25-7-16'
Inilah Pasal yang Disiapkan Untuk Istri Kedua Santoso
Laporan: Firardy Rozy
RMOL. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, ada beberapa pasal hukuman yang bisa disangkakan pada istri kedua Santoso, Delima.
Hukuman diberikan lantaran Delima juga ikut berperan dalam aksi yang dilakukan suaminya.
Dia juga diduga ikut menenteng senjata selama ini. Bahkan, selama pelarian Santoso, Delima berperan menyembunyikan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia Timur tersebut.
"Untuk istri kedua memberikan bantuan dalam pelarian selama di hutan," ujar Irjen Boy di Mabes Polri, Senin (25/7).
Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, Delima dapat dijerat dengan pasal ikut melakukan aksi teror karena berdasarkan informasi dan foto yang beredar.
"Bisa juga kena Pasal 14 UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme, soal menyimpan informaasi aksi teror atau memberikan fasilitas," demikian Irjen Boy. [sam]
RMOL. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, ada beberapa pasal hukuman yang bisa disangkakan pada istri kedua Santoso, Delima.
Hukuman diberikan lantaran Delima juga ikut berperan dalam aksi yang dilakukan suaminya.
Dia juga diduga ikut menenteng senjata selama ini. Bahkan, selama pelarian Santoso, Delima berperan menyembunyikan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia Timur tersebut.
"Untuk istri kedua memberikan bantuan dalam pelarian selama di hutan," ujar Irjen Boy di Mabes Polri, Senin (25/7).
Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, Delima dapat dijerat dengan pasal ikut melakukan aksi teror karena berdasarkan informasi dan foto yang beredar.
"Bisa juga kena Pasal 14 UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme, soal menyimpan informaasi aksi teror atau memberikan fasilitas," demikian Irjen Boy. [sam]
=================
Istri Santoso Ikut Pegang Senjata di Hutan, Hukuman Disiapkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan proses hukum terhadap Jumiatun alias Umi Delima, istri kedua teroris Santoso terus berlanjut.
Namun jika Delima bersikap kooperatif, maka bisa saja hukumannya diringankan.
Hal itu ditegaskan oleh Tito, Minggu (24/7/2016) saat berkunjung ke Magelang, Jawa Tengah.
Terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan ada beberapa pasal yang bisa disangkakan pada Delima.
"Untuk istri kedua Santoso perannya lebih ke upaya perbantuan, memberikan bantuan dalam pelarian selama di hutan," terang Boy, Senin (25/7/2016) di Mabes Polri.
Selain itu, Delima bisa juga dijerat dengan pasal ikut melakukan aksi teror karena berdasarkan informasi dan foto yang beredar, Delima turut memegang senjata laras panjang, termasuk juga ikut latihan perang.
"Bisa juga kena Pasal 14 UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme, soal menyimpan informasi aksi teror atau memberikan fasilitas," ungkapnya.
Sebelumnya, saat disinggung soal opsi pengampunan pada Delima, Tito mengatakan akan melihat situasi ke depan dan mempertimbangkannya.
Namun karena Delima bersama-sama dengan seorang buron teroris, maka itu pun telah melanggar hukum.
"Opsi pengampunan lihat situasi, yang jelas dia bersama-sama dengan seorang buron. Otomatis ada pasalnya, yakni melindungi dan menyembunyikan buron," tegas Tito.
=================
Polri Dalami Peran Umi Delima di Perbuatan Terorisme
Polri Dalami Peran Umi Delima di Perbuatan Terorisme
BERITA TERKAIT (KLICK DIBAWAH INI):
JawaPos.com -
Proses hukum terhadap Jumiatun alias Umi Delima alias Delima istri
kedua teroris Santoso alias Abu Wardah terus berlanjut. Jika Delima
bersikap kooperatif, maka bisa saja hukumannya diperingan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan ada beberapa pasal yang bisa disangkakan pada Delima.
"Untuk istri kedua Santoso perannya
lebih ke upaya perbantuan, memberikan bantuan dalam pelarian selama di
Hutan," terang Boy, Senin (25/7) di Mabes Polri.
Selain itu, Delima bisa juga dijerat
dengan pasal ikut melakukan aksi teror karena berdasarkan informasi dan
foto yang beredar, Delima turut memegang senjata laras panjang,
termasuk juga ikut latihan perang.
"Bisa juga kena Pasal 14 UU No 15
tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme, soal menyimpan informasi
aksi teror atau memberikan fasilitas," ungkapnya.
Sebelumnya, saat disinggung soal
opsi pengampunan pada Delima, Boy mengatakan akan melihat situasi ke
depan dan mempertimbangkannya. Namun karena Delima bersama-sama dengan
seorang buron teroris, maka itu pun telah melanggar hukum.
=================
Cerita 5 Hari Pelarian Umi Delima: Kelaparan, Mengaku Teroris Lalu Tertangkap
Jakarta – Istri Komandan Mujahidin Indonesia Timur Santoso alias
Abu Wardah, Jumiatun alias Umi Delima berhasil melarikan diri saat baku
tembak dengan Satuan Tugas Tinombala gabungan TNI-Polri pada Senin
(18/7/2016) pekan lalu. Dalam baku tembak yang terjadi di Desa
Tambarana, Poso Pesisir Utara, Poso, Sulawesi Tengah itu Santoso dan
salah satu anak buahnya Muhtar tewas.
Jumiatun sendiri setelah melihat suaminya tewas langsung melarikan
diri. Dia melarikan diri setelah mengambil senjata SS2 yang dipegang
oleh Santoso.
“Jumiatun berlari ke arah bukit yang penuh rumput lebat dan tinggi,”
kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi
Tengah, Ajun Komisaris Besar Hari Suprapto dalam keterangan tertulisnya
Senin (25/7/2016).
Dalam perjalanan melarikan diri setelah terjadi kontak dengan Satgas
Tinombala, Jumiatin alias Umi Delima turun menuju sebuah sungai dan
melewati kebun dengan tujuan mencari perkampungan. Dia yang terpencar
dari rombongan Basri, kehabisan bekal makanan dan kelaparan.
Kondisi fisik Jumiatun sudah lemah dan tidak mampu lagi membawa
senjata. Senjata jenis SS2 yang diambil dari Santoso itupun dia
sembunyikan di suatu tempat yang terhalang rumput dan pepohonan.
“Selanjutnya selama 5 hari yang bersangkutan hanya berada di sekitar
tempat di mana senjata SS2 tersebut disembunyikan,” kata Hari.
Pada hari Sabtu, 23 Juli 2016 pagi, Jumiatun berjalan ke arah
perkebunan. Saat itulah dia bertemu dua warga yang akan berangkat ke
kebun coklat. Dua warga tersebut langsung menanyakan identitas dirinya.
“Jumiatun menjawab dengan terus terang bahwa dirinya adalah teroris yang
selama ini dicari oleh aparat,” ujar Hari.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto (Foto: Erwindar/detikcom)
|
Dua warga tersebut menyarankan agar Jumiatun turun dan menyerahkan
diri kepada aparat yang kemudian disetujui oleh perempuan kelahiran
Bima, Nusa Tenggara Barat 23 Oktober 1994 lalu itu. Selanjutnya Jumiatun
tangannya diikat oleh kedua warga tersebut dan dibawa turun untuk
diserahkan kepada aparat.
Dalam perjalanan turun, Jumiatun dan kedua warga tersebut berpapasan
dengan seorang warga lainnya. Jumiatun yang kelaparan kemudian minta
makan. Saat dia makan, salah seorang warga melaporkan keberadaan
Jumiatun ke aparat dari Satgas Tinombala 2016.
“Mendapat laporan tersebut Petugas Satgas Tinombala 2016 langsung
mendatangi posisi Jumiatun selanjutnya membawa ke Pos Sektor 1 terdekat.
Selanjutnya Tim Posko Sektor 1 mengadakan penanganan lebih lanjut,”
papar Hari.
Jumiatun kemudian dibawa ke Palu untuk menjalani proses lebih lanjut
termasuk pemeriksaan kondisi kesehatannya. Karena kondisi fisik secara
umum belum stabil maka dilakukan pemeriksaan dan perawatan di Rumah
Sakit Bhayangkara Palu.
(erd/try)
=================
Umi Delima, Istri Santoso Diikat Warga dengan Tali Kambing
Ia dipergoki petani yang sedang berkebun.
Selasa, 26 Juli 2016 | 05:30 WIB
Umi Delima, istri Santoso dalam kondisi
terikat tali saat diamankan tim Satgas Operasi Tinombala di kawasan
hutan Poso, Sabtu (23/7/2016). (VIVA.co.id/istimewa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar