Rabu, 17 Agustus 2016

SMS Terbuka Hari Rabu,17-8-2016 

Mr.Thinker Hasibuan 
Kepada 
Presiden Joko Widodo, 
Tentang: 
  
Remission (Remisi = Pengampunan/Pemaafan) Di HUT. Proklamasi Kemerdekaan NKRI. Ke-71

Ass. Wr. Wb.
Kepada Yth.
Bapak Presiden Joko Widodo,
Hampir 99% Dari Publik Yang Ada 
Di Radio El-Shinta Sore Hari Ini (Rabu,17-8-2016) 
Tidak Setuju Bahkan Menolak Mentah-mentah Remisi Presiden Joko Widodo 
Terhadap Para Koruptor Di Penjara 
Yang Banyak Sekali 
Merugikan Bangsa Dan Negara NKRI. 

Ijin ..., Kenapa Bapak 
Presiden Ir. H. Joko Widodo 
Tidak Memberi Remisi 
Kepada Para Narkoba Dan Teroris 
Yang Ingin Menyerahkan Diri 
Untuk Tobat 
Dan Kembali Kepangkuan Ibu Pertiwi ??? 

Menurut Think/Pemikiran Kami: 
Nama Bapak Presiden Joko Widodo 
Akan Lebih Harum
Dalam Melaksanakan Remisi
Untuk Narkoba Dan Teroris Tersebut Diatas
Daripada Melaksanakan Remisi 
Untuk Para Koruptor Di Penjara 
(Seperti: M. Nazarudin, Yang Sudah Dua Kali Mendapat Remisi Ya'ni Bulan Ramadhan Kemarin Dan Agustus 2016 Ini).

Misi: 
"Thinker For Solution",
"Solution For The Nation And State" / 
"Pemikir Untuk Solusi",
"Solusi Untuk Bangsa Dan Negara". 

(Written By: Ust.H.Rayyan Syahrial Hasibuan 
Si Mr.Thinker Hasibuan)

Visi: 
"Religious Thinker, The Nation And State" /
"Pemikir Agama, Bangsa Dan Negara"

HP. Private Number:
0812 1545 2500

 E-mail:
rayyan.syahrial@gmail.com

Website/Blog:
ust-rayyan.blogspot.co.id
www.ust-rayyan.blogspot.com
http://ust-rayyan.blogspot.com


NASIONAL

ICW Minta Presiden Jokowi Tak Mudah 'Dikadali' Anak Buahnya

Belajar kasus Arcandra, Jokowi diminta hati-hati soal remisi koruptor
ICW Minta Presiden Jokowi Tak Mudah 'Dikadali' Anak Buahnya
Presiden Joko Widodo  (Biro Pers Kepresidenan)

VIVA.co.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diimbau tak gegabah dalam mengambil sebuah keputusan. Terutama mengenai wacana revisi Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 yang akan menghilangkan syarat justice collaborator narapidana korupsi mendapatkan remisi.
"Belajar dari kasus Arcandra Tahar (mantan Menteri ESDM) lah, kami mengingatkan presiden tidak terburu-buru mengambil satu kebijakan terkait isu yang strategis seperti revisi PP 99 tahun 2012 ini. Kami ingatkan Jokowi agar tidak mudah dikadalin oleh anak buahnya," kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Agustus 2016.
Emerson yang mengaku sudah melakukan pertemuan dengan para pimpinan KPK itu mengatakan bahwa lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs itu keberatan dengan langkah Kemenkumham yang menjadi inisiator revisi PP 99/2012.
Karena itu dalam waktu dekat, KPK, kata Emerson, akan melayangkan surat keberatan resmi kepada Presiden Jokowi.
Seharusnya, Emerson melanjutkan, pemerintah dalam kajian revisi PP ini melibatkan sejumlah pihak. Utamanya lembaga penegak hukum, seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Meski pembinaan narapidana masuk ranah Kemenkumham, tapi tekan Emerson, itu juga berkaitan dengan tujuan efek jera pelaku korupsi di Tanah Air.
"Kami agak khawatir ketika PP ini disahkan nanti, ini akan menguntungkan 3662 koruptor. Ketika Jokowi mengambil kebijakan yang menguntungkan koruptor, nanti muncul sahabat-sahabat koruptor yang akan mendukung Jokowi mengesahkan RPP ini," kata Emerson.
Laporan: Edwien Firdaus

 

NASIONAL

ICW Sebut Menkumham Munafik soal Remisi untuk Koruptor

Jika mengacu asas keadilan, maka sel koruptor tak patut dibedakan.
ICW Sebut Menkumham Munafik soal Remisi untuk Koruptor
Aktivis ICW Emerson Yuntho (VIVA.co.id/Edwin Firdaus)

VIVA.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, disebut munafik karena bersikeras menghapus syarat justice collaborator (JC) ‘pemberi informasi kejahatan’ sebagai syarat bagi narapidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme untuk mengajukan remisi. Penghapusan syarat itu merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
Peneliti ICW, Emerson Yuntho menilai, pemberian remisi atas pelaku kejahatan luar biasa tersebut dengan alasan asas keadilan adalah kemunafikan. Pasalnya, fasilitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) saja kata dia selama ini dibedakan. Emerson mengatakan Yasonna jelas tahu bahwa fasilitas di sejumlah sel di Lapas Sukamiskin yang kebanyakan dihuni koruptor lebih bagus dibandingkan lapas lainnya. Bahkan ruang sel di sana tak jarang yang dilengkapi pendingin ruangan (AC).
"Munafik itu namanya, mereka bilang kalau bicara remisi harus semua dapat dong, jangan dibedakan. Tapi ternyata pemerintah juga melakukan disriminasi. Pelaku kriminal lain satu sel bisa diisi beberapa orang bahkan belasan. Di Sukamiskin, itu paling dua atau tiga dan ada yang sendiri," kata Emerson saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa 16 Agustus 2016.
Emerson karena itu mempertanyakan langkah Kementerian Hukum dan HAM membenahi kesenjangan lapas dan meminta segera menindak mafia lapas yang mencari keuntungan soal fasilitas narapidana itu.
"Belum lagi soal dugaan fasilitas khusus seperti AC dalam sel koruptor misalnya," kata Emerson.
Dilanjutkannya, pada sejumlah kasus, kepala lapas dan sipir yang diketahui memberikan fasilitas kepada warga binaan hanya diberikan sanksi administrasi. Alhasil tidak memberikan efek jera.
"Cuma dicopot atau dimutasikan harusnya dipidana. Itu kan gratifikasi, suap. Jadi menurut kami, sepanjang institusi lapas masih ada praktik korupsi, sampai kapan pun tidak akan selesai tuh masalah fasilitas khusus untuk narapidana mapan, kaya dan koruptor," kata Emerson.
Sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly menilai pemicu kericuhan di lapas seringnya karena narapidana merasa marah dengan adanya PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut diatur pengetatan pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi, terorisme dan narkotika. Oleh karena itu PP akan dikembalikan ke PP Nomor 32 tahun 1999.
"PP ini juga menjadi sangat diskriminatif," kata Yasonna.
Sementara beberapa waktu lalu, ketika pejabat Kemenkumham melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Sukamiskin Bandung bersama sejumlah wartawan, ditemukan perbedaan kontras antara sel pelaku kejahatan korupsi dan kejahatan lainnya. Satu sel narapidana korupsi umumnya diisi satu orang saja dan memiliki fasilitas AC dan toilet pribadi di dalam kamar.
Laporan: Edwin Firdaus



NASIONAL

Tolak Revisi Aturan Remisi Koruptor, KPK Akan Surati Jokowi

Keputusan KPK didukung koalisi masyarakat sipil antikorupsi
Tolak Revisi Aturan Remisi Koruptor, KPK Akan Surati Jokowi
Koalisi masyarakat sipil mendesak pembatalan revisi aturan remisi bagi koruptor (VIVA/Edwien Firdaus)

VIVA.co.id – Sejumlah organisasi antikorupsi mengadakan pertemuan dengan para pimpinan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK), Senin, 16 Agustus 2016.
Organisasi yang diwakili  Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBI) dan Pemuda Muhammadiyah tersebut membicarakan soal wacana pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghilangkan syarat justice collaborator bagi narapidana korupsi guna mengajukan remisi hukuman.
Peneliti ICW, Emerson Yuntho, yang mengaku turut hadir dalam pertemuan mengatakan bahwa pihaknya senada dengan keluhan KPK terhadap wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang diinisiatori oleh Kemenkumham.
"Pada intinya kami menolak dihapuskannya syarat JC bagi pelaku korupsi mendapat remisi," kata Emerson di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Selain itu, kata Emerson, pada pertemuan yang dihadiri juga oleh dua orang Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Alexander Marwata, serta Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi itu juga menolak wacana penghapusan bayar denda dan uang pengganti sebagai syarat pemberian remisi.
Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya bersama KPK akan melakukan tindakan konkrit guna menangkal Kemenkumham merevisi PP 99 tersebut.
"Dalam waktu dekat ini KPK akan menyampaikan surat keberatan resmi kepada presiden terkait dengan revisi PP 99 tahun 2012," kata Emerson.
Adapun Julius Ibrani, Pengacara dari YLBHI, menilai bahwa revisi PP 99 oleh Kemenkumham ini terkesan janggal dan dipaksakan. Dia juga menduga ada itikad buruk Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly terkait penghapusan JC ini dengan alasan yang tidak masuk akal.
Seperti penuhnya Lapas yang menimbulkan kekacauan dan isu diskriminatif karena terpidana korupsi tidak mendapat remisi kalau tak penuhi syarat JC.
"Paling tidak kami mendapatkan fakta bahwa secara prosedur yang terburu-buru. Kami juga menyimpulkan ada itikad buruk dari Menkumham yang mencoba menipu rakyat dengan menjual nasib terpidana apalagi alasan over crowded," kata Julius. ?

Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan ingin merevisi aturan tentang remisi, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Yasonna mengungkapkan revisi peraturan pemerintah, terutama terkait dengan perihal pemberian remisi bagi warga binaan narkoba, mampu meminimalisir kerusuhan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.

PP Nomor 99 tahun 2012 merupakan perubahan atas PP Nomor 32 tahun 1999. Perubahan kedua itu mengatur sejumlah syarat pemberian remisi bagi narapidana dengan tindak pidana khusus, seperti kasus pidana korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan HAM, keamanan negara dan pidana transnasional lainnya.
Revisi itu mengatur pemberian remisi bagi narapidana kasus tindak pidana khusus dengan ketentuan bersedia menjadi justice collaborator, berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga dari masa tahananya. Selain itu, narapidana telah melunasi uang denda dan uang pengganti pidana sesuai keputusan pengadilan
Laporan: Edwien Firdaus



NASIONAL

Kejaksaan Terbanyak Terbitkan Status JC untuk Remisi

Sampai Juli 2016, sudah 175 status JC dikeluarkan kejaksaan
Kejaksaan Terbanyak Terbitkan Status JC untuk Remisi
Diskusi mengenai rencana revisi syarat remisi untuk narapidana (VIVA.co.id/ Danar Dono)

VIVA.co.id – Remisi atau pengurangan masa tahanan, merupakan salah satu bentuk peringanan hukuman bagi narapidana. Remisi diberikan pada narapidana saat mereka berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Secara khusus, remisi diberikan pada hari besar keagamaan dan Hari Kemerdekaan RI.
Namun, sejak ada aturan pengetatan pemberian remisi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terutama untuk narapidana kasus korupsi, teroris, dan kejahatan luar biasa lainnya, remisi akan diberikan jika mereka bekerjasama dengan penegak hukum atau dikenal sebagai justice collaborator.
Berdasarkan data dari Centre of Detention Studies, kejaksaan menjadi instansi yang paling banyak menerbitkan status justice collaborator, sehingga narapidana yang mereka tangani berhak mendapatkan remisi.
"Instansi yang keluarkan JC bagi narapidana koruptor adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Kepolisian pada 2014 menerbitkan tujuh JC, lalu 2015 dua JC, dan 2016 tujuh JC," ujar Anggota CDS Ali Aranoval di Cikini, Senin, 15 Agustus 2016.
Ali melanjutkan, instansi kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling banyak menerbitkan status ini.
"Kejaksaan di 2013 mengeluarkan 21 JC, lalu pada 2014 sampai 172 JC, dan di 2015 mencapai hingga 305 JC. 2016 sampai Juli ini, ada 172 JC, sangat banyak," tambah Ali.
Sementara Komisi pemberantasan Korupsi menjadi instansi yang paling jarang menerbitkan status itu. Dalam  tiga tahun terakhir, hanya mengeluarkan 1 status justice collaborator.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah tengah berencana mengubah tat cara pengajuan remisi, sehingga syarat bekerjasama dengan penegak hukum akan dihilangkan. Meski begitu, naskah revisi terhadap peraturan pemerintah ini masih dibahas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.



NASIONAL

Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Baasyir dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI
Abu Bakar Baasyir saat di Lapas Pasir Miskin, Nusa Kambangan, Jawa Tengah sebelum dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Bogor Jawa Barat. (Humas Kementerian Hukum dan HAM)

VIVA.co.id – Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, mendapat remisi Kemerdekaan HUT ke-71 RI. Baasyir merupakan satu dari sembilan orang narapidana kasus terorisme yang mendapat jatah remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Kantor Wilayah Jawa Barat.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena terbukti sebagai aktor intelektual kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar pada Februari 2010.
"Dari sembilan orang, diantaranya ada nama Abu Bakar Baasyir yang mendapat remisi selama 3 bulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, Agus Toyib, di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2016.
Agus menjelaskan, Abu Bakar Baasyir dan delapan napi Teroris lainnya sudah layak mendapat remisi umum HUT RI sesuai hak dan kewajibannya. "Para napi teroris ini sudah melaksanakan kewajibannya, termasuk mengikuti kegiatan pengenalan Pancasila dan UUD 1945 di dalam tahanan," ujar Agus.
Sebagaimana diketahui, Abu Bakar Baasyir saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Saat ini ditahan di Lapas Gunung Sindur, kondisinya sehat dan baik - baik saja," immbuhnya
Saat ini, Lapas dan Rutan di Jawa Barat menampung narapidana sebanyak 15.723 dan tahanan mencapai 5.837 orang. Terpidana di Jawa Barat yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 11.010 orang, terdiri dari RU I : 10.354 orang dan RU II (langsung bebas) 656 orang.
"Untuk napi kasus pidana umum sebanyak  9.354 orang, napi Pidana khusus sebanyak 1.656 orang yakni dari kasus tipikor 39 orang, kasus narkotika sebanyak 3.804 orang, terorisme 9 orang, trafficking 9 orang dan money laundry 1 orang," lanjut dia.
(ren)




NASIONAL

Para Koruptor di Medan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Total ada 9.081 narapidana di Sumatera Utara dapat remisi.
Para Koruptor di Medan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Ilustrasi narapidana (Abdullah Hamann/VIVA.co.id)

VIVA.co.id – Narapidana kasus tindak pidana korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan kelas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada peringatan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2016 nanti.
"Sembilan orang kasus korupsi mendapat remisi 17 Agustus tahun ini. Namun, tidak langsung bebas," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Marolan J. Baringbing, saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Selasa, 16 Agustus 2016.
Dia menjelaskan pada HUT ke-71 RI tahun ini, total ada 9.081 narapidana di rutan dan lapas di Sumatera Utara mendapatkan remisi. Diantara mereka yang mendapat Remisi Umum, dan langsung bebas setelah dikurangi masa hukumannya ada 406 orang.
"Seluruh remisi akan diberikan pada tanggal 17 Agustus 2016, besok lah," jelasnya.
Menurut Marolan, untuk saat ini penghuni lapas dan rutan di Sumatera Utara berjumlah 23.960 narapidana dengan 14.178 laki-laki dan 717 perempuan.
"Sedangkan, tahanan pria sebanyak 8.614 orang dan tahanan wanita berjumlah 451," katanya.
(ren)




NASIONAL

HUT RI, 409 Narapidana di Lapas Sumut Bebas

19 diantaranya adalah terpidana kasus narkoba.
HUT RI, 409 Narapidana di Lapas Sumut Bebas
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)

VIVA.co.id – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 tahun ini memberikan berkah tersendiri bagi sejumlah narapidana di Sumatera Utara. Terutama, bagi terpidana kasus narkoba.
Kepala Kantor Kemenkuham Sumut Marolan J Baringbing mengatakan, napi yang mendapatkan remisi umum peringatan hari 17 Agustus 2016, berjumlah 9.081 orang.
"Sedangkan untuk narkoba mendapatkan remisi umum pada kasus narkoba langsung bebas atau remisi umum (RU II) berjumlah 19 orang," jelasnya.
Sementara napi kasus narkoba lainnya hanya mendapatkan remisi umum (RU I), yakni pemotongan masa tahanan yang diberikan Kemenkumham Sumut. "Pemotongan masa tahan dari satu bulan hingga enam bulan," ujar Marolan.
Secara umum, sebanyak 9.081 napi di Rutan dan Lapas di Sumatera Utara mendapatkan remisi umum (RU I) HUT RI ke-71 tahun ini. Sedangkan yang  mendapat remisi umum (RU II) atau langsung bebas sebanyak 406 orang.
Dari 9.081 napi yang mendapat remisi, 8.229 napi terjerat pidana umum. Kemudian, remisi umum tindak pidana terkait PP 28 TAHUN 2006 sebanyak 243 napi, dan remisi umum tindak pidana terkait PP 99 TAHUN 2012 sebanyak 609 napi.
"Seluruh remisi akan diberikan pada tanggal 17 Agustus 2016, besok lah," jelasnya.
Marolan menambahkan, untuk saat ini penghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mencapai 23.960 orang dengan rincian napi pria sebanyak 14.178 orang dan napi wanita berjumlah 717 orang. "Sedangkan, Tahanan pria sebanyak 8.614 orang dan tahanan wanita berjumlah 451," katanya.


NASIONAL

3.528 Napi Bebas Saat HUT Kemerdekaan Ke-71

Sementara 78.487 napi menerima pengurangan hukuman.
3.528 Napi Bebas Saat HUT Kemerdekaan Ke-71
Ilustrasi narapidana bebas (Pinterest/Clker-Free-Vector-Images)

VIVA.co.id – Sebanyak 3.528 narapidana langsung bebas saat peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71, hari ini, Rabu,17 Agustus 2016, setelah menerima Remisi Umum (RU) II.
Sementara itu, juga terdapat 78.487 narapidana lainnya menerima pengurangan hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.
"Secara keseluruhan, narapidana yang menerima  Remisi Umum tahun 2016, baik RU I maupun RU II berjumlah 82.015 yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi melalui pesan elektroniknya.
Dikatakan Akbar, hingga saat ini jumlah warga binaan yang menghuni 477 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia berjumlah 199.390 terdiri dari narapidana berjumlah 131.964 orang dan tahanan sebanyak 67.426 orang.
"Dari 78.487 narapidana yang menerima RU I, 24.450 orang menerima remisi satu bulan, kemudian 23.013 orang menerima remisi dua bulan. Lalu, 17.926 orang menerima remisi tiga bulan dan 7.392 orang menerima remisi 4 bulan. Sementara penerima remisi lima bulan berjumlah 4.327, dan 1.379 orang menerima remisi enam bulan," kata Akbar.
Sedangkan dari 3.528 narapidana yang menerima RU II, 1.259 orang langsung bebas usai menerima remisi satu bulan, 1.120 orang menerima remisi dua bulan, 633 orang menerima remisi tiga bulan, 305 orang menerima remisi empat bulan, 158 orang merima remisi lima bulan, dan 54 orang menerima remisi enam bulan.
Adapun wilayah penerima remisi terbanyak, kata Akbar, berasal dari wilayah Jawa Barat yaitu sebanyak 9.354 napi, disusul oleh daerah  Sumatera Utara sebanyak 8.191 warga binaan dan wilayah Jawa Timur sebanyak 7.328 narapidana.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini, terang Akbar, diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012,  serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Dia menjelaskan, Remisi Umum (RU) HUT RI terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RU masih menjalani sisa pidana dan RU II dimana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi.
"Remisi Umum diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA," ujarnya.
Laporan: Edwien Firdaus

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar