Jumat, 30 September 2016

Dirut Bulog Akui Pernah Ditelepon Irman Gusman 

Yogi Bayu Aji    •    Jumat, 30 Sep 2016 07:37 WIB
Dirut Bulog Akui Pernah Ditelepon Irman Gusman
 
Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Djarot Kusumayakti menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan saksi atas tersangka Ketua DPD (nonaktif) Irman Gusman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir.
Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti mengaku sempat ditelepon mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Keduanya membahas soal gula di Sumatera Barat.

"Beliau telepon. Cuma sekali itu," kata Djarot usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).

Menurut Djarot, Irman tidak memberikan rekomendasi apapun. Irman hanya mengeluhkan harga gula yang mahal di Sumbar. Djarot pun menjawab akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan gula ke sana.

"Sudah 1.000 ton dari total 3.000 ton," jelas Djarot.

Djarot juga membantah gula yang dikirim berasal dari alokasi daerah lain. "Oh, enggak ada enggak ada, alokasi daerah enggak ada," tepis Djarot.

Diketahui, KPK mencokok Ketua DPD Irman Gusman, Sabtu 17 September lalu. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

Perkara dimulai ketika KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaks Kejaksaan Tinggi Sumbar Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.

Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya pada 2016 di Sumbar.

Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.

Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK sudah menetapkan Farizal dan Xaveriandy sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Xaveriandy sebagai pemberi suap kena pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan istri Xaveriandy, Memi sebagai tersangka. Irman sebagai tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Xaveriandy dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


(DEN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar