VIVALIFE
Daftar 169 Negara Bebas Visa ke Indonesia
Pemerintah berharap pariwisata Indonesia lebih diminati lagi.
Selasa, 30 Agustus 2016 | 10:06 WIB
Ilustrasi turis (pixabay)
VIVA.co.id –
Pemerintah era Jokowi telah meresmikan pembebasan visa bagi sejumlah
negara untuk masuk ke Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh dari
akun Instagram Kementerian Pariwisata (Kemenpar), 169 negara dari
seluruh dunia bisa masuk ke Indonesia tanpa menggunakan visa.
Dengan diresmikan pembebasan visa bagi turis asing ke Indonesia, pemerintah berharap akan membuka peluang pariwisata Indonesia untuk lebih diminati lagi.
Dari website resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, pembebasan visa terhadap 169 negara tertuang pada Perpres nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Maret 2016 dan diundangkan pada 10 Maret 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Bebas visa kunjungan ini diberikan untuk kunjungan selama 30 hari namun bukan untuk kegiatan jurnalistik. Selain itu, pemberlakuan ini tidak dapat diperpanjang masa berlakunya.
Namun hal tersebut ditanggapi beragam oleh para netizen, ada yang setuju dan ada pula yang menolak.
"Banyak amat yang bebas masuk Indonesia, pantes banyak pekerja asing dan bule pembuat onar di Indonesia. Indonesia kalau ke luar negeri juga dipersulit urusannya atau hanya paspor diplomatik aja yang diurus kerjasamanya oleh pemerintah?" tulis pemilik akun @reymaulana.
"Semoga Indonesia bisa bebas visa juga" ucap netizen lain. "Terlalu ekstrem menurut saya," dan ada juga, "Kenapa terlalu bebas seperti ini?"
Terkait:
Dengan diresmikan pembebasan visa bagi turis asing ke Indonesia, pemerintah berharap akan membuka peluang pariwisata Indonesia untuk lebih diminati lagi.
Dari website resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, pembebasan visa terhadap 169 negara tertuang pada Perpres nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Maret 2016 dan diundangkan pada 10 Maret 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Bebas visa kunjungan ini diberikan untuk kunjungan selama 30 hari namun bukan untuk kegiatan jurnalistik. Selain itu, pemberlakuan ini tidak dapat diperpanjang masa berlakunya.
Namun hal tersebut ditanggapi beragam oleh para netizen, ada yang setuju dan ada pula yang menolak.
"Banyak amat yang bebas masuk Indonesia, pantes banyak pekerja asing dan bule pembuat onar di Indonesia. Indonesia kalau ke luar negeri juga dipersulit urusannya atau hanya paspor diplomatik aja yang diurus kerjasamanya oleh pemerintah?" tulis pemilik akun @reymaulana.
"Semoga Indonesia bisa bebas visa juga" ucap netizen lain. "Terlalu ekstrem menurut saya," dan ada juga, "Kenapa terlalu bebas seperti ini?"
Terkait:
Daftar 169 negara bebas visa ke Indonesia. #WonderfulIndonesia #PesonaIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar