Ahok Menista Al-Quran, Besok Pemuda Muhammadiyah Laporkan ke Polda Metro Jaya
Klick video clip dibawah ini:
Kamis, 06 Oktober 2016 20:23 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyesalkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap menghina agama Islam dengan menggunakan kalimat "dibodohi" terhadap isi Al Qur’an.
”Ahok telah melecehkan ayat suci Al Qur'an sebagai kitab Ummat Islam dengan kalimat "dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51", pada acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu yang dipublikasikan pada tanggal 28 September 2016,” kata Pedri Kasman, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dalam rilisnya yang disebar ke semua media.
.
Menurut dia, apa yang dilakukan Ahok terang merupakan bentuk penghinaan dan penistaan bagi Islam. “Jelas Ahok telah melakukan penistaan terhadap Islam. Bukan hanya itu, apa yang dilakukan Ahok mencerminkan bahwa dia telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan,” katanya. Ia menegaskan, siapapun orangnya dan apa pun agamanya wajib menjunjung tinggi kebhinekaan yang sudah menjadi kesepakatan bersama untuk keutuhan NKRI tercinta ini. “Tiada tempat bagi tindakan “penistaan agama” di republik ini,” tegasnya.
Karena itu Pimpinan Pusat Pemuda MUHAMMADIYAH bersama dengan Ortom MUHAMMADIYAH lainnya akan melaporkan Ahok besok Juma’t 7 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya secara resmi dengan tuduhan penistaan agama,” pungkasnya. (tim)
tag :
- ahok
- pilgub-dki
- ahok-lecehkan-alquran
Berita Terkait
- Ahok Sebut Warga Dibohongi Surat Al-Maidah 51, Persatuan Tionghoa: Itu Menista Islam
- Tak Sebersih yang Dicitrakan, Warga DKI Ramai-Ramai Tinggalkan Ahok, Survei Terbaru
- Elektabilitas Ahok-Djarot Terus Jeblok, Anies-Sandi dan Agus-Sylvia Makin Naik
- Elektabilitas Ahok Terus Turun, Agus-Sylvi Bersaing Ketat dengan Anies-Sandiaga
- Mantan Anggota DPR: Lupakan Ahok, Pilgub DKI hanya Ada Dua Paslon
METRO
PP Pemuda Muhammadiyah Akan Laporkan Ahok
Mereka menuduh Ahok melakukan penistaan agama Islam.
Jumat, 7 Oktober 2016 | 00:20 WIB
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) panen ikan di Kepulauan Seribu. (VIVA/Fajar GM)
VIVA.co.id –
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya. Mereka menilai pria yang
biasa disapa Ahok itu telah menghina agama Islam dengan menggunakan
kalimat "dibodohi" dengan isi Al Qur’an.
"Ahok telah melecehkan ayat suci Alquran sebagai kitab Ummat Islam dengan kalimat "dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51", pada acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu yang di publikasikan pada tanggal 28 September 2016," kata Ketua PP Muhammadiyah Dahniel Anzhar Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis 6 Oktober 2016.
PP Pemuda Muhammadiyah menilai, apa yang dilakukan Ahok terang merupakan bentuk penghinaan dan penistaan bagi Islam dan jelas Ahok telah melakukan penistaan terhadap Islam. Apa yang dilakukan Ahok dinilai telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan.
"Siapapun orangnya dan apa pun agamanya wajib menjunjung tinggi kebhinekaan yang sudah menjadi kesepakatan bersama untuk keutuhan NKRI tercinta ini. Tiada tempat bagi tindakan “penistaan agama” di republik ini," katanya.
Atas dasar itu, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah bersama dengan Ortom ormas yang didirikan KH Ahmad Dahlan itu, akan melaporkan Ahok pada Jumat 7 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya secara resmi dengan tuduhan penistaan agama.
(mus)
"Ahok telah melecehkan ayat suci Alquran sebagai kitab Ummat Islam dengan kalimat "dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51", pada acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu yang di publikasikan pada tanggal 28 September 2016," kata Ketua PP Muhammadiyah Dahniel Anzhar Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis 6 Oktober 2016.
PP Pemuda Muhammadiyah menilai, apa yang dilakukan Ahok terang merupakan bentuk penghinaan dan penistaan bagi Islam dan jelas Ahok telah melakukan penistaan terhadap Islam. Apa yang dilakukan Ahok dinilai telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan.
"Siapapun orangnya dan apa pun agamanya wajib menjunjung tinggi kebhinekaan yang sudah menjadi kesepakatan bersama untuk keutuhan NKRI tercinta ini. Tiada tempat bagi tindakan “penistaan agama” di republik ini," katanya.
Atas dasar itu, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah bersama dengan Ortom ormas yang didirikan KH Ahmad Dahlan itu, akan melaporkan Ahok pada Jumat 7 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya secara resmi dengan tuduhan penistaan agama.
(mus)
JAKARTA (Panjimas.com) – Pernyataan Ahok yang menghina Al-Qur’an dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, telah menyakiti Umat Islam.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Mohammad Hariadi Nasution S.H., M.H., C.L.A.
Video Ahok saat menghadiri acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan Warga Pulau seribu yang dipublikasikan pada tanggal 28 september 2016 oleh akun chanel Youtube Pemprov DKI Jakarta tidak hanya merupakan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP Jo Pasal 4 UU No 1 PNPS 1965 , namun sudah melanggar HAM dan UUD 1945, yang dapat berimbas pada terganggunya ketertiban umum dan stabilitas NKRI.
“Dalam UUD 1945 pasal 28 J (2) dan Undang Undang HAM pasal 70 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis,” kata Hariadi kepada Panjimas.com, Kamis (6/10/2016).
Ia mengungkapkan, sebagai pejabat negara apabila ingin mengeluarkan statement yang berkaitan dengan kepercayaan orang lain, harus mempertimbangkan nilai-nilai agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
“Dengan menyatakan bahwasanya surat Al-Maidah ayat 51 itu bohong ,telah menyakiti umat Islam dan menista Al-Quran yang suci,” tegas pria yang akrab disapa Ombat ini.
“Sikap tersebut menunjukkan bahwa Ahok adalah orang yang intoleran dan fasis, yang dapat mengancam keutuhan NKRI. Terlebih lagi penghinaan ini dilakukan Ahok yang bukan seorang Muslim. Itu sama saja menabuh genderang perang dengan Umat Islam,” sambungnya.
Ahok, tidak hanya menghina Umat Islam Indonesia namun menghina Umat Islam seluruh dunia. Sehingga permohonan maaf pun tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini.
“Untuk itu, kami mendesak pihak kepolisian sebagai penegak hukum segera mengambil tindakan hukum atas tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok agar stabilitas NKRI dan Ketertiban umum dapat terjaga,” tandasnya.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, PUSHAMI akan segera melakukan upaya hukum dengan melaporkan Ahok ke Mabes POLRI, Komnas HAM dan Bawaslu. [AW]
Ahok Dipetisi karena Dianggap Melecehkan Ayat Suci
Foto: change.org
Petisi berjudul "Ahok! Jangan Lecehkan Ayat Al Quran" hingga Kamis (6/10/2016) sore sudah ditandatangani 25 ribuan pendukung.
"Kami warga negara Indonesia, khususnya masyarakat yang beragama islam merasa sangat terganggu atas ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang melecehkan ayat suci Al Qur'an dengan kalimat "dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51", pada acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu yang di publikasikan pada tanggal 27 September 2016," tulis Irfan Noviandana, penggagas petisi tersebut dalam laman change.org.
Ada tiga tuntutan yang tercantum dalam petisi ini yaitu menuntut permintaan maaf Gubernur Ahok, meminta MUI mengambil langkah serius untuk memperingatkan Gubernur DKI, dan meminta Menteri Agama memberikan teguran kepada Gubernur DKI agar tidak memicu keresahan umat beragama.
oranganya udah disel tuh..
BalasHapusFaktualNews