Pimpinan KPK: Kalau Mau Revisi UU ya Dipertegas Saja untuk Menguatkan
Senin 22 Feb 2016, 21:05 WIB
Jakarta - Pimpinan KPK mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang meminta penundaan pembahasan revisi UU KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menegaskan seharusnya revisi menguatkan KPK seperti harapan publik selama ini.
"Saya kira nanti kalau indeks persepsi korupsi (IPK) kita sudah bagus, meningkat dan kita sudah sejajar dengan, taruhlah standar kita Malaysia, OK lah kita bicara revisi," kata Alex di gedung KPK baru, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Alex menyoroti ada beberapa poin di revisi KPK yang perlu dipertegas agar tidak dipermasalahkan di kemudian hari. Alex memberi contoh tentang pengangkatan penyidik independen di luar penyidik Polri dan Kejaksaan.
"Misalnya mengenai pengangkatan penyidik independen yang dipermasalahkan ya dipertegas saja menyatakan kalau KPK boleh mengangkat penyidik independen di luar penyidik Polri dan Kejaksaan, di UU KPK kan belum bunyi itu," sebut Alex.
Sementara untuk poin penyadapan, Alex menegaskan bahwa penyadapan KPK sudah diaudit dan sesuai ketentuan. Sementara untuk masalah SP3, KPK juga dapat melakukannya dalam kondisi tertentu.
"Kesepakatan kita terkait dengan penyadapan kalau kita sudah prudent, penyadapan kita sudah dilakukan audit itu sudah sesuai dengan ketentuan UU KPK sendiri. Lalu masalah SP3 itu bisa kita nanti kan dalam kondisi tertentu seperti sakit berat dan meninggal bisa minta penetapan hakim atau pada saat penuntutan kita bisa limpahkan ke kejaksaan untuk mengeluarkan SP3, jadi masih ada cara untuk mengeluarkan SP3 tapi tidak oleh KPK," paparnya.
"Saya kira nanti kalau indeks persepsi korupsi (IPK) kita sudah bagus, meningkat dan kita sudah sejajar dengan, taruhlah standar kita Malaysia, OK lah kita bicara revisi," kata Alex di gedung KPK baru, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Alex menyoroti ada beberapa poin di revisi KPK yang perlu dipertegas agar tidak dipermasalahkan di kemudian hari. Alex memberi contoh tentang pengangkatan penyidik independen di luar penyidik Polri dan Kejaksaan.
"Misalnya mengenai pengangkatan penyidik independen yang dipermasalahkan ya dipertegas saja menyatakan kalau KPK boleh mengangkat penyidik independen di luar penyidik Polri dan Kejaksaan, di UU KPK kan belum bunyi itu," sebut Alex.
Sementara untuk poin penyadapan, Alex menegaskan bahwa penyadapan KPK sudah diaudit dan sesuai ketentuan. Sementara untuk masalah SP3, KPK juga dapat melakukannya dalam kondisi tertentu.
"Kesepakatan kita terkait dengan penyadapan kalau kita sudah prudent, penyadapan kita sudah dilakukan audit itu sudah sesuai dengan ketentuan UU KPK sendiri. Lalu masalah SP3 itu bisa kita nanti kan dalam kondisi tertentu seperti sakit berat dan meninggal bisa minta penetapan hakim atau pada saat penuntutan kita bisa limpahkan ke kejaksaan untuk mengeluarkan SP3, jadi masih ada cara untuk mengeluarkan SP3 tapi tidak oleh KPK," paparnya.
=========================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar