnya berkas tersebut telah diserahkan penyidik Bareskrim pada Jumat (25/11/2016) lalu. Setelah melalui tiga hari kerja, akhirnya jaksa peneliti menyatakan berkas P21.
"Hari ini, Rabu 30 Oktober 2016, Kejagung telah memutuskan
menyatakan bahwa perkara tersangka BTP (Ahok) telah dinyatakan P21," terang Noor Rachmad di Kejagung.
Dengan dinyatakan berkas lengkap, maka diungkapkan Noor Rachmad, proses perkara hasil penyidikan dari Bareskrim Polri secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.
"Waktu 14 hari untuk memeriksa berkas sesuai Undang-Undang tidak digunakan sampai habis. Tim kami kerja siang malam untuk meneliti dan menuntaskan hingga akhirnya dinyatakan P21," tegasnya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
#AHOK TERSANGKA
-
POLITIK | Kamis, 1 Desember 2016 20:15
Prabowo Subianto Yakin Aksi 212 Aman dan Damai
Semua lapisan masyarakat agar selalu melaksanakan kebaikan. -
NASIONAL | Kamis, 1 Desember 2016 16:43
Lewat Tol Laut, Ribuan Warga Lampung Bergerak Menuju Monas
Banyak bus di Lampung menolak mengangkut peserta aksi ke Jakarta. -
NASIONAL | Kamis, 1 Desember 2016 16:13
Mabes Imbau Tak Ajak Anak-anak Ikut Aksi di Monas
Saat siang hari, cuaca di Monas akan panas sekali. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 16:04
Berkas Dugaan Penistaan Agama Ahok Sudah di Pengadilan
Pengadilan akan memilih hakim. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 16:03
Tiga Belas Jaksa Siapkan Dakwaan untuk Ahok
Terdiri dari para jaksa Kejagung, Kejari dan Kejati. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 15:51
Kuasa Hukum Belum Diberi Berkas Perkara Ahok
Ahok diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan tambahan. -
NASIONAL | Kamis, 1 Desember 2016 15:43
GNPF MUI Pertanyakan Jaksa Kenapa Ahok Tak Segera Ditahan
Mereka temui Jampidum untuk mengetahui kenapa Ahok tak ditahan. -
NEW_TVONE | Kamis, 1 Desember 2016 15:04
Kericuhan Peliputan Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Ahok
-
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 14:57
Tiga Langkah Ahok Hadapi Pengadilan Kasus Penistaan Agama
Yang pertama, menyiapkan tim kuasa hukum. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 14:50
Warga Depok Padati Jalan Sambut Pejalan Kaki Menuju Monas
Banyak yang menyumbang makanan dan minuman untuk para peserta aksi. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 14:47
Begini Cara Jaksa Tanyai Ahok Selama Satu Jam di Kejagung
Berkas kasus penistaan agama oleh Ahok kini di tangan kejaksaan. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 12:32
Lima Alasan Kejaksaan Tak Tahan Ahok
Meski berkas kasus itu sudah dinyatakan siap dimajukan ke persidangan. -
NASIONAL | Kamis, 1 Desember 2016 12:21
Ribuan Warga Bogor Mulai Jalan Kaki ke Monas
Rombongan bergerak sambil mengkumandangkan takbir dan bersolawat. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 12:12
Hanura Nilai Percepatan Kasus Ahok karena Tekanan Publik
"Ini bukan lagi hukum sebagai panglima." -
NASIONAL | Kamis, 1 Desember 2016 12:08
Mahasiswa BEM se-Banten Mulai Bergerak ke Jakarta
Dari Cilegon dan Pandeglang sudah lebih dulu berangkat menuju Jakarta. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 12:03
Ketebalan Berkas Kasus Ahok Hampir Seribu Halaman
"Di dalam berkas itu terdiri 30 orang saksi 11 ahli dan 1 tersangka" -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 12:01
Kini Nasib Ahok di Tangan Kejaksaan
Kepolisian berharap kasus ini segera disidangkan. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 11:49
Keluar dari Gedung Kejagung, Wajah Ahok Tegang
Dia minta didoakan agar kasus itu segera selesai. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 11:33
Kejaksaan Segera Mendakwa Ahok
"Tidak ada UU ITE, yang ada penistaan agama." -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 11:13
Tanggung Jawab Hukum Ahok, Saat Ini Ada di Kejaksaan
Ahok tak mau memberi keterangan terkait pelimpahan berkas tahap 2. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 10:59
Djarot: Ahok Bisa Kampanye dari Pengadilan
"Apakah kita bisa kampanye? Tetap bisa." -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 10:15
Tiba di Kejaksaan Agung, Ahok Tetap Membisu
Ahok dibawa dengan menggunakan mobil milik penyidik Mabes Polri. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 10:11
Berkas Ahok Diserahkan, Penahanan Hak Kejaksaan
Kasus dugaan penistaan agama telah dinyatakan lengkap. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 10:00
25 Menit di Mabes Polri, Ahok Diserahkan ke Kejaksaan
Ahok diserahkan bersama barang bukti. -
METRO | Kamis, 1 Desember 2016 09:25
Ahok Tiba di Bareskrim Mabes Polri
Berkas perkara penistaan agama sudah lengkap. -
METRO | Rabu, 30 November 2016 15:56
Mabes Polri: Penahanan Ahok Tergantung Jaksa
Berkas Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21. -
METRO | Rabu, 30 November 2016 15:28
Belum Juga Diadili, Ahok Malah Sudah Siap Ajukan Banding
Ahok sudah mempersiapkan hingga tingkat Mahkamah Agung. -
METRO | Rabu, 30 November 2016 13:41
MUI Tak Bakal Biarkan Kasus Ahok Melenggang Tanpa Pengawalan
Ahok segera diadili di PN Jakarta Utara. MUI ingin dia segera ditahan. -
METRO | Selasa, 29 November 2016 20:13
Polri Harap Malam Ini Berkas Ahok Bisa P21
"Kami tunggu penyampaian Kejaksaan Agung." -
NASIONAL | Selasa, 29 November 2016 17:23
Santri Ciamis Yang Jalan Kaki ke Jakarta Sudah di Tasik
Ini adalah hari kedua mereka berjalan kaki menuju Jakarta. -
NASIONAL | Selasa, 29 November 2016 15:45
Wiranto: Jaga Komitmen Damai Demo 212
Saling menjaga kerukunan dalam aksi demonstrasi di lapangan Monas. -
NASIONAL | Selasa, 29 November 2016 15:33
Kelompok Buruh Mengaku Sudah Lama Tuntut Ahok Ditangkap
Mereka menegaskan akan ikut turun ke jalan pada 2 Desember 2016. -
NASIONAL | Selasa, 29 November 2016 13:19
Kejagung: Berkas Perkara Ahok Belum P21
"Masih diteliti sampai saat ini masih belum P21." -
NASIONAL | Selasa, 29 November 2016 13:14
Relawan Jokowi Ditanya Penyidik Soal Bukti Video Fahri
Apakah didapat secara legal atau tidak. -
METRO | Selasa, 29 November 2016 13:09
Jaksa Masih Teliti Berkas Perkara Ahok
"Berkasnya sedang diteliti oleh tin jaksa kita. Itu perlu waktu dong." -
NASIONAL | Senin, 28 November 2016 21:50
Tanggapan Wiranto Soal Pernyataan SBY Tentang Jokowi
Persoalan yang terjadi saat ini justru mengarah ke Presiden Jokowi. -
NASIONAL | Senin, 28 November 2016 18:01
Ratna Sarumpaet Mengadu Soal Kapolri ke DPR
Terutama soal pernyataan adanya upaya makar pada demo 2 Desember. -
METRO | Senin, 28 November 2016 17:57
Bachtiar Nasir: Jangan Bawa Bambu Runcing saat 2 Desember
Diimbau untuk membawa sajadah. -
METRO | Senin, 28 November 2016 16:06
Ada Potensi Diskriminasi Media, GNPF MUI Tak Jawab
Polisi juga memastikan akan mengamankan jalannya aksi pada 2 Desember. -
METRO | Senin, 28 November 2016 15:54
GNPF MUI Tak Bertanggungjawab Aksi 212 di Luar Kesepakatan
Polri berkah menindak gerakan di luar kesepakatan
Beranda
Nasional
Dunia
Regional
Bola
Sport
Otomotif
Gaya
SainsTek
Travel
Entertainment
Index
Kini.co.id
KiniNEWS>Nasional>Hukum>Tidak Menahan Ahok, Ini Kata Kejagung
Tidak Menahan Ahok, Ini Kata Kejagung
Reporter : Khalif | Kamis, 1 Desember 2016 - 12:18 WIB
IMG-18791
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kejagung (KiniNews/Wahyu)
Jakarta, kini.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki T
Purnama (Ahok) tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ahok pun hanya berada
25 menit di Gedung Kejaksaan sebelum pergi lagi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan sesuai aturan, pihak
Kejagung tidak akan menahan Ahok bila penyidik tak melakukan penahanan.
“Sesuai SOP kami, bila penyidik tidak melakukan penahanan, maka kami
juga tidak menahan,” ujarnya, Kamis (1/12/2016).
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad
mengatakan Ahok akan diadili di Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut).
“Yang jelas di PN Utara ya. Waktu tentu ya secepatnnya. Begitu tahap dua
kita segerakan ke pengadilan,” sebutnya.
Pada 30 November, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara
tersangka Ahok telah dinyatakan P21. Dengan begitu, berkas perkara asli
penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi
syarat untuk dibawa ke pengadilan.
Editor: Fatimah
Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/12/01/18791/tidak-menahan-ahok-ini-kata-kejagung
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/12/01/18791/tidak-menahan-ahok-ini-kata-kejagung
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Beranda
Nasional
Dunia
Regional
Bola
Sport
Otomotif
Gaya
SainsTek
Travel
Entertainment
Index
Kini.co.id
KiniNEWS>Nasional>Hukum>Tidak Menahan Ahok, Ini Kata Kejagung
Tidak Menahan Ahok, Ini Kata Kejagung
Reporter : Khalif | Kamis, 1 Desember 2016 - 12:18 WIB
IMG-18791
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kejagung (KiniNews/Wahyu)
Jakarta, kini.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki T
Purnama (Ahok) tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ahok pun hanya berada
25 menit di Gedung Kejaksaan sebelum pergi lagi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan sesuai aturan, pihak
Kejagung tidak akan menahan Ahok bila penyidik tak melakukan penahanan.
“Sesuai SOP kami, bila penyidik tidak melakukan penahanan, maka kami
juga tidak menahan,” ujarnya, Kamis (1/12/2016).
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad
mengatakan Ahok akan diadili di Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut).
“Yang jelas di PN Utara ya. Waktu tentu ya secepatnnya. Begitu tahap dua
kita segerakan ke pengadilan,” sebutnya.
Pada 30 November, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara
tersangka Ahok telah dinyatakan P21. Dengan begitu, berkas perkara asli
penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi
syarat untuk dibawa ke pengadilan.
Editor: Fatimah
Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/12/01/18791/tidak-menahan-ahok-ini-kata-kejagung
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/12/01/18791/tidak-menahan-ahok-ini-kata-kejagung
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Tidak Menahan Ahok, Ini
Kata Kejagung
Reporter : Khalif | Kamis, 1 Desember 2016 - 12:18 WIB
IMG-18791
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kejagung (KiniNews/Wahyu)
Jakarta, kini.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki T
Purnama (Ahok) tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ahok pun hanya berada
25 menit di Gedung Kejaksaan sebelum pergi lagi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan sesuai aturan, pihak
Kejagung tidak akan menahan Ahok bila penyidik tak melakukan penahanan.
“Sesuai SOP kami, bila penyidik tidak melakukan penahanan, maka kami
juga tidak menahan,” ujarnya, Kamis (1/12/2016).
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad
mengatakan Ahok akan diadili di Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut).
“Yang jelas di PN Utara ya. Waktu tentu ya secepatnnya. Begitu tahap dua
kita segerakan ke pengadilan,” sebutnya.
Pada 30 November, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara
tersangka Ahok telah dinyatakan P21. Dengan begitu, berkas perkara asli
penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi
syarat untuk dibawa ke pengadilan.
Editor: Fatimah
Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/12/01/18791/tidak-menahan-ahok-ini-kata-kejagung
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/12/01/18791/tidak-menahan-ahok-ini-kata-kejagung
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Tidak Menahan Ahok, Ini
Kata Kejagung
Reporter : Khalif | Kamis, 1 Desember 2016 - 12:18 WIB
IMG-18791
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kejagung (KiniNews/Wahyu)
Jakarta, kini.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki T
Purnama (Ahok) tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ahok pun hanya berada
25 menit di Gedung Kejaksaan sebelum pergi lagi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan sesuai aturan, pihak
Kejagung tidak akan menahan Ahok bila penyidik tak melakukan penahanan.
“Sesuai SOP kami, bila penyidik tidak melakukan penahanan, maka kami
juga tidak menahan,” ujarnya, Kamis (1/12/2016).
Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad
mengatakan Ahok akan diadili di Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut).
“Yang jelas di PN Utara ya. Waktu tentu ya secepatnnya. Begitu tahap dua
kita segerakan ke pengadilan,” sebutnya.
Pada 30 November, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa perkara
tersangka Ahok telah dinyatakan P21. Dengan begitu, berkas perkara asli
penyidikan dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi
syarat untuk dibawa ke pengadilan.
Editor: Fatimah
Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/12/01/18791/tidak-menahan-ahok-ini-kata-kejagung
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Sumber: http://nasional.kini.co.id/2016/12/01/18791/tidak-menahan-ahok-ini-kata-kejagung
Follow Twitter @KiniOnline dan FB http://fb.com/KiniOnline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar