NASIONAL    
    
    
    
    Warga Nigeria Pemilik 37 Kg Sabu Divonis Mati
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis mati dari PN Jakarta Utara
.
Senin, 15 Agustus 2016 | 13:10 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu (VIVA.co.id/ Bayu Nugraha)
 VIVA.co.id – 
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis mati yang dijatuhkan 
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) terhadap sindikat narkoba 
internasional, Emeka Samuel (31). Emeka merupakan warga negara Nigeria, 
yang oleh PN Jakut pada 26 April 2016 lalu dinyatakan bersalah atas 
kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 37 kilogram.
 
 
 
 
     
    
     
    
"Menguatkan putusan 
Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 1645/Pid.Sus/2015/PN.JKT.UTR," 
begitu bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari laman 
Mahkamah Agung (MA), Senin, 15 Agustus 2016.
Vonis majelis hakim PN 
Jakut terhadap Emeka yakni hukuman mati, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut 
Umum. Adapun perkara Emeka di PT Jakarta ditangani Ketua Majelis Hakim 
Imam Sungudi dan diketuk palu pada 28 Juni 2016. Emeka dijerat 
menggunakan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 
114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui, bahwa
 kasus ini bermula saat anggota BNN menangkap Afif Junaedi dan istri 
Emeka, Rosita Said alias Oci di Jalan Bandengan Selatan pada 21 Agustus 
2015. Saat itu ikut ditangkap pula Rubiyanti Hasyim. Dari penangkapan 
ketiga orang itulah, Satgas BNN kemudian membekuk Emeka Samuel. 
Mereka berempat lalu 
digelandang ke markas BNN dan terungkap bila Samuel menjanjikan Afif 
Rp80 juta apabila berhasil mengirim paket sabu. Jumlah Rp80 juta itu 
dibagi dengan komplotan lainnya. Total barang bukti yang diamankan 
sebesar 37 kilogram sabu. Keempatnya oleh Jaksa diadili dalam berkas 
terpisah.
Laporan: Edwin Firdaus/ Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar