Kamis, 18 Agustus 2016

METRO

Oknum Polisi Coba Bobol ATM Terancam Dipecat

Keputusan pemberhentian itu menunggu sidang kode etik.
 
Oknum Polisi Coba Bobol ATM Terancam Dipecat
Ilustrasi pembobolan ATM
 VIVA.co.id – Oknum anggota Direktorat Sabhara Polda Metro Jaya, VVS (22 tahun), yang diduga terlibat percobaan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Bekasi, Jawa Barat, terancam dipecat dari institusi Polri secara tidak hormat.
"Yang bersangkutan terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, ketika dihubungi, Kamis, 18 Agustus 2016.
Namun, kata Awi, keputusan PTDH masih harus menunggu sidang kode etik. Rencananya, sidang tersebut segera dilaksanakan setelah VVS mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Ya, sesegera mungkin, melalui sidang kode etik dan dia terancam di PTDH," ujarnya.
Selain menjalani sidang kode etik, VVS juga harus menjalani persidangan pidana umum atas perbuatannya.
Sebelumnya, pembobolan ATM bermula saat VVS (22) bersama temannya M (15) mencoba membobol mesin ATM di kawasan Kertasari, Pebayuran, Bekasi,  17 Agustus 2016 sekitar pukul 02.45 WIB. Keduanya mencoba membobol mesin ATM dengan cara mengelas mesin tersebut.
Namun, aksi mereka diketahui pihak kepolisian. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku, hingga akhirnya mobil yang ditumpangi VVS dan M menabrak pohon dan rumah toko (ruko) di dekat lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut, VVS mengalami luka-luka dan M meninggal dunia di lokasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar