Selasa, 30 Agustus 2016

BISNIS

Tak Ada Bank Tanah, Properti Menengah Bawah Sulit Berkembang

Jangan sampai pasar properti sudah meningkat, bank tanahnya terlambat.
 
Tak Ada Bank Tanah, Properti Menengah Bawah Sulit Berkembang
Ilustrasi perumahan rakyat. (kemenpera.go.id)
 VIVA.co.id – Meski pemerintah telah banyak gelontorkan stimulus yang bisa memberikan tenaga tambahan untuk pasar perumahan dan properti, namun Indonesia Property Watch (IPW) melihat ada satu faktor penting dan sangat krusial yang belum juga menjadi perhatian pemerintah yaitu konsep Bank Tanah.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, mengatakan dengan kondisi potensial di sektor properti yang luar biasa, maka secara langsung membuat pasar perumahan dan properti melonjak tajam. Hal tersebut juga diyakini berdampak pada kenaikan di harga tanah.
Untuk itu, dibuatnya Bank Tanah menjadi satu-satunya cara dalam mengendalikan harga tanah, tidak hanya properti menengah atas yang diuntungkan namun di semua segmen dan jenis properti.
"Salah satu instrumen yang bisa mengendalikannya adalah dengan Bank Tanah. Karenanya Indonesia Property Watch tidak henti-hentinya mengingatkan pemerintah atas pentingnya hal tersebut," tegas Ali dikutip dari laman IPW, Selasa 30 Agustus 2016.
Ali menuturkan, dengan proyeksi pasar properti mulai bangkit pada semester II 2016 dan semakin luar biasanya properti dari stimulus yang dikeluarkan, tentunya apa yang sudah diingatkan oleh IPW soal Bank Tanah jangan sampai terlambat. Sebab ini akan menjadi booster atau pendorong bagi pasar properti nasional.
Adapun stimulus yang telah diberikan pemerintah saat ini adalah 
1. BI Rate diturunkan ke level 6,5 persen dan berpotensi semakin turun.
2. Pelonggaran LTV dan Inden dari 20 persen menjadi 15 persen
3. Pembangunan Infrastruktur
4. Program sejuta rumah
5. Dana Investasi Real Estate (DIRE) dengan pemotongan pajak menjadi 1,5 persen
6. Pajak Penghasilan (PPh) final
7. Kepemilikan rumah untuk orang asing
8. Tax Amnesty
9. Birokrasi Perizinan yang pangkas izin mendirikan perumahan dari 33 izin menjadi 11 Izin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar