Rabu, 17 Agustus 2016

NASIONAL

Tiga Napi Wanita Asing Nyanyikan Empat Lagu Perjuangan

Mereka berlatih keras untuk bisa masuk tim paduan suara.
Tiga Napi Wanita Asing Nyanyikan Empat Lagu Perjuangan
Tiga napi perempuan asing yang berbaur dengan napi lain saat menyanyikan lagu-lagu perjuangan dalam upacara perayaan HUT ke-71 Republik Indonesia di Lapas Manado pada Rabu, 17 Agustus 2016. (VIVA.co.id/Agustinus Hari)
 
VIVA.co.id – Tiga narapidana wanita warga negara asing yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado, Sulawesi Utara, mengikuti upacara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Republik Indonesia pada Rabu, 17 Agustus 2016.
Tiga napi perempuan karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba itu adalah Donya Preston (warga Afrika Selatan), Sukrita dan Tayapon (keduanya warga Thailand). Mereka cukup fasih menyanyikan lagu perjuangan, Hari Merdeka ciptaan H Mutahar. Mereka bahkan bersemangat dan antusias saat menyanyikannya.
Sedikitnya empat lagu perjuangan yang dinyanyikan, selain Hari Merdeka, ada juga lagu Indonesia Raya ciptaan WR Supratman, Mengheningkan Cipta ciptaan T Prawit, dan Syukur ciptaan H Mutahar.
“Kami memang telah latihan beberapa hari sebelumnya. Makanya saat upacara Tujuh Belas Agustus pada Rabu hari ini kami masuk dalam tim paduan suara,” ujar Donya dan Sukrita, usai upacara yang terlihat cantik mengunakan busana perpaduan kemeja putih dan celana panjang hitam.
Mereka bertiga divonis antara 10 tahun hingga 20 tahun penjara dan telah menjalani tahanan selama tiga tahun. “Kami berharap pada perayaan Hari Kemerdekaan kali ini semoga Indonesia semakin makmur. Rakyatnya tenang dan damai, tidak saling bertikai,” kata Donya.
Upacara detik-detik Proklamasi sekaligus pemberian remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Manado dengan Inspektur Upacara, Gubernur Olly Dondokambey. Sedikitnya 1.251 napi yang memperoleh remisi, termasuk 118 napi bebas.
“Selain bebas, ada enam napi yang mendapat bantuan untuk usaha dari sejumlah BUMN. Tiga di antaranya menjadi tukang, seorang nelayan, bisnis batako, usaha komputer. Bantuan diberikan dalam bentuk barang senilai Rp100 juta per orang. Sebelumnya akan diberikan pelatihan selama enam bulan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut, Sudirma Hury.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar