NASIONAL     
    
    
    
     
Lima Tersangka Teroris Kelompok Batam Dikirim ke Jakarta  
Kelompok ini berhubungan dengan ledakan bom bunuh diri di Polres Solo. 
Senin, 15 Agustus 2016 | 15:00 WIB
Oleh : 
      Ezra Natalyn, Syaefullah      
 
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Agus 
Rianto memberikan keterangan terkait bom bunuh diri Mapolresta Surakarta
 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/7/2016). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay) 
     
     
     
VIVA.co.id  – 
Kepolisian Republik Indonesia akhirnya membawa lima orang dari Kelompok 
Gonggong Rebus (KGR) pimpinan Gigih Rahmat Dewa (GRD) dari Batam, 
Kepulauan Riau ke Jakarta. 
Kelimanya adalah GRD (31), S (46), ES (35), T (21), dan HGY (20). 
Lima orang tersebut sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus 
tindak pidana terorisme.  
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal 
Polisi Agus Rianto membenarkan transfer kelima orang tahanan itu. 
"Akhir minggu kemarin mereka dibawa ke Jakarta. Sekarang sudah di 
Jakarta," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 
Agustus 2016. 
Terduga anggota kelompok KGR yang ditangkap oleh Detasemen Khusus 
(Densus) 88 Antiteror sebelumnya berjumlah enam orang. Namun satu orang 
bernama Tegah Muhamad Sucianto (19) akhirnya dipulangkan karena tidak 
terbukti berkaitan dengan aktivitas terorisme. 
"Bukan salah tangkap tapi memang enggak cukup bukti. Saat penangkapan
 dia bersama salah satu target, siapapun itu dibawa, diproses, kalau 
enggak terbukti dikembalikan," kata Agus membantah soal satu orang telah
 menjadi korban salah tangkap Densus. 
Kelompok Gonggong Rebus diketahui berhubungan dengan pelaku bom bunuh
 diri yang dilakukan oleh Nur Rahman di Mapolresta Solo, sehari sebelum 
perayaan Idul Fitri 2016. 
Tak hanya itu, KGR juga terlibat membantu warga suku Uighur untuk 
bergabung dengan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) 
pimpinan Santoso alias Abu Wardah. 
 
==========================  
 
 
NASIONAL     
    
    
    
     
Pejabat Polres Palembang Diduga Kawal Penjualan Sabu  
Aparat Polda Sumsel awalnya menyamar berpura-pura membeli sabu-sabu.  
Selasa, 16 Agustus 2016 | 00:07 WIB
Oleh : 
      Mohammad Arief Hidayat , Aji YK Putra (Palembang)      
 
Penangkapan seorang pejabat Polresta Palembang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba pada Senin, 15 Agustus 2016. (VIVA.co.id/Aji YK Putra) 
 
VIVA.co.id  - 
Seorang perwira polisi berinisial MA berpangkat ajun inspektur polisi 
satu (aiptu) ditangkap aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda 
Sumsel). Aiptu MA diduga mengawal transaksi sabu-sabu seberat 1 kilogram
 pada Senin, 15 Agustus 2016. 
Aiptu MA diketahui menjabat Kepala Unit 1 Satuan Reserse Narkoba 
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang. Berdasarkan informasi yang 
dihimpun, aparat Direktorat Narkoba Polda Sumsel yang dipimpin AKBP 
Andri melakukan penyamaran dengan memesan sabu-sabu sebanyak 1 kilogram. 
Petugas pun bertransaksi di depan sebuah rumah makan di Jalan Demang 
Lebar Daun, Kota Palembang. Ketika di sana, Aiptu MA tanpa sadar 
melakukan transaksi. Saat mengetahui itu polisi, MA langsung berusaha 
kabur sehingga petugas meletuskan beberapa kali tembakan. Aiptu MA 
akhirnya roboh setelah menerima empat tembakan di kaki dan pinggang. 
Setelah kejadian itu, Wakil Kepala Polresta Palembang, Ajun Komisaris
 Besar Polisi Iskandar F Sutisna, dan sejumlah pejabat Kepolisian 
setempat langsung datang dan mengecek langsung kepada Direktorat Reserse
 Narkoba Polda Sumsel. 
Sementara, Aiptu MA tampak duduk di ruang pemeriksaan dengan menahan 
sakit di kaki usai ditembak. Bahkan, kakinya pun terpaksa dipasang gips 
karena diperkirakan patah. 
Kepala Sub Direktorat 1 Direktorat Narkoba Polda Sumsel, Ajun 
Komisaris Besar Polisi Andri, menolak menjelaskan dengan terperinci 
tentang kasus itu. Dia hanya mengatakan bahwa petugas masih 
mengembangkan kasusnya. “Nanti akan kita evaluasi,” katanya. 
(mus) 
     
    
     
     
                
                
                          
    
        
     
     
      
     
       
 
       
       
       
      
      
      
       
 
  
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar