NASIONAL
Warga Nigeria Pemilik 37 Kg Sabu Divonis Mati
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis mati dari PN Jakarta Utara
.
Senin, 15 Agustus 2016 | 13:10 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu (VIVA.co.id/ Bayu Nugraha)
VIVA.co.id –
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis mati yang dijatuhkan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) terhadap sindikat narkoba
internasional, Emeka Samuel (31). Emeka merupakan warga negara Nigeria,
yang oleh PN Jakut pada 26 April 2016 lalu dinyatakan bersalah atas
kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 37 kilogram.
"Menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 1645/Pid.Sus/2015/PN.JKT.UTR,"
begitu bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari laman
Mahkamah Agung (MA), Senin, 15 Agustus 2016.
Vonis majelis hakim PN
Jakut terhadap Emeka yakni hukuman mati, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut
Umum. Adapun perkara Emeka di PT Jakarta ditangani Ketua Majelis Hakim
Imam Sungudi dan diketuk palu pada 28 Juni 2016. Emeka dijerat
menggunakan Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal
114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui, bahwa
kasus ini bermula saat anggota BNN menangkap Afif Junaedi dan istri
Emeka, Rosita Said alias Oci di Jalan Bandengan Selatan pada 21 Agustus
2015. Saat itu ikut ditangkap pula Rubiyanti Hasyim. Dari penangkapan
ketiga orang itulah, Satgas BNN kemudian membekuk Emeka Samuel.
Mereka berempat lalu
digelandang ke markas BNN dan terungkap bila Samuel menjanjikan Afif
Rp80 juta apabila berhasil mengirim paket sabu. Jumlah Rp80 juta itu
dibagi dengan komplotan lainnya. Total barang bukti yang diamankan
sebesar 37 kilogram sabu. Keempatnya oleh Jaksa diadili dalam berkas
terpisah.
Laporan: Edwin Firdaus/ Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar