Senin, 29 Agustus 2016

BISNIS

Kewenangan Tentukan Pajak Migas di ESDM Lagi?

Plt Menteri ESDM usulkan Revisi PP 79.
 
Kewenangan Tentukan Pajak Migas di ESDM Lagi?
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan. (VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.)

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (Cost Recovery) dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas). 
Revisi ini, kata Luhut, merupakan langkah penting untuk kembali meningkatkan ketertarikan bagi investor dalam berinvestasi di blok migas. Ia menilai saat ini kondisi di lapangan migas cukup sulit berbeda dengan beberapa tahun yang lalu.
"Kita sudah sepakat bahwa sekarang ini kan ladang minyak itu dalam kesulitan tinggi padahal peraturannya masih peraturan yang banyak pada ladang-ladang yang dengan kesulitan rendah, sehingga dengan demikian orang tidak tertarik investasi di sana, karena project IRR (Interest Rate of Return atau tingkat pengembalian)nya jadi rendah," kata Luhut usai rapat dengan pejabat kementerian ESDM senin malam di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Senin 29 Agustus 2016. 
Untuk itu, kata Luhut, diperlukan adanya perubahan aturan tersebut agar pajak di sektor migas menjadi lebih rendah. "Misalnya soal Pajak, PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), itu kita lagi bicara, saya kira nanti biarkan dahulu," kata Luhut. 
Ia mengatakan untuk penentuan pajak di sektor migas diusulkan untuk dikembalikan kepada Kementerian ESDM. Sebab, ucap Luhut, yang betul-betul mengerti kondisi di lapangan terkait kondisi blok migas tentunya adalah Kementerian ESDM. 
"Kita lagi melihat tadi dengan Pak Mardiasmo (Wamenkeu), apakah nanti seperti tahun 2001, UU 2001 di mana kewenangan itu di ESDM. Karena yang tahu sekarang mana ladang yang sulit dan mana ladang yang tidak sulit, itu hanya ESDM," katanya. 
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengatakan bahwa kewenangan kementerian ESDM pada pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, cukup kuat untuk menentukan pajak migas dan imbal hasil migas, Namun, posisi Kementerian ESDM tidak ada lagi sejak adanya PP 79 yang merubah ketentuan tersebut. Teguh dan Luhut mengaku sepakat akan mengembalikan kewenangan ESDM lebih kuat dalam menentukan pajak di sektor Migas 
"Di kegiatan migas kan sejak UU 22 tahun 2001, kewenangan dari kementerian ESDM itu kan cukup kuat, baik dari aspek bisnis maupun finansial. Nah, ini katanya (Luhut) arah seperti itu akan di format kembali," kata Teguh.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar