Ini yang Tak Bisa Dilakukan TNI dalam Berantas Terorisme
Kontribusi TNI dalam pemberantasan terorisme harus sesuai kebutuhan.
Minggu, 24 Juli 2016 | 10:56 WIB
Oleh :
Dedy Priatmojo, Reza Fajri
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo
VIVA.co.id – Ketua
Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai mustahil, jika TNI juga
ditugaskan menangani tindak pidana terorisme. Ia menegaskan, dalam hukum
sipil, segala sesuatunya harus tunduk pada Kitab Undang Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP). Sementara itu, pelaksana KUHAP adalah Polri.
"Kalau TNI menangkap teroris, proses hukumnya dilaksanakan oleh siapa?" Kata Bambang, Jakarta, Minggu 24 Juli 2016.
Bambang mengakui, kontribusi TNI dalam memerangi terorisme memang
dibutuhkan. Bahkan, kata dia, bukan hanya TNI dan Polri, namun semua
elemen rakyat, juga harus berkontribusi mewujudkan keamanan dan
ketertiban umum.
"Namun, peran masing-masing elemen harus proporsional, sesuai
peraturan perundang-undangan, serta derajat tantangannya," ujar dia.
Untuk itu, kontribusi TNI dalam memerangi terorisme harus disesuaikan
dengan kebutuhan. Selain itu, harus sesuai dengan perintah tertinggi.
"Harus berdasarkan perintah Presiden RI selaku pemegang kekuasaan
tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara," tegas
Bambang.
Sementara itu, politikus Golkar ini menjelaskan pemanfaatan negara
atas kekuatan dan kemampuan TNI harus tetap berpijak pada UU Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI dan juga UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
Selain itu, cakupan kebijakan dan strategi nasional dalam
penanggulangan tindak pidana terorisme sangat luas. Ia menyebut ada
langkah pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, penyiapan
kesiapsiagaan nasional dan kerja sama internasional.
"Kalau TNI dilibatkan dalam tugas memerangi tindak pidana terorisme,
konsekuensi logisnya pun akan sangat luas dan prinsipil. Semua
konsekuensi itu harus dipatuhi dan dijalankan, karena penanganan pidana
terorisme masuk dalam kerangka penegakan hukum," ujarnya.
Karena itu, Bambang menegaskan, menempatkan dan memberi wewenang TNI
dalam penanganan terorisme ini menjadi tidak masuk akal. Hal itu juga
menjadi tidak sejalan dengan agenda reformasi dalam mewujudkan keamanan
dalam negeri.
"Agenda ini menyepakati penegakan hukum yang berpijak pada hukum sipil," kata Bambang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa peran TNI tidak bisa dipandang
sebelah mata dalam membantu operasi pemberantasan terorisme di dalam
negeri.
Karena itu, dia berharap revisi UU Anti Terorisme yang sedang
berjalan di DPR bisa melihat fakta dan peran TNI saat ini tersebut.
"Semoga revisi UU Anti Terorisme yang sedang berjalan di DPR, bisa
melihat kenyataan bahwa peran TNI tidak bisa dihindari dalam membantu
operasi-operasi pemberantasan terorisme," ujar Luhut di kantor Kemenko
Polhukam, Jumat 22 Juli 2016. Selengkapnya di tautan ini.
(asp)
=======================
POLITIK
Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme Jangan Kebablasan
Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dinilai langkah mundur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar