Jumat, 22 Juli 2016

Menteri Luhut: 70 Anggota Din Minimi Akan Dapat Amnesti  

Kamis, 21 Juli 2016 | 20:35 WIB
Menteri Luhut: 70 Anggota Din Minimi Akan Dapat Amnesti  
Juha Christensen, fasilitator perundingan damai Gerakan Aceh Merdeka-RI bersama Din Minimi dan pasukannya di kamp perlawanan di hutan Aceh. (Dokumen Juha Christensen)

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan pemerintah akan mengabulkan permintaan pengampunan atau amnesti dari anggota kelompok separatis Nurdin Ismail atau Din Minimi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Menurut dia, amnesti akan diterima oleh 70 anggota kelompok separatis.

"(Yang menerima) Jumlahnya 70 orang, terbagi atas 21 dan 49, yang 21 orang ada di penjara, yang 49 sekarang sudah ada di masyarakat," katanya di depan kantornya, Kamis, 21 Juli 2016.

Luhut mengatakan pemberian amnesti menjadi langkah pemerintah mengurangi munculnya aksi pemberontakan dari kelompok separatis. "Kami mengambil keputusan (pemberian amnesti) ini setelah diskusi panjang."

Namun Luhut memastikan proses hukum sejumlah pengikut Din Minimi, yang melakukan pelanggaran pidana, tetap berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Kalau masih ada yang bermasalah secara hukum, kami akan selesaikan dulu proses hukumnya," katanya.

Pihak TNI tidak mempermasalahkan amnesti. Namun mereka menuntut penegakan hukum atas anggota Din Minimi yang terbukti membunuh sejumlah prajurit TNI.

Hal itu diungkapkan Mayor Jenderal Setyo Sularso, yang datang menggantikan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dalam rapat Komisi Hukum DPR soal pemberian amnesti.

Din Minimi menyerahkan diri pada 29 Desember 2015 setelah bertemu dengan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso. Saat itu, Din Minimi meminta pemerintah tidak lagi memburu kelompoknya yang dituding sebagai kelompok kriminal.
YOHANES PASKALIS


=======================

NASIONAL


Akhirnya Pemerintah Beri Pengampunan 70 Pengikut Din Minimi

21 orang masih ada di penjara, sedangkan 49 sisanya sudah bebas.
Akhirnya Pemerintah Beri Pengampunan 70 Pengikut Din Minimi
Kepala BIN Berfoto Bersama Din Minimi Cs (Istimewa)

VIVA.co.id – Sebanyak 70 anggota kelompok bersenjata asal Aceh pimpinan Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi, akan terima amnesti atau pengampunan.
"Jumlahnya 70 anggota, yang 21 orang masih ada di penjara sedangkan 49 sisanya sekarang sudah ada di masyarakat. Itu sudah dipilah," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 21 Juli 2016.
Hanya saja, menurut Luhut, untuk anggota kelompok Din Minimi yang masih bermasalah hukum, amnesti baru diberikan setelah status hukumnya diputuskan.
"Kalau masih ada yang bermasalah hukum, kita selesaikan proses hukumnya," ujar Luhut.
Dasar pemberian amnesti dan abolisi bagi anggota kelompok Din Minimi yakni Pasal 14 ayat 2 UUD 1945. Bunyinya Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, Luhut berujar usulan pemberian amnesti kepada kelompok Din Minimi dinilai merupakan solusi tepat untuk menghentikan gerakan separatis kelompok tersebut di Aceh.
Menurutnya, jika pemerintah terlalu keras menghadapi kelompok separatis, kelompok seperti Din Minimi dikhawatirkan akan tetap mengangkat senjata dan melakukan perlawanan. Untuk itu demi kemanusiaan, pemberian amnesti dianggap penting.
Selain mengusulkan pemberian amnesti kepada Din Minimi, pemerintah juga mengusulkan pemberian amnesti bagi mantan Panglima OPM Goliath Tambuni yang telah menyerahkan diri pada 2015.



=======================


NASIONAL

Din Minimi: Jokowi Tak Mungkin Khianati Janji

Din Minimi tak akan naik gunung lagi. Meski tak dapat amnesti.
Din Minimi: Jokowi Tak Mungkin Khianati Janji
Ilustrasi/Kelompok sipil bersenjata Din Minimi di Aceh (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar