Kamis, 29 September 2016

 Ketua DPR Belum Terima Surat MKD Soal Pemulihan Nama Baik Setya Novanto

Anindya Legia Putri    •    Rabu, 28 Sep 2016 15:52 WIB
Ketua DPR Belum Terima Surat MKD Soal Pemulihan Nama Baik Setya Novanto
Ketua DPR RI Ade Komarudin (Foto:Metrotvnews.com/Anindya Legia Putri) 
 
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua DPR RI Ade Komarudin mengaku belum mengetahui perihal Surat Keputusan (SK) dari  Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang berisi pengabulan peninjauan kembali pengaduan Sudirman Said atas rekaman kasus 'Papa Minta Saham.'

SK MKD tersebut merupakan tindaklanjut dari surat permohonan rehabilitasi nama baik Ketua Umum Golkar Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar, beberapa waktu lalu.

"Saya belum dapat suratnya. Nanti kalau sudah ada, baru saya komentar. Saya belum dapat suratnya, dan belum ada koordinasi juga di fraksi," ujar Ade Komarudin, saat ditemui di ruang kerjanya, Lantai 3 Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Ade menjelaskan, jika surat tersebut sudah diterima oleh Pimpinan DPR, maka surat tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang ada.

"Ya kalau surat sudah datang, akan dibahas sesuai proses biasa. Dibawa ke Rapim, kemudian konsultasi, Bamus, Paripurna. Saya akan proses sesuai mekanisme yang ada saja. Saya tidak akan mengada-ada," kata Ade.

MKD pada Selasa (27/9/2016), menggelar rapat terkait pengabulan peninjauan kembali pengaduan Sudirman Said atas rekaman kasus 'Papa Minta Saham'.

Berikut ini, isi surat keputusan (SK) MKD terkait dengan pengabulan peninjauan kembali pengaduan Sudirman Said atas rekaman kasus 'Papa Minta Saham.'

Bersama ini kami beritahukan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melaksanakan Sidang pada tanggal 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Yth. Drs. Setya Novanto, Ak (A-300/F-PG), yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016. Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut :

1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Sdr. Drs. Setya Novanto, Ak terhadap proses Persidangan atas Perkara Pengaduan Sdr. Sudirman Said.

2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD.


Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad.


(ROS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar