Kamis, 01 Desember 2016


UST.H.THINKER HASIBUAN 
KATA RAYYAN BERKATA: 
"KAPOLRI JEND. TITO KARNAVIAN 
IS THE BEST GENERAL POLICE",
  
JANJINYA TEPAT, TAWWADDU' DAN AKRAB / BERSAHABAT DENGAN PARA ULAMA, KYAI, USTADZ DAN HABAIB
SERTA GAUL, JUGA SUKA HUMOR 
KEPADA MASYARAKAT
(Written By: Rayyan Syahrial Hasibuan).     

Kamis,1Desember2016 | 13:42 WIB.                                          
Polri: Penyidik di Kasus Ahok Selesai, Sekarang Kewenangan Kejaksaan 

Mr.Thinker Hasibuan: "Kalau Berkas-berkas Tersangka Penista Agama Oleh: ahok, Telah Masuk Ke-Kejaksaan Sebelum Tanggal 1-12-2016 
Kenapa Harus Diadakan Demo Lagi Tanggal 
2-12-2016 ???
Bagaimana Pola Berfikir Anda ??? 

Atau Hawa Nafsu Yang Berbicara ??? 
Jika Anda Seorang Muslim / Mukmin, 
Maka Islamlah Yang Berbicara 
Lalu Anda Mendengar Dan Taat".

<i>Usut Kasus Ahok Sama Deg-degannya Dengan Kasus Jessica</i>
Kapolri Jend. Tito Karnavian 
Pidato sambil humor di Kwitang pada hari Ahad / Minggu, 20-11-2016
 
 Ust.H.Thinker Hasibuan bersama Kapolri Jend. Tito Karnavian 
 di Kwitang pada hari Ahad / Minggu, 20-11-2016
IMG-18734
  Kapolri Jend. Tito Karnavian ditengah-tengah Para Ustadz, menunjukkan persahabatan
METRO

Berkas Ahok Diserahkan, Penahanan Hak Kejaksaan

Kasus dugaan penistaan agama telah dinyatakan lengkap.
Berkas Ahok Diserahkan, Penahanan Hak Kejaksaan
Tersangka Kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama tiba di Mabes Polri (Foe Peace)
VIVA.co.id – Tersangka kasus penistaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani berkas acara pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, Kamis, 1 Desember 2016. Setelah berada di Mabes sekitar 25 menit, Ahok kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung. Pengawalan tetap dilakukan meski jarak Mabes dan Kejaksaan sangat dekat. Tidak sampai lebih dari 5 menit, Ahok diperkirakan akan tiba di gedung bundar. Seperti saat tiba, saat keluar dari Mabes Polri Ahok juga bungkam dan tidak mau memberi penjelasan terkait kasusnya.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Rikwanto, proses yang dilalui Ahok di Mabes Polri memang tidak akan lama. “Setelah lengkap juga langsung dibawa ke Kejaksaan Agung," katanya
Soal apakah Ahok akan ditahan atau tidak, akan menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. "Nanti akan ditentukan pihak kejaksaan apakah akan ditahan atau tidak," kata dia.
Mabes Polri sendiri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51, pada Rabu, 16 November 2016 lalu. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP.

Pengacara: Proses Kasus Ahok Supercepat

Rabu, 30 November 2016 | 18:24 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Calon pasangan cagub-cawagub DKI, Basuki Tjahaja Purnama saat menerima pengaduan dari warga di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016). Ahok menerima pengaduan warga mengenai permasalahan Ibu Kota setiap pagi dari Senin hingga Jumat di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sirra Prayuna, bingung dengan proses hukum kliennya yang dirasa terlalu cepat.
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016).
Sedianya, jaksa peneliti butuh waktu 14 hari untuk mempelajari berkas perkara untuk menilai apakah sudah lengkap atau akan dikembalikan untuk dilengkapi.
(baca: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok Sudah Lengkap)
Ternyata, hanya berselang empat hari kerja, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa berkas Ahok dinyatakan lengkap atau P21.
"Saya kira ini proses yang supercepat. Perkara ini adalah catatan akhir tahun perkara tercepat dalam proses penegakan hukum kita," ujar Sirra kepada Kompas.com, Rabu (27/11/2016).
Bergulirnya proses hukum terhadap Ahok terhitung cepat. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk.
(Baca: Kapolri Temui Jaksa Agung)
Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat lalu dan hari ini dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sirra mempertanyakan apakah proses ini bergulir murni atas pertimbangan hukum atau ada tekanan pihak lain.
Ia mengatakan, penanganan perkara hukum apa pun tak bisa diintervensi oleh siapa pun.
(baca: Ahok: 62 Persen Orang Jakarta Percaya Saya Menista Agama Islam)
"Negara kita adalah negara hukum. Tidak boleh negara lalai dengan berbagai bentuk tekanan," kata Sirra.
Jika intervensi itu kuat, Sirra khawatir sampai proses pengadilan pun hakim tidak independen.
Hakim yang semestinya memutus perkara dengan berbagai fakta bersidangan, tetapi ada tekanan publik, maka menggeser norma keadilan tersebut.
"Semua pihak, saya berharap, hormati proses penegakan hukum. Setiap warga negara harus punya perlakuan hukum yang sama, tidak boleh diskriminasi," kata Sirra.
(baca: Ahok Akan Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara)
Rencananya, penyidik Bareskrim Polri akan melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung pada Kamis (1/12/2016). Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.
Sirra mengaku sudah mendapatkan undangan tersebut dan memastikan Ahok akan hadir.
"Karena ini tahap dua tentu akan pelimpahan berkas perkara dan tersangkanya dari penyidik ke jaksa," kata dia.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad sebelumnya mengatakan, menurut jaksa peneliti, berkas perkara Ahok sudah memenuhi aspek formal dan materiil.
Setelah ini, Kejaksaan Agung akan menyampaikan hasil itu kepada Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti.
"Jaksa meminta penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka sesegera mungkin," kata Noor.
Dengan demikian, penyidik akan menentukan jadwal sidang Ahok begitu barang bukti dan tersangka dilimpahkan. Rencananya sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kompas TV Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok P21

 

Di Kejaksaan Agung, Kedatangan Ahok Sempat Bikin Heboh

Kamis, 1 Desember 2016 | 11:15 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat tiba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (1/12/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung bertolak ke Kejaksaan Agung, setelah menandatangani berkas pelimpahan kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Di Mabes Polri, polisi mengecek kelengkapan barang bukti serta memeriksa kesehatan Ahok.
Di Kejaksaan Agung, Ahok tiba bersama pengacaranya, Sirra Prayuna, beserta tim penyidik dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto.
Begitu turun dari mobil, Ahok langsung dikawal oleh Provos.
Awak media yang telah mengatur posisi langsung menghambur ke arah Ahok karena tidak dapat mengambil gambar secara jelas.
Aksi saling dorong pun terjadi.
Petugas keamanan berupaya mempertahankan posisi pengawalannya dan menerobos kerumunan wartawan.
Ahok yang berada di tengah-tengah tampak menunduk.
Beberapa wartawan sempat menanyakan soal pelimpahan berkas ini. Ahok tak menjawab dan langsung memasuki Gedung Kejagung.
Kedatangan Ahok disambut tim jaksa peneliti dan jajaran jaksa agung muda tindak pidana umum.
Penyelidikan kasus Ahok dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat lalu dan beberapa hari kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dengan demikian, tugas polisi untuk menangani kasus Ahok sudah selesai.
"Tanggung jawab hukum dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama Saudara Ahok beralih ke pihak kejaksaan. Kejaksaan nanti tinggal melakukan proses penuntutan untuk persidangan," kata Rikwanto.
Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Hal tersebut terkait dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
Jika berkas dan tersangka sudah selesai dilimpahkan, maka tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan.
Rencananya, Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 


Klick dibawah ini:

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:


Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

 

Ahok Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kamis, 1 Desember 2016 | 21:49 WIB

Ini Komentar Prabowo soal Kelanjutan Perkara Ahok di Kejagung

Kejagung sebelumnya telah menyatakan berkas penyidikan Ahok yang dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri lengkap atau P 21.

All News

Urutkan berdasarkan: Terbaru | Terlama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar