Kamis, 18 Agustus 2016

METRO

Luhut L Panjaitan Ternyata Dulu Cuma Staf Anggota Wantimpres

"Dia bekerja sebagai staf bagian administrasi"
Luhut L Panjaitan Ternyata Dulu Cuma Staf Anggota Wantimpres
Jenderal polisi gadungan ditangkap di Istana (Istimewa)
 VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan, Luhut L Panjaitan, anggota kepolisian saat Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 17 Agustus 2016, bukan merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
"Kemarin sempat ada kabar yang bersangkutan punya KTA (Kartu Tanda Anggota) Wantimpres, jadi saya luruskan bahwa yang bersangkutan bukan Wantimpres," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 18 Agustus 2016.
Menurut Awi, dari hasil pemeriksaan, ternyata Luhut L Panjaitan pernah bekerja sebagai sebagai staf salah satu anggota Wantimpres.
"Dia pernah menjadi staf salah satu anggota Wantimpres. Dia bekerja sebagai staf bagian administrasi," ujar Awi.
Namun, Awi enggan menjelaskan siapa anggota Wantimpres tersebut. Ia hanya memastikan saat ini Luhut sudah bukan staf salah satu anggota Wantimpres itu.
"Dia sudah tidak lagi bekerja di sana. Dulu memang dia pernah menjadi staf salah satu anggota Wantimpres sejak 2007 hingga 2009 lalu," ucapnya.
Sebelumnya, Luhut diamankan lantaran mengenakan seragam polisi lengkap dengan pangkat Brigadir Jenderal dan sejumlah lencana yang dipasang pada seragamnya, saat upacara HUT RI ke-71 di Istana Negara, Rabu 17 Agustus 2016. Luhut pun sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Saat diperiksa, Luhut menunjukkan bukti kartu kehormatan dari Brimob. Seragam yang dipakai Luhut pun merupakan seragam saat dilantik sebagai anggota kehormatan.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, adanya kesalahan dalam penyematan tanda kehormatan kepada Brigadir Jenderal Tituler Luhut L Panjaitan. Tanda kehormatan tituler berarti pangkat yang diberikan pada seseorang di luar kalangan polisi.
"Ada kesalahan teknis dalam pembuatan surat itu oleh Korps Brimob. Kewenangan untuk memberi pangkat tituler, apalagi tingkat pati (perwira tinggi), telah ada pada Sekmil (Sekretaris Militer Presiden). Kapolri pun enggak bisa, sehingga ini jadi koreksi bagi kita," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2016.
Kesalahan ini terjadi karena warga kehormatan Brigade Mobil hanya diberikan untuk kalangan internal.
"Nanti Danko Brimob akan mencabut, dibatalkan. Karena ada satu klausul kalau terdapat kekeliruan dalam putusan ini dapat dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Untuk diketahui, Luhut L Panjaitan merupakan ajudan almarhum Komisaris Jenderal Polisi M Jasin yang dijuluki Bapak Brimob karena jasanya membentuk Brigade Mobil. Pada 2015, Jasin juga dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo.

Polisi Bebaskan Jenderal Luhut L Panjaitan

Nasional / Rabu, 17 Agustus 2016 23:33 WIB (MP/man)
MerahPutih Nasional- Luhut L Panjaitan, pria yang dicokok Paspampres saat menghadiri undangan HUT RI ke-71, di Istana Negara telah dibebaskan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyatakan, pria yang sebelumnya dicurigai sebagai penyusup itu, telah diperiksa dan langsung dibebaskan.
Katanya, Luhut L Panjaitan tidak tahu bahwa seragam bintang tiga yang dikenakannya itu hanya boleh dipakai saat pemberian tanda penghormatan saja. Jadi, kesimpulannya ia tidak berniat jahat, sehingga hanya diberi pengarahan dan teguran agar tidak lagi menggunakan seragam tersebut.
"Ia tidak punya niatan jahat, sudah dipulangkan. Sementara kami ingatkan," ujar Awi, kepada awak media, Rabu (17/8).
Diketahui, Luhut L Panjaitan merupakan Warga Kehormatan Korps Brimob, ia pernah menerima penghargaan tersebut karena kerja kerasnya memperjuangkan Komjen Pol M.Yasin sebagai Pahlawan Nasional. Untuk menghormati jasanya, Polri memberikan tanda jasa tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar