DUNIA
Kronologi Penangkapan Mahasiswa RI di Turki
Rencananya, prapersidangan digelar 6 September
.
Rabu, 31 Agustus 2016 | 22:22 WIB
Bendera Turki. (Zimbio.com)
VIVA.co.id – Satu
mahasiswa Indonesia berinisial SI ditahan oleh Otoritas Turki pada 26
Agustus 2016 lalu. Penangkapan dilakukan saat aparat keamanan melakukan
penggeledahan terhadap rumah yang dikelola oleh yayasan yang terkait
dengan kelompok Fethullah Gulen.
"Betul, bahwa pada tanggal 26 Agustus mahasiswa kita berinisial SI ditahan oleh Otoritas Turki. Dia berkuliah di Middle East Technical University di Ankara," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.
Ia juga menjelaskan, rumah tempat tinggal mahasiswa tersebut memang telah lama diawasi dan diduga digunakan sebagai tempat aktivitas pihak-pihak yang terkait dengan organisasi ulama yang kini tinggal di Amerika Serikat itu.
"Mahasiwa kita sebelumnya telah dihubungi oleh tim KBRI dan PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia) Ankara untuk diminta meninggalkan rumah yang dikelola yayasan tersebut. Namun, ia tidak memenuhi imbauan kita," ujarnya.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan kepolisian, SI telah didampingi oleh pengacara. Apabila dokumen atau barang bukti telah lengkap, rencananya prapersidangan akan dilaksanakan pada 6 September 2016.
"Saya telah meminta Dubes RI di Ankara untuk terus berkoordinasi dengan pengacara dan mengupayakan pembebasan mahasiswa kita," tuturnya.
"Betul, bahwa pada tanggal 26 Agustus mahasiswa kita berinisial SI ditahan oleh Otoritas Turki. Dia berkuliah di Middle East Technical University di Ankara," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.
Ia juga menjelaskan, rumah tempat tinggal mahasiswa tersebut memang telah lama diawasi dan diduga digunakan sebagai tempat aktivitas pihak-pihak yang terkait dengan organisasi ulama yang kini tinggal di Amerika Serikat itu.
"Mahasiwa kita sebelumnya telah dihubungi oleh tim KBRI dan PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia) Ankara untuk diminta meninggalkan rumah yang dikelola yayasan tersebut. Namun, ia tidak memenuhi imbauan kita," ujarnya.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan kepolisian, SI telah didampingi oleh pengacara. Apabila dokumen atau barang bukti telah lengkap, rencananya prapersidangan akan dilaksanakan pada 6 September 2016.
"Saya telah meminta Dubes RI di Ankara untuk terus berkoordinasi dengan pengacara dan mengupayakan pembebasan mahasiswa kita," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar