Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta meminta pengelola tempat hiburan untuk mengikuti
aturan selama bulan Ramadhan. Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja (Ahok) memastikan dirinya akan memberikan sanksi bagi para
pengelola tempat hiburan yang melanggar ketentuan selama bulan suci
Ramadhan. Hal ini sudah diberitahukan sejak hari Rabu (17/6/2015) kemarin. Ahok
mengimbau kepada masyarakat untuk memiliki kesadaran diri dan
bersama-sama menjaga bulan suci Ramadhan dengan tidak melakukan hal-hal
yang mengganggu kelancaran ibadah. “Kita sangat tegas, kalau yang di
luar jam kita kasih sanksi. Udah tempel stiker, itu sudah sangat tegas.
Ya kalau menurut saya sih.. kita bisa berdebat ya.. kamu bilang nanti
gimana. Yang dulu sempat berdebat, yang kerja di tempat hiburan Muslim
bukan? rata-rata Muslim juga. Apa peghasilannya turun jelang lebaran?.
Orang habis buka, Anda tarawih ke Masjid kan? bukan ke tempat hiburan..
payah banget iman lu. Gara-gara ada tempat hiburan lu tergoda trus ga ke
masjid. Kan jadi lucu aja”, ujar Ahok.
Sementara itu, Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan (Disparbund) Provinsi DKI Jakarta menyebarkan surat edaran
mengenai penutupan sementara tempat hiburan malam
sepanjang bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1436 H. Purba Hutapea, ketua
Disparbund DKI Jakarta mengatakan jika pengelola industri pariwisata
telah menerima surat edaran tersebut. Aturan ini, sesuai dengan
peraturan daerah nomor 10 tahun 2004 mengenai kepariwisataan di DKI
Jakarta. Hal ini menurutnya dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1436 H. Ketentuan tersebut mengatur buka tutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan dan pada saat hari raya Idul Fitri.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah dan ancaman hukuman tiga bulan. “Saat
menjelang lebaran ada pengaturan tentang jam buka dan jam tutup dari
industri pariwisata. termasuk industri hiburan malam. Jadi ada pada
waktu-waktu tertentu wajib tutup. Seperti
griya pijat, club dan diskotik itu wajib tutup. Ada juga yang boleh buka
seperi karaoke dan live music tapi waktunya dibatasi. Yaitu setelah orang selesai sholat tarawih”, jelas Purba Hutapea.