Selasa, 30 Agustus 2016

NASIONAL

Yasonna Jelaskan Kompleksitas Kasus Kewarganegaraan Arcandra

UU Kewarganegaraan kita itu tidak boleh dwi kewarganegaraan.
 
Yasonna Jelaskan Kompleksitas Kasus Kewarganegaraan Arcandra
Menkumham Yasonna H. Laoly  (VIVA.co.id/Muhamad Solihin)
 VIVA.co.id – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membeberkan hasil kajian Ditjen Imigrasi mengenai status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.
"Beliau (Arcandra) sudah diverifikasi ada sertifikat of renunciation of US citizenship dari pemerintah departemen of state-nya melalui konsulat jenderal di bawah sumpah," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.
Ia menjelaskan, dengan adanya sertifikat tersebut maka secara hukum Arcandra sudah melepas kewarganegaraan Amerika. Sementara untuk kewarganegaraan di Indonesia, dalam UU Kewarganegaraan ada aturan bagi orang yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia harus ditindaklanjuti dengan surat keputusan (SK) menteri daftar kehilangan kewarganegaraan.
"Pada saat kita proses untuk menerbitkan SK itu, kita menemukan fakta baru dia sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika. Azas dalam UU Kewarganegaraan kita itu tidak boleh dwi kewarganegaraan, tidak boleh juga stateless," kata Yasonna.
Persoalan stateless menurut Yasonna diatur dalam Pasal 31 ayat 2 UU Kewarganegaraan. Dalam pasal itu disebutkan kalau seseorang yang memohon supaya kewarganegaraannya dicabut, Presiden dapat mencabut.
"Tapi kalau ternyata dengan pencabutan kewarganegaraannya itu dia menjadi stateless, itu tak boleh, Presiden juga tak bisa. Kalau seorang pejabat negara mencabut kewarganegaraan seseorang, yang mengakibatkan seseorang itu kehilangan kewarganegaraan, dia dapat dipidana satu tahun," kata Yasonna.
Atas dasar itu Yasonna tak ingin menerbitkan SK pencabutan Arcandra dari kewarganegaraan Indonesia. Sebab ia bisa dihukum satu tahun karena akibatnya Arcandra bisa stateless. 
Di sisi lain ada pendapat yang mengatakan Arcandra otomatis kehilangan status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Sebab dalam peraturan pemerintah disebutkan dengan sendirinya status kewarganegaraan akan hilang ketika tidak tinggal selama lima tahun berturut-turut.
"Tapi di dalam UU tidak ada kata dengan sendirinya. Kalau kita merujuk ke UU yang lebih tinggi ya memang seorang WNI karena kehendaknya memilih kewarganegaraan lain, ya kehilangan kewarganegaraannya.”
Menurutnya, peristiwa ini baru sekali terjadi. Jadi pemerintah akan membuat satu preseden yang tidak bertentangan dengan UU. Hal ini akan dikonsultasikan dengan komisi III DPR untuk secara hati-hati mengambil keputusan ini.
Pemerintah Indonesia mengupayakan Arcandra Tahar, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
(mus)
TERKAIT:
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar