Kamis, 01 Agustus 2019

"Parah! Anak Buah Anies Baswedan Minta Jatah Sapi Qurban ke Pedagang Syarat Izin Jualan" (Ada di: ust-rayyan.blogspot.com)

 

Jakarta, 1 Agustus 2019 

Kepada Yth. Gubernur Jakarta: 

Mr. Anis Baswedan             

Di Kantor Gubernur Jakarta. 

 

ASSALAAMU'ALAIKUM WR.WB. Surat Terbuka Dari: H. Yan Syahrial Hasibuan, Dikenal Dengan Panggilan: Ust. Rayyan Thinker, Sebagai: "Religious Thinker, The Nation And State" / "Pemikir Agama, Bangsa Dan Negara", 

Menghimbau Kepada Gubernur Jakarta: Mr. Anis Baswedan, Pada Hari Ini Kamis, 1 Agustus 2019: Kalau Berita Yang Akan Saya Telusuri Ini Benar, Mohon Diberi Sangsi Hukum, Bahkan Dipecat Camat Matraman: Bambang Eko Prabowo, Itu Karena Menyimpang Dari Era Reformasi Sekarang Ini, Terima Kasih.

WASSALAAMU'ALAIKUM WR.WB.

 

Best Regards, 

H. Yan Syahrial Hasibuan

HP. 0812 1545 2500

 

Tembusan: 

Yth. Bapak Presiden Ir. H. JOKO WIDODO



Parah! Anak Buah Anies Baswedan Minta Jatah Sapi Qurban ke Pedagang Syarat Izin Jualan
WartaKota
Pedagang sapi yang merasa dirugikan  

TRIBUN-TIMUR.COM,- 
Kabar menghebohkan dari Jakrta Timur.
Seorang pedagang sapi qurban mengaku kecewa dengan pemerintah setempat yang memintanya menyumbangkan seekor sapi jika ingin berjualan.
Dihebohkan pengakuan pedagang hewan kurban diminta seekor sapi oleh oknum camat, yang diduga menjadi syarat pedagang berdagang hewan kurban.
Ternyata, sosok oknum camat minta seekor sapi ke 
pedagang hewan kurban, yakni Camat Matraman Bambang Eko Prabowo.
Ia pun tanggapi, soal pernyataan pedagang hewan kurban di Jalan Ahmad 
Yani yang mengaku dimintai seekor sapi oleh pihak Kecamatan. 
Menurut Bambang, menjelang Hari Raya Idul Adha mengumpulkan hewan kurban dari berbagai stakeholder hal wajar, oleh karena itu ia keberatan jika hal ini dibesar-besarkan.
"Ceritanya gini, kan jelang Idul adha biasanya Kecamatan, Kelurahan, Wali Kota ngumpulin nih yang namanya Sapi, Kambing dari semua stakeholder. Mungkin salah satunya dia nih (Adin) pedagang baru ini," ujar Bambang kepada Warta Kota, Kamis (1/8/2019).
Diketahui, seorang pedagang bernama Adin membuat surat keluhan atas permintaan Sapi untuk Kecamatan itu.
Menurut Adin, permintaan sapi sangat tak etis dilakukan seorang pejabat publik.
Terlebih, lahan yang ia pakai untuk berdagang adalah milik PT Kalamur Induk Plywood yang sudah memberikan izin.
Namun berbeda dengan pernyataan Adin, Bambang dengan tegas mengatakan bahwa mereka menjual hewan kurban di jalur hijau.
Bahkan awalnya kata Bambang, Adin tak mendapat izin untuk berjualan di kawasan itu, namun tetap kukuh.
"Dia (Adin pedagang) baru, dia itu sebetulnya kemarin enggak dapet izin karena di jalur khusus, itu kan kotor. Dia mau coba - coba. Saya sampaikan gini sama dia, bisa enggak dia sumbangin"
"mau nyumbang apa buat kurban? Kan bukan buat kita juga. Karena semua juga gitu disarankan (menyumbang) untuk kurban," ungkap Bambang.
"mau nyumbang apa buat kurban? Kan bukan buat kita juga. Karena semua juga gitu disarankan (menyumbang) untuk kurban," ungkap Bambang.
Diberitakan sebelumnya, seorang pedagang sapi-sapi kurban bernama Adin (46) mengaku diminta satu ekor sapi oleh oknum camat.
Oknum camat minta sapi kurban ini terjadi saat sebelum dirinya bisa berdagang di Jalan Ahmad Yani, RT 006/005, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
Ia menceritakan, lahan yang ia gunakan sejak 26 tahun yang lalu merupakan mikik PT Kalamar Induk Plywood.
Pihak perusahaan pun sudah memperbolehkannya berdagang sapi kurban selama satu bulan.





Adin (46) seorang pedagang sapi-sapi kurban mengaku dimintai satu ekor sapi oleh oknum camat sebelum bisa berdagang di Jalan Ahmad Yani, RT 006/005, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).
Adin (46) seorang pedagang sapi-sapi kurban mengaku dimintai satu ekor sapi oleh oknum camat sebelum bisa berdagang di Jalan Ahmad Yani, RT 006/005, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019). (Warta Kota/Rangga Baskoro)

"Kalau sama yang punya lahan saya sudah izin, diperbolehkan, gratis lagi," kata Adin saat ditemui di Jalan Raya Kincan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).
Kemudian terdapat pihak kecamatan yang mendatanginya sekira tanggal 22 Juli 2019 lalu.
Adin menyatakan, orang yang menemuinya merupakan dokter hewan yang bertugas di kecamatan tersebut.
"Dokter itu datang sama wakil manpol kecamatan. Dia bilang diutus sama Pak Camat"
"Mereka bilang kalau mau dagang syaratnya ngasih satu ekor sapi, arahan Pak Camat katanya mereka," ungkapnya.
Adin keberatan dengan syarat tersebut, kemudian dua orang oknum kecamatan itu lakukan negosiasi.
Negosiasi dilakukan agar Adin tetap mengeluarkan biaya untuk bisa berjualan di tempat tersebut.
"Estimasinya kalau satu sapi Rp 20 juta, mereka nego jadi Rp 10 juta, saya masih berat"
"Turun lagi jadi Rp 7,5 juta. Saya tetap enggak mau. Biasanya juga enggak sampai seperti ini. Kalau satu kambing saya masih oke lah," tutur Adin.
Atas kejadian itu, Adin kemudian mengadukan ke Wali Kota Jakarta Timur.
Ia langsung menuju ke rumah dinas untuk menemui Wali Kota, M Anwar.
Namun demikian saat itu wali kota tak berada di tempat.
"Saya langsung ke rumah dinas Pak Wali. Tapi beliau enggak ada waktu itu. Jadi saya titip surat ke satpamnya"
"Sampai sekarang belum ada tanggapan. Padahal di surat itu saya cantumkan nomor handphone saya," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul SIMAK Pengakuan Camat yang Minta Seekor Sapi ke Pedagang Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha, https://wartakota.tribunnews.com/2019/08/01/simak-pengakuan-camat-yang-minta-seekor-sapi-ke-pedagang-hewan-kurban-untuk-hari-raya-idul-adha.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Parah! Anak Buah Anies Baswedan Minta Jatah Sapi Qurban ke Pedagang Syarat Izin Jualan, https://makassar.tribunnews.com/2019/08/01/parah-anak-buah-anies-baswedan-minta-jatah-sapi-qurban-ke-pedagang-syarat-izin-jualan?page=4.
Editor: Munawwarah Ahmad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar