Menteri Luhut: 70 Anggota Din Minimi Akan Dapat Amnesti
Kamis, 21 Juli 2016 | 20:35 WIB
Juha Christensen, fasilitator perundingan damai Gerakan Aceh
Merdeka-RI bersama Din Minimi dan pasukannya di kamp perlawanan di hutan
Aceh. (Dokumen Juha Christensen)
TEMPO.CO, Jakarta
- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar
Pandjaitan membenarkan pemerintah akan mengabulkan permintaan
pengampunan atau amnesti dari anggota kelompok separatis Nurdin Ismail
atau Din Minimi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Menurut dia,
amnesti akan diterima oleh 70 anggota kelompok separatis.
"(Yang
menerima) Jumlahnya 70 orang, terbagi atas 21 dan 49, yang 21 orang ada
di penjara, yang 49 sekarang sudah ada di masyarakat," katanya di depan
kantornya, Kamis, 21 Juli 2016.
Luhut mengatakan pemberian
amnesti menjadi langkah pemerintah mengurangi munculnya aksi
pemberontakan dari kelompok separatis. "Kami mengambil keputusan
(pemberian amnesti) ini setelah diskusi panjang."
Namun Luhut
memastikan proses hukum sejumlah pengikut Din Minimi, yang melakukan
pelanggaran pidana, tetap berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Kalau masih ada yang bermasalah secara hukum, kami akan selesaikan dulu proses hukumnya," katanya.
Pihak TNI tidak mempermasalahkan amnesti. Namun mereka menuntut
penegakan hukum atas anggota Din Minimi yang terbukti membunuh sejumlah
prajurit TNI.
Hal itu diungkapkan Mayor Jenderal Setyo Sularso,
yang datang menggantikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dalam
rapat Komisi Hukum DPR soal pemberian amnesti.
Din Minimi
menyerahkan diri pada 29 Desember 2015 setelah bertemu dengan Kepala
Badan Intelijen Negara Sutiyoso. Saat itu, Din Minimi meminta pemerintah
tidak lagi memburu kelompoknya yang dituding sebagai kelompok kriminal. YOHANES PASKALIS
=======================
NASIONAL
Akhirnya Pemerintah Beri Pengampunan 70 Pengikut Din Minimi
21 orang masih ada di penjara, sedangkan 49 sisanya sudah bebas.
Jum'at, 22 Juli 2016 | 00:40 WIB
Oleh :
Bayu Adi Wicaksono, Moh Nadlir
Kepala BIN Berfoto Bersama Din Minimi Cs (Istimewa)
VIVA.co.id –
Sebanyak 70 anggota kelompok bersenjata asal Aceh pimpinan Nurdin bin
Ismail Amat alias Din Minimi, akan terima amnesti atau pengampunan.
"Jumlahnya 70 anggota, yang 21 orang masih ada di penjara sedangkan
49 sisanya sekarang sudah ada di masyarakat. Itu sudah dipilah," kata
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar
Pandjaitan, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 21 Juli 2016.
Hanya saja, menurut Luhut, untuk anggota kelompok Din Minimi yang
masih bermasalah hukum, amnesti baru diberikan setelah status hukumnya
diputuskan.
"Kalau masih ada yang bermasalah hukum, kita selesaikan proses hukumnya," ujar Luhut.
Dasar pemberian amnesti dan abolisi bagi anggota kelompok Din Minimi
yakni Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Bunyinya Presiden memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, Luhut berujar usulan pemberian amnesti kepada kelompok
Din Minimi dinilai merupakan solusi tepat untuk menghentikan gerakan
separatis kelompok tersebut di Aceh.
Menurutnya, jika pemerintah terlalu keras menghadapi kelompok
separatis, kelompok seperti Din Minimi dikhawatirkan akan tetap
mengangkat senjata dan melakukan perlawanan. Untuk itu demi kemanusiaan,
pemberian amnesti dianggap penting.
Selain mengusulkan pemberian amnesti kepada Din Minimi, pemerintah
juga mengusulkan pemberian amnesti bagi mantan Panglima OPM Goliath
Tambuni yang telah menyerahkan diri pada 2015.
=======================
NASIONAL
Din Minimi: Jokowi Tak Mungkin Khianati Janji
Din Minimi tak akan naik gunung lagi. Meski tak dapat amnesti.
Kamis, 21 Juli 2016 | 23:00 WIB
Oleh :
Bayu Adi Wicaksono, Zulkarnaini Muchtar (Banda Aceh)
Ilustrasi/Kelompok sipil bersenjata Din Minimi di Aceh (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar