NAAM! YES! YA! KALAU SEBAGIAN KECIL
UMAT ISLAM MELAKUKAN PEMBERONTAKAN, DENGAN:
- TERJADINYA PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN
- TERJADINYA PELARANGAN DAN PENGHASUTAN KEGIATAN IBADAH
- TERJADINYA KORBAN LUKA BAKAR DAN KORBAN MATI
SEBAGAIMANA SEBAGIAN KECIL UMAT
KRISTEN DI TOLIKARA, PAPUA PADA HARI RAYA IEDUL FITRI 1436H / 2015 (TEPATNYA
TANGGAL 17 JULI 2015), DIKATAKAN : “TERORIS ISLAM”.
KENAPA SEBAGIAN KECIL UMAT
KRISTEN YANG SUDAH JELAS-JELAS TERORIS DENGAN MELAKUKAN HAL/PERKARA TERSEBUT
DIATAS TIDAK DIKATAKAN : “TERORIS KRISTEN”.
Kemudian Kata Rayyan (Politikus Non
Partai) : “THINKERS FOR SOLUTION”, “SOLUTION FOR THE NATION AND THE STATE” /
“PEMIKIR UNTUK SOLUSI”, “SOLUSI UNTUK BANGSA DAN NEGARA”.
DIMANA LETAK “KEADILAN SOSIAL BAGI
SELURUH RAKYAT INDONESIA” NYA?
• Mengingat :
Keadilan harus dalam bentuk
segala bidang / segalanya, apalagi yang melakukan “Pemberontakan” terhadap Umat Islam di
Tolikara Papua itu :
Sangat merugikan Materil dan
Imateril bagi “Umat Islam”, yaitu :
a.
Materil :
·
Terjadinya pengerusakan dan pembakaran
-
Bangunan Masjid Baitul Muttaqien,
-
Kios-kios sekitar 75 kios, dll.
·
Terjadinya Korban Bakar dan Korban Mati,
b.
Imateril :
· Terjadinya Penghasutan dan Pelarangan Kegiatan Ibadah
Shalat Berjama’ah (Sholat Iedul Fitri).
· Terjadinya Pembubaran Sholat Berjama’ah di Hari
Kemenangan Umat Islam (Sholat Iedul Fitri).
· Mengganggu Acara Umat Islam di Hari Raya Iedul Fitri
1436 H / 2015.
• Menimbang :
A.
Perintah Para Petinggi RI : “Usut Tuntas Teroris
Tolikara”,
B.
Tiga Intruksi Presiden Joko Widodo Terkait Peristiwa
Tolikara :
1. Presiden Joko Widodo Menegaskan : Perlunya “Penegakan
Hukum” Terhadap Peristiwa itu.
2. Presiden Joko Widodo Memerintahkan : Segera dilakukan
pembangunan kembali fasilitas yang rusak, diantaranya : Masjid dan Kios.
(Presiden memberi bantuan 1 Miliyar untuk membangun kembali masjid dan menambah
15 kios dari 70 kios, kata : Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo)
3. Presiden Joko Widodo akan melakukan : Dialog dengan
Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Papua.
C. Perintah Presiden Joko Widodo kepada BIN dan POLRI : “Segera
Tuntaskan Kasus Kekerasan Tolikara”
D. Presiden Joko Widodo Menegaskan : Saya mengutuk keras
pembakaran dan tindak kekerasan di Tolikara tersebut.
E. Juga lewat akun resminya di facebook (D&E),
Presiden Joko Widodo menegaskan : Saya jamin hukum akan ditegakkan
setegak-tegaknya, bukan hanya untuk pelaku kriminal di lapangan, tapi juga
semua pihak yang terbukti mencederai kedamaian di Papua.
• Memutuskan :
1. Kami sebagian Umat Islam se-Indonesia Menuntut
Pemerintah untuk menyatakan Tersangka itu adalah : “Teroris”.
2. Kami sebagian Umat Islam se-Indonesia Menuntut Hukuman
Untuk Tersangka Teroris dengan “Hukuman Mati” atau “Hukuman Seumur Hidup di
Nusa Kambangan” Bagi Provokator (Provokasi) / Dalang Pemberontakan Tolikara.
3. Kami sebagian Umat Islam se-Indonesia Menuntut Hukuman
Untuk Tersangka Teroris di Tolikara, Papua seringan-ringannya dengan Hukuman 20 tahun penjara
bagi pelaku, dengan denda uang sekecil-kecilnya 1 (satu) Miliyar Rupiah dan
apabila tidak dapat membayar denda, maka pembayaran denda itu adalah penjara 20
tahun, jadi jumlah lamanya penjara bagi si Tersangka / Pelaku selama 40 tahun perorangnya.
Sekian dan Terima Kasih.
Atas Nama sebagian Umat Islam
se-Indonesia terutama di Tolikara, Papua.
Ust. H. Rayyan Syahrial Hasibuan.
“Religious
Thinkers, The Nations and The State”
“Pemikir
Agama, Bangsa dan Negara”
HP.
Private Number : +62812 1545 2500
Tembusan:
• Kepada Yang Terhormat,
• Kepada Yang Terhormat,
Presiden Republik Indonesia
Bapak
Insinyur Haji Joko Widodo
• Kepada Yang Terhormat,
Ketua
DPR-RI :
Bapak H.
Setya Novanto, S.E.
• Kepada Yang Terhormat,
Ketua
DPRD Tolikara :
Bapak dr.
Nikodemus Kogoya
• Kepada Yang Terhormat,
Ketua KOMNAS HAM
:
Bapak Prof. Dr. Hafid Abbas
• Kepada Yang Terhormat,
Menteri Hukum dan HAM :
Bapak Yasonna Laoly
• Kepada Yang Terhormat,
Menteri MENKOPOLHUKAM :
Bapak Laksamana TNI (Purn.) Tedjo Edhy
Purdijatno
• Kepada Yang Terhormat,
Panglima TNI :
Bapak Jend. Gatot
Nurmantyo.
• Kepada Yang Terhormat,
Kepala
BIN :
Bapak
Jend. (Purn.) Sutiyoso
• Kepada Yang Terhormat,
KAPOLRI :
Bapak Jenderal
Polisi Badrodin Haiti
• Kepada Yang Terhormat,
Kapolda Metro Jaya :
Bapak Irjend Polisi Drs. H.M.
Tito Karnavian, M.A., Ph.D.
(Mantan Kapolda Papua)
• Kepada Yang Terhormat,
Kepala BNPT :
Bapak Komjen Pol. Drs. Saud
Usman Nasution, S.H, M.M.
• Kepada Yang Terhormat,
Bapak Jend. Purn. H. Prabowo
Subianto
Mantan DanJend. Kopassus untuk
Operasi Mapendoma
(Operasi Penyelamatan
Sandera di Pegunungan Loresa, Papua)
Stempel SekNeg. Republik Indonesia.
Stamp Secretary of State of The Republic of
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar