Jumat, 12 Agustus 2016

NASIONAL

MA Batalkan Vonis Mati Warga Belanda atas Kasus Narkoba

Padahal, dia terbukti menyelundupkan sabu seberat 6,1 kg ke Indonesia.
 
MA Batalkan Vonis Mati Warga Belanda atas Kasus Narkoba
Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, di kantornya, Jumat, 12 Agustus 2016. (VIVA.co.id/ Nur Faishal.)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar