Sabtu, 15 Oktober 2016
SMS Terbuka Dari: Ust.H.Thinker Hasibuan
(Ust.H.Rayyan Syahrial Hasibuan),
Sabtu, 15-10-2016 Pk.15.43 WIB.
Untuk: Ikhwan Wal-Akhwat,
Para Ustadz, Kyai, Habib Dan Ulama,
Di Indonesia Khususnya Di Ibu Kota Jakarta.
Assalaamu'alaykum Wr.Wb.
Kami Menghimbau Kepada Ikhwaniy FILLAH
Wal-Akhwat, Para Ustadz, Kyai, Habib Dan Ulama,
Se-Indonesia Wabil-Khusus Se-Jakarta:
"UNTUK BERSATU DALAM MEMPERJUANGKAN,
MEMPERTAHANKAN DAN MELAWAN TERHADAP
PELECEHAN AQIDAH ISLAM,
KARENA AQIDAH ISLAM ADALAH:
YANG MENENTUKAN SIAPAPUN
ANTUM / PANJENENGAN / ANDA / HAMU / YOU
GO TO PARADISE (MASUK KE SYURGA)
OR GO TO HELL ATAU MASUK KE NERAKA JAHANNAM"
("ALLOHUMMA INNI A'UUDZUBIKA MIN A'ZAABI
JAHANNAM").
ADAPUN SESUDAH ITU, KETAHUILAH WAHAI
SAUDARA-SAUDARAKU SE-AQIDAH ISLAM, BAHWASANYA PELECEHAN DAN PENGHINAAN TERHADAP AYAT AL-QUR'AN SAMA SAJA
PELECEHAN DAN PENGHINAAN TERHADAP
PELECEHAN DAN PENGHINAAN TERHADAP
ALLOH, YAKNI: ILAH / TUHANNYA UMAT ISLAM,
BARARTI PULA SAMA SAJA
PELECEHAN DAN PENGHINAAN TERHADAP
PELECEHAN DAN PENGHINAAN TERHADAP
AQIDAH / DASAR / AZAS / HUKUM ISLAM /
WAY OF LIFE (PANDANGAN HIDUP)
UMAT ISLAM KESELURUHAN DI DUNIA INI.
PERMITAAN MA'AF LEWAT LISAN,
APALAGI TIDAK INGIN BERTEMU DENGAN
PARA USTADZ, KYAI, HABIB DAN ULAMA,
SANGAT-SANGAT TIDAK CUKUP MENURUT
HUKUM SYAR'I (SYARI'AH ISLAM).
DALAM ISLAM:
ADA DOSA YANG DAPAT DI-MA'AF-KAN
DAN ADA DOSA YANG TIDAK DAPAT DI-MA'AFKAN
KECUALI MELALUI JALUR HUKUM YANG TELAH DITETAPKAN ALLOH DI DUNIA INI,
BEGITU PULA DI AKHIRAT ALLOH SWT.
CIPTAKAN SYURGA DAN NERAKA.
CONTOH DALAM HUKUM ISLAM / KETETAPAN
ALLOH DI DUNIA INI TERHADAP ORANG YANG MENGADAKAN: PENISTAAN / PELECEHAN
DAN PENGHINAAN AGAMA ISLAM, HUKUMANNYA ADALAH:
-DIBUNUH ATAU
-DISALIB ATAU
-DIPOTONG TANGAN DAN KAKI MEREKA DENGAN BERTIMBAL BALIK (BERSILANG) ATAU
-DIBUANG DARI NEGERI (TEMPAT KEDIAMANNYA),
YANG DEMIKIAN ITU SEBAGAI SUATU PENGHINAAN
UNTUK MEREKA (YANG MEMBUAT KERUSAKAN SEPERTI: MENCURI, BEGAL, PERAMPOK, BANDAR NARKOBA, PENISTAAN / PELECEHAN DAN PENGHINAAN AGAMA ISLAM, DLL) DI DUNIA.
(LIHAT: QS. AL-MAIDAH 33).
'AYDHOON (B.ARAB) / ALSO / JUGA,
DI NEGARA-NEGARA UMUMNYA DI DUNIA INI:
ADA DOSA YANG DAPAT DI-MA'AF-KAN
DI NEGARA-NEGARA UMUMNYA DI DUNIA INI:
ADA DOSA YANG DAPAT DI-MA'AF-KAN
DAN ADA DOSA YANG TIDAK DAPAT DI-MA'AF-KAN KECUALI MELALUI JALUR HUKUM
DI NEGARA TERSEBUT.
KALAU DALAM SUATU NEGARA SEMUA DOSA (SEPERTI: MENCURI, BEGAL, PERAMPOK, BANDAR NARKOBA, PENISTAAN AGAMA, DLL)
YANG MERUGIKAN MASYARAKAT UMUM DAPAT DI-MA'AF-KAN, MAKA TUNGGULAH KEHANCURAN
YANG MERUGIKAN MASYARAKAT UMUM DAPAT DI-MA'AF-KAN, MAKA TUNGGULAH KEHANCURAN
NEGARA TERSEBUT, KARENA: TIDAK ADA HUKUM, EFEK JERA DAN TIDAK ADA LAGI YANG DITAKUTI.
MAKA UST.H.THINKER HASIBUAN
KATA RAYYAN BERKATA:
"BERI EFEK JERA, TUNTUT SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA (PENJARAKAN),
SIAPA SAJA YANG MENGADAKAN
PENISTAAN / PELECEHAN DAN PENGHINAAN TERHADAP AGAMA, AGAR DIA DAN YANG LAINNYA
TIDAK LAGI MENGADAKAN
PENISTAAN / PELECEHAN DAN PENGHINAAN TERHADAP AGAMA YANG DAPAT MERUGIKAN SERTA MERESAHKAN MASYARAKAT UMUM (UMAT ISLAM)
DAN PARA ULAMA, HABIB, KYAI SERTA USTADZ.
DAN PARA ULAMA, HABIB, KYAI SERTA USTADZ.
TERIMA KASIH.
(Written By: Ust.H.Rayyan Syahrial Hasibuan
Si Mr.Thinker Hasibuan)
"RELIGIOUS THINKER, THE NATION AND STATE" /
"PEMIKIR AGAMA, BANGSA DAN NEGARA".
HP. Private Number:
0812 1545 2500
E-mail:
rayyan.syahrial@gmail.com
Website/Blog:
ust-rayyan.blogspot.co.id
www.ust-rayyan.blogspot.com
http://ust-rayyan.blogspot.com
Keterangan Berita Dibawah Ini
Bahwasanya Ahok Terkena:
-Pasal 156a KUHP:
"DIPIDANA
DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA-LAMANYA LIMA TAHUN BARANG SIAPA DENGAN
SENGAJA DIMUKA UMUM MENGELUARKAN PERASAAN ATAU MELAKUKAN PERBUATAN:
a. YANG PADA POKOKNYA BERSIFAT PERMUSUHAN, PENYALAHGUNAAN ATAU PENODAAN TERHADAP SUATU AGAMA YANG DIANUT DI INDONESIA".
-Juncto (JO), Pasal 28 Ayat 2 UU No.11 Tahun 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK:
"SETIAP
ORANG DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENYEBARKAN INFORMASI YANG DITUJUKAN
UNTUK MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN ATAU PERMUSUHAN INDIVIDU DAN / ATAU
KELOMPOK MASYARAKAT TERTENTU BERDASARKAN ATAS SUKU, AGAMA, RAS DAN ANTAR
GOLONGAN (SARA)".
-PARA USTADZ, KYAI, HABIB DAN ULAMA,
MASING-MASING BERKATA:
"PENUNTUTAN KEPADA AHOK KARENA PENISTAAN ATAU PELECEHAN DAN PENGHINAAN TERHADAP AGAMA YANG DAPAT MERUGIKAN SERTA MERESAHKAN MASYARAKAT UMUM (UMAT ISLAM) DAN PARA ULAMA, HABIB, KYAI SERTA USTADZ, TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN PILKADA DKI-JAKARTA BULAN FEBRUARI 2017".
-PARA USTADZ, KYAI, HABIB DAN ULAMA,
MASING-MASING BERKATA:
"PENUNTUTAN KEPADA AHOK KARENA PENISTAAN ATAU PELECEHAN DAN PENGHINAAN TERHADAP AGAMA YANG DAPAT MERUGIKAN SERTA MERESAHKAN MASYARAKAT UMUM (UMAT ISLAM) DAN PARA ULAMA, HABIB, KYAI SERTA USTADZ, TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN PILKADA DKI-JAKARTA BULAN FEBRUARI 2017".
Ahok: Saya Sudah Minta Maaf
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta menyatakan
sudah meminta maaf kepada umat Islam. Menurut Ahok, permintaan maaf
tersebut dinilai sudah cukup.
INDEKS VIDEO TERKAIT:
-
Kamis, 13 Oktober 2016 | 12:51 WIB
Buni Yani dan Guntur Romli Saling Lapor Kasus Ahok
513 kali -
Rabu, 12 Oktober 2016 | 18:34 WIB
Setelah Ahok Minta Maaf... (Bagian 1)
633 kali -
Rabu, 12 Oktober 2016 | 18:34 WIB
Setelah Ahok Minta Maaf... (Bagian 2)
377 kali -
Rabu, 12 Oktober 2016 | 18:34 WIB
Setelah Ahok Minta Maaf... (Bagian 3)
129 kali -
Rabu, 12 Oktober 2016 | 18:33 WIB
Setelah Ahok Minta Maaf... (Bagian 4)
176 kali -
Rabu, 12 Oktober 2016 | 18:33 WIB
Setelah Ahok Minta Maaf... (Bagian 5)
223 kali -
Rabu, 12 Oktober 2016 | 18:33 WIB
Setelah Ahok Minta Maaf... (Bagian 6)
80 kali -
Rabu, 12 Oktober 2016 | 18:33 WIB
Setelah Ahok Minta Maaf... (Bagian 7)
359 kali -
Selasa, 11 Oktober 2016 | 17:36 WIB
Pengunggah Video Ahok Diteror
249 kali -
Selasa, 11 Oktober 2016 | 16:26 WIB
Buni Yani: Ingin Mendidik Masyarakat Lewat Medsos
199 kali -
Selasa, 11 Oktober 2016 | 14:21 WIB
Ahok Minta Maaf, Proses Pengaduan Tetap Berlanjut?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar