Jumat, 22 Juli 2016


METRO

Cerita Bartender soal Sisa Kopi Sianida Mirna Masuk Botol

Cairan kopi dalam botol dan gelasnya itu akan dijadikan barang bukti.
Cerita Bartender soal Sisa Kopi Sianida Mirna Masuk Botol
Sidang kasus pembunuhan dengan kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ANTARA / Akbar Nugroho Gumay)
VIVA.co.id – Yohanes, pelayan bar alias bartender Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, yang membuat cocktail pesanan Jessica Kumala Wongso, menguak cerita ke mana sisa es kopi Vietnam yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia. Dalam persidangan perkara pembunuhan dengan terdakwa Jessica itu, Yohanes menuturkan, dia sempat diperintah manajer bar bernama Devi untuk mengevakuasi sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Dengan dalih untuk mengamankan barang bukti. Bahkan, katanya, Devi memerintahkan untuk memindahkan sisa kopi itu ke dalam botol.
"Karena, saat itu mau di cek ke laboratorium, kira-kira pukul 19.00 WIB," kata Yohanes dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2016.
Pria yang akrab disapa Sammy itu menjelaskan, sisa es kopi Vietnam dalam gelas Mirna dia pindahkan seluruhnya ke dalam botol beling air mineral merek Aqqua Panna.
Setelah semua sisa kopi itu dipindahkan ke botol, gelasnya ditaruh di dapur. Namun, dipisahkan dengan yang lain agar tidak tertukar. Hal itu, lantaran, cairan kopi dalam botol juga gelasnya, rencananya bakal dibawa polisi sebagai barang bukti.
"Paginya saya kasih ke barista Tegar, karena katanya mau dibawa ke lab," kata dia.
Lantas, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan botol isi sisa kopi yang diminum Mirna. Saat ditunjukkan, Sammy pun memastikan kalau bentuk botol mirip dengan botol yang dia gunakan saat memindahkan es kopi dari gelas Mirna.
"Saya tidak bisa pastikan, tapi botolnya seperti itu," kata Sammy.
Tapi, menurut Otto, keterangan Sammy berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Otto membeberkan, dalam BAP tercantum kalau yang disita polisi itu yakni, satu gelas sisa kopi Mirna dan satu botol berisi kopi sisa Mirna juga.
"Ternyata, saksi menyatakan kalau gelas itu sudah kosong. Jaksa katakan kalau yang diperiksa di Mabes Polri adalah gelas berisi kopi," kata Otto.
Keterangan saksi yang berbeda dengan BAP itu, membuat Otto meragukan keaslian kopi dalam botol yang jadi barang bukti, benar kopi yang diminum Mirna atau bukan. "Berarti kesimpulan saya yang diperiksa di lab itu bukan kopi barang bukti," katanya.
(Baca juga: Jessica Minum Cocktail Beralkohol Tinggi Sebelum Mirna Tewas)



======================== 

METRO

Sidang Jessica, Barista Kafe Olivier Akan Bersaksi

Ada empat saksi dari Kafe Olivier yang dihadirkan.
 
Sidang Jessica, Barista Kafe Olivier Akan Bersaksi
Jessica Kumala Wongso rompi tahanan Kejaksaan. (REUTERS/Iqro Rinaldi)
  VIVA.co.id – Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2016. Dalam sidang ketujuh hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menghadirkan beberapa saksi. Saksi tersebut yaitu pegawai kafe Olivier. "Iya, kami hadirkan empat saksi dari pihak Olivier termasuk barista," kata JPU Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2016.
Para pegawai kafe Olivier tersebut yaitu, Jukiah, Yohannes Irga Bima, Devi serta Rangga.
Sementara itu, Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin menambahkan, keterangan saksi yang akan dihadirkan hari ini sangat penting untuk mengungkap keterlibatan Jessica dalam kasus pembunuhan anaknya. "Iya saksi yang dihadirkan hari ini penting, ada Rangga, barista Olivier dan Devi selaku asisten manajer," ujar Darmawan.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas setelah minum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Polisi menemukan zat sianida dalam kopi yang diminum Mirna. Polisi lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Mirna.
Saat ini, sidang perkara pembunuhan itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica dengan dakwaan pembunuhan berencana. Jessica didakwa melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar