Mau Ikut Tax Amnesty? Petugas Pajak Siap ke Rumah Anda
"Kalau mereka (Wajib Pajak) minta bantuan, bisa."
Senin, 29 Agustus 2016 | 20:50 WIB
Oleh :
Irfan Laskito, Chandra G. Asmara
Presiden Jokowi Sosialisasi Tax Amnesty di Bandung
VIVA.co.id – Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membuka peluang untuk mengerahkan
tim khusus yang akan mendatangi para Wajib Pajak (WP) yang ingin
mengikuti program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. "Kalau mereka (Wajib Pajak) minta bantuan, bisa," jelas Direktur
Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat ditemui di Kompleks Parlemen
Jakarta, Senin 29 Agustus 2016. Ken menjelaskan, selama ini otoritas pajak telah memberikan surat
imbauan kepada para WP. Namun, apabila WP membutuhkan bantuan petugas
pajak untuk melakukan pengisian formulir, maka petugas pajak pun bisa
menyambangi kediaman WP terkait. "Sekarang di tempat tertentu itu ada. Isi formulir di bank, bahkan di
bursa kayaknya ada. Bisa saja (petugas pajak datang ke rumah) kalau
mereka butuh bantuan," katanya. Namun meski begitu, Ken menegaskan, pemerintah sama sekali tidak
memberikan paksaan apapun terhadap setiap WP, agar mengikuti tax
amnesty. Seluruh WP, kata dia, dibebaskan apakah ingin mengikuti program
tersebut atau tidak. "Tax amnesty ini bukan kewajiban. Ini hak yang diberikan kepada masyarakat. Bisa digunakan, bisa tidak," katanya.
NASIONAL
Menteri Darmin Siap Lawan Praktik Tax Amnesty Menyimpang
Tax Amnesty dikabarkan akan menyasar masyarakat kecil
Senin, 29 Agustus 2016 | 22:06 WIB
Oleh :
Harry Siswoyo, Shintaloka Pradita Sicca
Ilustrasi/Antrean panjang sosialisasi tax amnesty di JIXPO Kemayoran (VIVA.co.id/Agus Rahmat)
VIVA.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku siap menentang jika pengadaan kebijakan amnesti pajak atau tax amnesty diterapkan secara menyimpang.
Seharusnya kebijakan tax amnesty
ditekankan untuk Wajib Pajak (WP) yang tidak tertib membayar pajak dan
mengingkari kewajibannya dengan menaruh kekayaannya ke luar negeri.
Saat ini implementasi kebijakan tax amnesty
sedang menjadi bahan perbincangan di dunia maya. Bukan untuk terobosan
sosialisasi, melainkan justru diramaikan dengan penentangan penerapan tax amnesty. Melalui jejaring sosial Twitter, banyak akun yang meramaikan lini masa dengan tanda pagar (hashtag) stop bayar pajak.
Tidak diketahui pasti mulai kapan dan siapa yang menyulut buah bibir
ini. Namun, jika disusur maraknya hashtag ini lantaran praktik tax amnesty dikeluhkan tidak tepat sasaran. Wajib pajak tidak tertib tidak ditindak tegas, justru yang tertib dikejar-kejar.
"Nah itu yang nggak benar, yang dikejar yang didatangi itu adalah
mereka yang tadinya punya harta banyak tidak dilaporkan atau ditaruh di
luar," kata Darmin, Senin, 29 Agustus 2016.
Walaupun ia mengatakan kebijakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
tentang pengampunan itu berlaku buat siapa saja, sebenarnya pemerintah
tidak pernah merancang untuk diarahkan ke orang di dalam negeri atau
Usaha Kecil Menengah (UKM). Ia berkata, "Bukan ke situ fokusnya."
Kemudian, menurutnya tanda pagar stop bayar pajak adalah salah satu
cara menyampaikan pendapat pribadi. "Cara orang saja mau menyampaikan
kiranya (pendapat) yang sebetulnya tidak begitu," ujarnya.
Justru, ia mengatakan pihak Kementerian Keuangan dan Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) sedang fokus untuk mengkomunikasikan tentang tax amnesty ke wajib pajak dengan pendapatan besar, karena September adalah batas periode dengan pembayaran dua persen kekayaan.
BISNIS
Perusahaan Cangkang Diatur Ikut Tax Amnesty
Aturan perusahaan cangkang sudah dicantumkan dalam PMK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar