Senin, 15 Agustus 2016

NASIONAL

Alasan Jokowi Berhentikan Arcandra Tahar

Presiden memberhentikan Arcandra dengan pertimbangan berbagai hal.
Alasan Jokowi Berhentikan Arcandra Tahar
Menteri Sekretaris Negara Pratikno

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo, akhirnya memberhentikan Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), terhitung Selasa 16 Agustus 2016. Surat Keputusan pemberhentian itu pun sudah disiapkan.
Arcandra diberhentikan kurang dari sebulan sejak dia dilantik pada akhir Juli lalu. Pemberhentian dirinya terkait kewarganegaraan ganda karena melanggar undang-undang, termasuk syarat utama menjadi menteri harus WNI.
"Menyikapi pertanyaan-pertanyaan publik terkait dengan status kewarganegaraan menteri ESDM saudara Arcandra Tahar. Dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat saudara Arcandra Tahar dari posisinya sebagai menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam keterangan pers di kompleks Istana Jakarta, Senin malam, 15 Agustus 2016.
Untuk posisi yang kosong itu, Presiden Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai pelaksana tugas, hingga ada Menteri ESDM yang definitif.
Menyikapi alasan Jokowi memutuskan itu, Pratikno tidak memberi alasan yang rinci.
"Pernyataan tadi sudah cukup jelas, dengan mempertimbangkan berbagai hal, dari berbagai dimensi," kata Pratikno disinggung alasan pemberhentian Arcandra.
Mantan rektor UGM ini, enggan memberi rincian lebih lanjut terkait keputusan ini. "Saya kira untuk jelasnya nanti akan dielaborasi lagi lain waktu," ujarnya.
Sebagai informasi Arcandra dilantik bersamaan dengan reshuffle kabinet kerja jilid II pada 27 Juli 2016. Ia menggantikan Sudirman Said.
(mus) 

 
POLITIK

Baru Mulai Bekerja, Menteri ESDM Disibukan Status WN

Archandra harus memberikan penjelasan terbuka terkait statusnya.
Baru Mulai Bekerja, Menteri ESDM Disibukan Status WN
Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai isu status kewarganegaraan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar dipastikan mengganggu fokus kerja Kementerian ESDM, padahal agenda program energi nasional masih banyak menyimpan masalah yang perlu segera diselesaikan.
"Menteri ESDM harus memberikan penjelasan terbuka terkait status kewarganegaraanya. Langkah itu diperlukan dalam upaya agar kinerja sektor ESDM tidak terganggu dan target yang dicanangkan dapat tercapai" ucap Anggota Komisi VII DPR RI (Komisi Energi) Rofi Munawar, di Komplek DPR RI, Senin, 15 Agustus 2016.
Pada hari Minggu, (14/8) Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar. Pratikno menyebut Archandra memegang paspor Indonesia. Dia juga menjelaskan paspor Indonesia milik Archandra Tahar masih berlaku hingga tahun 2017.
"Pertanyaan sederhana publik saat ini apakah Archandra Tahar pernah memegang paspor dan mengajukan diri menjadi warga negara AS? jika beliau telah memegang paspor Indonesia, apakah disaat bersamaan memiliki paspor AS? itu saja dan sangat sederhana saya pikir jawabannya," ujar anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) VII ini.
Rofi melihat pemerintah kurang memberikan konfirmasi resmi yang cukup memuaskan terhadap status kewarganegaraan Menteri ESDM, pun demikian dengan Archandra Tahar sendiri. Ada baiknya, pemerintah menjelaskan proses penunjukan Archandra Tahar sebagai menteri dengan kronologis yang baik dan data administrasi yang memadai.
"Pengajuan paspor AS yang pernah di lakukan Archandra Tahar dan pelepasan status kewarganegaraan AS ketika beliau diangkat menjadi menteri menjadi fakta yang cukup penting. Oleh karenanya proses penunjukannya sebagai Menteri ESDM harus dijelaskan kepada publik dengan transparan," katanya.
Rofi yang merupakan legislator asal Jawa Timur ini mengingatkan agar pemerintah mau terbuka dan mengakui diri jika telah terjadi proses verfikasi yang lemah. Kecerdasan dan kecemerlangan karir Archandra Tahar dibidang migas tidak boleh menafikan proses kelengkapan adminstrasi yang telah ditentukan oleh Undang-undang (UU) sebagai seorang menteri. Terlebih Kementerian ESDM memegang sektor vital dan strategis nasional.
"Jika benar Menteri ESDM memiliki kewarganegaraan ganda, maka regulasi UU Kewarganegaraan dan UU Kementerian Negara telah di tabrak. Dengan demikian, yang bersangkutan semestinya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai seorang menteri," kata Rofi.  (webtorial)




​Arcandra Tahar Harus Mengundurkan Diri, Termasuk Sutiyoso





Oleh: Mega Simarmata, Editor in Chief KATAKAMI


Jakarta, Senin 15 Agustus 2016 (KATAKAMI) —- Indonesia lagi diguncang dengan skandal kewarga-negaraan ganda dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
Arcandra Tahar ternyata telah menyandang status sebagai Warga Negara Amerika.
Tapi tetap mempertahankan kewarga-negaraannya sebagai Warga Negara Indonesia.
Terlepas dari apapun prestasi kerja dan latar belakang akademis Arcandra Tahar, terutama sepanjang berada di Amerika Serikat, aturan tetap harus ditegakkan.
Di Indonesia tidak dibenarkan seseorang yang sudah berpindah menjadi warga negara asing, tetap mempertahankan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Dan tidak dibenarkan, jika seorang warga negara asing menjabat dalam posisi struktural pemerintahan.
Jika pekerjaan yang dipilihnya adalah sebagai seorang profesional dan berkarier di dunia usaha atau swasta, tidak masalah apapun kewarga-negaraannya
Tapi kini ia bekerja didalam kabinet pemerintahan.
Semua pemimpin nasional, termasuk menteri dan semua pejabat pemerintahan pusat serta daerah, harus berkewarga-negaraan Indonesia.
Tidak boleh tidak.
Namun sekarang ada satu warga negara asing nyelonong masuk ke pemerintahan.





Apa yang bisa saya ulas?
Pertama, Arcandra Tahar tidak jujur kepada Presiden saat pertama kali ditawari duduk dalam kabinet.
Harusnya Candra memberitahu Presiden Jokowi bahwa ia adalah warga negara Amerika.
Jika Candra memberitahu Presiden Jokowi sebelum dilantik sebagai menteri, maka Presiden punya waktu untuk memikirkan langkah-langkah tertentu sebagai solusi.
Artinya, saat Candra dilantik ia harus sudah melepas statusnya sebagai warga negara asing.
Kedua yang patut dikecam adalah Kepala BIN Sutiyoso.
Apa kerjanya Kepala BIN sehingga tidak mempunyai akses yang sangat luas dan tidak mempunyai informasi yang berkualitas untuk Presiden.
Ini adalah kelalaian BIN.
Dan ini menunjukkan ketidak-dekatan Sutiyoso dengan Presiden Jokowi.
Inilah yang saya maksud bahwa posisi Kepala BIN harus punya kedekatan yang baik dan mampu membuat Presiden bisa bekerjasama dengan nyaman.
Maka berkaca dari kasus Arcandra Tahar ini maka sebaiknya Sutiyosopun harus mundur dari jabatannya.
Solusi dari masalah ini adalah Arcandra Tahar harus mengundurkan diri.
Atau non aktif sementara sebagai MENTERI sampai permasalahan kewarga-negaraannya selesai.
Silahkan dilepas status sebagai warga negara Amerika Serikat.
Dan pulihkan status sebagai warga negara Inronesia.
Satu hal yang terpenting, siapapun anda, sepintar apapun anda, sehebat apapun anda, selalulah berusaha untuk jujur.
Apalagi dalam masalah kewarga-negaraan.
Jangan memberi beban dan permasalahan pelik kepada Presiden.
Presiden harusnya dibantu.
Bukan dibuat mumet.

Indonesia Tanah Airku
Tanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku
Hiduplah negeriku
Bangsaku rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanya
Bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya merdeka merdeka 
Tanahku negeriku yag kucinta
Indonesia Raya merdeka merdeka
Hiduplah Indonesia Raya  (****)


About KATAKAMI.COM

Hello Friends. Thanks for visit. My name is Mega Simarmata in Jakarta, Indonesia

Comments are closed.

Recent Posts

============================

NASIONAL

Hari Ini Jokowi Kukuhkan Paskibraka 2016

Pengukuhan ditandai dengan ikrar di hadapan bendera merah putih.
Hari Ini Jokowi Kukuhkan Paskibraka 2016
Pengukuhan anggota Paskibraka 2016 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016. (VIVA.co.id/ Agus Rahmat) 

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo mengukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2016, di Istana Negara, hari ini, Senin 15 Agustus 2016. Mereka akan bertugas di Istana Merdeka, pada 17 Agustus 2016.
Upacara pengukuhan itu berlangsung cukup khidmat. Pengukuhan ditandai dengan ikrar di hadapan bendera merah putih.
Pemimpin upacara, Yuliana Iswan, memegang bendera merah putih dan menciumnya. Setelah itu, paskibraka mengucapkan ikrar bersama-sama. Ikrar tersebut berbunyi:
Ikrar putra Indonesia
Kami putra Indonesia
Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa
Kami putra Indonesia
Bersumpah darah satu tanah air Indonesia
Kami putra Indonesia
Berbangsa satu, bangsa Indonesia
Kami putra Indonesia
Bernegara satu, negara kesatuan Republik Indonesia
Yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Kami putra Indonesia
Beridiologi satu, ideologi Pancasila
Kami putra Indonesia
Adalah generasi penerus perjuangan bangsa
Bertekad melaksanakan semangat Bhinneka Tunggal Ika
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Kami putra Indonesia
Memegang teguh ikrar
Dan menjalaninya dalam kehidupan sehari-hari
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridai ikrar kami.
Setelah ikrar dibacakan, upacara dilanjutkan dengan pernyataan pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo. Pernyataan pengukuhan itu berbunyi:
"Pernyataan pengukuhan: Pengukuhan Paskibraka tahun 2016. Dengan memohon rida Tuhan Yang Maha Kuasa pada hari ini saya mengukuhkan saudara-saudara sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang akan bertugas di Istana Merdeka pada tanggal 17 Agustus 2016 sebagai tanda dikukuhkannya pasukan pengibar bendera pusaka di seluruh tanah air Indonesia. Semoga saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan baik"
Usai itu, Presiden Jokowi melakukan penyematan lencana secara simbolik  kepada Yuliana Iswan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengukuhkan 54 anggota Paskibraka, yang akan bertugas mengibarkan bendera merah putih saat upacara kemerdekaan RI, di Monas, Jakarta, 17 Agustus 2016.
Mereka terdiri dari 27 orang putra dan 27 orang putri. Mereka diseleksi dari 210 orang dari lima kota administrasi Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Pengukuhan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Syaifullah, di Balai Agung, Kompleks Balai Kota, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016. "Dengan mengucap bismillah, saya mengukukuhkan anggota Paskibraka tahun 2016. Saya percaya saudara dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Pengukuhan itu sempat diwarnai insiden di mana salah satu paskibraka yang tengah dilantik jatuh pingsan. Namun, yang bersangkutan langsung ditangani oleh tim medis, dan pengukuhan kembali berlangsung.
Usai bertugas mengibarkan bendera merah putih nanti, 54 anggota paskibraka itu direkrut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk upacara pada hari besar nasional, seperti upacara kemerdekaan, hari pahlawan lainnya. "Saya berharap kalian suatu saat akan menjadi bagian dari Pemprov, selamat bergabung," katanya.

NASIONAL

Batal Jadi Paskibraka karena Dianggap Warga Asing

Jumlah anggota Paskibraka kini tinggal 67 orang.
Batal Jadi Paskibraka karena Dianggap Warga Asing
Pengukuhan anggota Paskibraka 2016 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016. (VIVA.co.id/ Agus Rahmat)

VIVA.co.id – Seorang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016 asal Jawa Barat (Jabar), Gloria Natapradja, akhirnya batal ikut dalam tim pengibaran bendera di Istana Kepresidenan pada 17 Agustus 2016 mendatang.
Anggota Paskibraka dengan ayah warga Prancis tersebut diketahui memang tinggal dan bersekolah di Depok. Namun statusnya yang bukan warga negara Indonesia (WNI) disebutkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjadi alasan tidak boleh masuk dalam tim pengibaran bendera.
"Kemkumham (Kementerian Hukum dan HAM) sudah mengeluarkan surat bahwa memang saudari Gloria ini dinyatakan sebagai warga negara asing dan sudah barang tentu keluarganya, orangtuanya akan segera ngurus tentang kewarganegaraan Gloria," Kata Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Agustus 2016.
Gloria diketahui diseleksi di Jawa Barat. Senin petang ini, karena berstatus sebagai warga negara asing (WNA), dia batal dikukuhkan sebagai anggota Paskibraka. Minus Gloria, maka jumlah Paskibraka yang sedianya 68 orang kini bakal 67 orang.
"Ini tidak mengurangi konfigurasi maupun tugas-tugas penting yang besok akan dilakukan di depan Istana," kata Imam lagi.

Meskipun batal ikut mengibarkan bendera di Istana Kepresidenan, namun remaja tersebut masih diperbolehkan turut dalam kegiatan Paskibraka lainnya termasuk tur dan program kunjungan.
"Seperti tanggal 18 mungkin berkunjung ke kementerian kami, Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Pertahanan dan sebagainya atau pelaksanaan lain, Gloria diikutkan,"  kata Imam soal acara yang masih boleh diikuti remaja putri tersebut.
(ren)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar