TNI Punya Dasar Kuat Berantas Terorisme
Diatur dalam UU TNI dan melalui perintah Presiden.
Jum'at, 22 Juli 2016 | 10:07 WIB
Tim operasi Tinombala 2016 mengevakuasi jasad terduga teroris Santoso. (istimewa)
"Teroris ini bukan kejahatan biasa, bukan tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa terhadap negara dan bangsa. Jadi harus melibatkan semua unsur, semua komponen bangsa, sebab ini adalah ancaman bagi bangsa kita. Jadi semua harus terlibat," ujar Hasanuddin melalaui pesan elektronik yang diterima VIVA.co.id, Jumat, 22 Juli 2016.
Terkait dengan polemik pelibatan pasukan TNI dalam penanggulangan teroris, mantan Sekretaris Militer Presiden ini menjelaskan, dalam Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hal itu jelas diatur. "Dalam UU TNI disebut TNI dapat turut serta menanggulangi terorisme," tutur TB Hasanuddin.
Dia melanjutkan, pelibatan aktif TNI dalam menanggulangi aksi terorisme harus terlebih dahulu disertai dengan adanya keputusan politik negara.
"Jadi Presiden harus mengeluarkan perintah pada TNI untuk masuk dalam pemberantasan terorisme," ujar TB.
Purnawirawan Jenderal TNI ini menegaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) yang menyatakan bahwa Presiden juga adalah pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata.
"TNI dalam melakukan tindakan harus ada legalitas dan legitimasi yang kuat dari Presiden Jokowi yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi angkatan bersenjata," kata TB.
Namun, soal perlunya peran TNI dimasukkan dalam revisi Undang-undang Antiterorisme, dia mengatakan masih dalam kajian panitia khusus (pansus). (ase)
========================
NASIONAL
Santoso Tewas, Pasukan TNI Masih Disiapkan untuk Poso
Masih ada pasukan yang siap diberangkatkan menumpas teroris.
Kamis, 21 Juli 2016 | 06:48 WIB
Tim operasi Tinombala 2016 mengevakuasi jasad terduga teroris Santoso. (istimewa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar