Rabu, 31 Agustus 2016

NASIONAL

Soal Prostitusi Gay Online, KPAI Ajak Perangi Industri Porno

"Anak harus diberikan hak-haknya."
 
Soal Prostitusi Gay Online, KPAI Ajak Perangi Industri Porno
Komisioner KPAI Erlinda (VIVA.co.id/Jeffry Yanto)
 VIVA.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri yang secara cepat mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur untuk pasangan sesama jenis atau gay.
Kepala Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda, mengungkapkan dengan pengungkapan kasus itu pihaknya mendorong pejabat negara dan elemen masyarakat lainnya untuk memerangi industri pornografi dan eksploitasi anak.
"Apalagi ini kan perdagangan online sesama jenis, ini kejahatan baru dan menjadi tantangan kita ke depan," kata Erlinda saat dihubungi di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2016.
KPAI mendukung langkah Bareskrim Mabes Polri menjerat penjual anak ke kaum gay dengan pasal berlapis agar memberi efek jera. "Kami mendukung Polri menghukum pelaku dengan pasal berlapis," ungkapnya.
Pihaknya, lanjut dia, akan membantu menempatkan anak-anak yang menjadi korban perdagangan itu ke rumah perlindungan sosial anak untuk direhabilitasi.
"Anak harus diberikan hak-haknya, mereka harus diberikan lingkungan yang baik dan kejiwaan mereka harus dipulihkan dan dikembalikan ke lingkungan yang baik," katanya.
Sebagai informasi, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Agung Setya, mengatakan korban atau anak asuh dari pelaku praktik prostitusi untuk pasangan sesama jenis ini telah teridentifikasi sebanyak 99 anak.
Korban kebanyakan berasal desa-desa yang tidak jauh dari wilayah Puncak. "AR tidak hanya mengelola tujuh, tapi 99 anak. Ini akan kita tangani secara berkelanjutan," kata Agung di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu 31 Agustus 2016.
Pelaku dikenai Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 44 tentang Pornografi, Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
TERKAIT:
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar