Selasa, 28 Juli 2015

SINGA BATAK MUSLIM MENGAUM / BERBICARA TENTANG “TERORISME KRISTEN” DI TOLIKARA, PAPUA.



NAAM! YES! YA! KALAU SEBAGIAN KECIL UMAT ISLAM MELAKUKAN PEMBERONTAKAN, DENGAN:

  • TERJADINYA PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN
  • TERJADINYA PELARANGAN DAN PENGHASUTAN KEGIATAN IBADAH
  •  TERJADINYA KORBAN LUKA BAKAR DAN KORBAN MATI

SEBAGAIMANA SEBAGIAN KECIL UMAT KRISTEN DI TOLIKARA, PAPUA PADA HARI RAYA IEDUL FITRI 1436H / 2015 (TEPATNYA TANGGAL 17 JULI 2015), DIKATAKAN : “TERORIS ISLAM”.
KENAPA SEBAGIAN KECIL UMAT KRISTEN YANG SUDAH JELAS-JELAS TERORIS DENGAN MELAKUKAN HAL/PERKARA TERSEBUT DIATAS TIDAK DIKATAKAN : “TERORIS KRISTEN”.

Kemudian Kata Rayyan (Politikus Non Partai) : “THINKERS FOR SOLUTION”, “SOLUTION FOR THE NATION AND THE STATE” / “PEMIKIR UNTUK SOLUSI”, “SOLUSI UNTUK BANGSA DAN NEGARA”.

DIMANA LETAK “KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA” NYA?

 
• Mengingat :
Keadilan harus dalam bentuk segala bidang / segalanya, apalagi yang melakukan “Pemberontakan” terhadap Umat Islam di Tolikara Papua itu :
Sangat merugikan Materil dan Imateril bagi “Umat Islam”, yaitu :
a.     Materil :
·       Terjadinya pengerusakan dan pembakaran
-         Bangunan Masjid Baitul Muttaqien,
-         Kios-kios sekitar 75 kios, dll.
·       Terjadinya Korban Bakar dan Korban Mati,

b.    Imateril :
·  Terjadinya Penghasutan dan Pelarangan Kegiatan Ibadah Shalat Berjama’ah (Sholat Iedul Fitri).
·  Terjadinya Pembubaran Sholat Berjama’ah di Hari Kemenangan Umat Islam (Sholat Iedul Fitri).
·  Mengganggu Acara Umat Islam di Hari Raya Iedul Fitri 1436 H / 2015.


• Menimbang :
A.    Perintah Para Petinggi RI : “Usut Tuntas Teroris Tolikara”,
B.    Tiga Intruksi Presiden Joko Widodo Terkait Peristiwa Tolikara :
1. Presiden Joko Widodo Menegaskan : Perlunya “Penegakan Hukum” Terhadap Peristiwa itu.
2. Presiden Joko Widodo Memerintahkan : Segera dilakukan pembangunan kembali fasilitas yang rusak, diantaranya : Masjid dan Kios. (Presiden memberi bantuan 1 Miliyar untuk membangun kembali masjid dan menambah 15 kios dari 70 kios, kata : Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo)
3.   Presiden Joko Widodo akan melakukan : Dialog dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Papua.
C. Perintah Presiden Joko Widodo kepada BIN dan POLRI : “Segera Tuntaskan Kasus Kekerasan Tolikara”
D. Presiden Joko Widodo Menegaskan : Saya mengutuk keras pembakaran dan tindak kekerasan di Tolikara tersebut.
E. Juga lewat akun resminya di facebook (D&E), Presiden Joko Widodo menegaskan : Saya jamin hukum akan ditegakkan setegak-tegaknya, bukan hanya untuk pelaku kriminal di lapangan, tapi juga semua pihak yang terbukti mencederai kedamaian di Papua.


• Memutuskan :
1. Kami sebagian Umat Islam se-Indonesia Menuntut Pemerintah untuk menyatakan Tersangka itu adalah : “Teroris”.
2. Kami sebagian Umat Islam se-Indonesia Menuntut Hukuman Untuk Tersangka Teroris dengan “Hukuman Mati” atau “Hukuman Seumur Hidup di Nusa Kambangan” Bagi Provokator (Provokasi) / Dalang Pemberontakan Tolikara.
3. Kami sebagian Umat Islam se-Indonesia Menuntut Hukuman Untuk Tersangka Teroris di Tolikara, Papua seringan-ringannya dengan Hukuman 20 tahun penjara bagi pelaku, dengan denda uang sekecil-kecilnya 1 (satu) Miliyar Rupiah dan apabila tidak dapat membayar denda, maka pembayaran denda itu adalah penjara 20 tahun, jadi jumlah lamanya penjara bagi si Tersangka / Pelaku selama 40 tahun perorangnya.

Sekian dan Terima Kasih.
Atas Nama sebagian Umat Islam se-Indonesia terutama di Tolikara, Papua.

Ust. H. Rayyan Syahrial Hasibuan.
“Religious Thinkers,  The Nations and The State”
“Pemikir Agama, Bangsa dan Negara”
HP. Private Number : +62812 1545 2500

Tembusan:
• Kepada Yang Terhormat,
   Presiden Republik Indonesia
   Bapak Insinyur Haji Joko Widodo

• Kepada Yang Terhormat,
   Ketua DPR-RI :
   Bapak H. Setya Novanto, S.E.

• Kepada Yang Terhormat,
   Ketua DPRD Tolikara :
   Bapak dr. Nikodemus Kogoya

• Kepada Yang Terhormat,
   Ketua KOMNAS HAM :
   Bapak Prof. Dr. Hafid Abbas

• Kepada Yang Terhormat,
  Menteri Hukum dan HAM :
  Bapak Yasonna Laoly

• Kepada Yang Terhormat,
   Menteri MENKOPOLHUKAM :
   Bapak Laksamana TNI (Purn.) Tedjo Edhy Purdijatno

• Kepada Yang Terhormat,
   Panglima TNI :
   Bapak Jend. Gatot Nurmantyo.

• Kepada Yang Terhormat,
   Kepala BIN :
   Bapak Jend. (Purn.) Sutiyoso

• Kepada Yang Terhormat,
   KAPOLRI :
  Bapak Jenderal Polisi Badrodin Haiti

• Kepada Yang Terhormat,
   Kapolda Metro Jaya :
   Bapak Irjend Polisi Drs. H.M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D.
   (Mantan Kapolda Papua)

• Kepada Yang Terhormat,
   Kepala BNPT  :
   Bapak Komjen Pol. Drs. Saud Usman Nasution, S.H, M.M.

• Kepada Yang Terhormat,
   Bapak Jend. Purn. H. Prabowo Subianto
   Mantan DanJend. Kopassus untuk Operasi Mapendoma
   (Operasi  Penyelamatan Sandera di Pegunungan Loresa, Papua)

Stempel SekNeg. Republik Indonesia.
Stamp Secretary of State of The Republic of Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar