NASIONAL
MA Batalkan Vonis Mati Warga Belanda atas Kasus Narkoba
Padahal, dia terbukti menyelundupkan sabu seberat 6,1 kg ke Indonesia.
Jum'at, 12 Agustus 2016 | 15:15 WIB
Oleh :
Syahrul Ansyari, Nur Faishal (Surabaya)
Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, di kantornya, Jumat, 12 Agustus 2016. (VIVA.co.id/ Nur Faishal.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar