NASIONAL
Soal Ajaran Dimas Kanjeng, Menag Tunggu Respons Ulama
Kemenag tidak pada domain menyatakan ajaran itu sesat, atau tidak
Jumat, 30 September 2016 | 11:48 WIB
Pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas, Taat Pribadi. (VIVA.co.id/Istimewa)
VIVA.co.id – Taat
Pribadi, alias Dimas Kanjeng harus berurusan dengan pihak Kepolisian,
karena melakukan penipuan penggandaan uang. Melalui padepokannya, dia
diduga menyebarkan aliran yang tidak sesuai dengan ajaran agama islam.
Terkait hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut, pemerintah tidak mempunyai domain dalam menetapkan sebuah padepokan, atau suatu ajaran itu sesat, atau tidak. Pemerintah menunggu ulama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan apakah ajaran itu sesat atau tidak.
"Kementerian Agama kan tidak dalam posisi untuk menentukan, pertama apakah ajaran itu menyimpang atau tidak, domain para ulama, para ahli, kita menunggu para ulama, para kiai-kiai kita untuk berpandangan," ujar Lukman di Gedung Kemenag, Jakarta, Jum'at 30 September 2016.
Sementara itu, dari segi penegakan hukum, Lukman menekankan, kasus dugaan penipuan dan pembunuhan yang menjerat Taat Pribadi merupakan domain Kepolisian.
"Kementerian Agama tidak di posisi mememiliki kewenangan untuk menutup, menyetop, dan sebagainya, lagi-lagi itu kewenangan Polri yang sekarang sedang menyusut apakah ada penipuan, atau penggelapan atau lain-lain yang terkait dengan tindak pidana," tambahnya.
Meskipun begitu, menurut Lukman, Kementerian Agama tetap memantau berbagai padepokan-padepokan yang ada secara aktif, serta berkoordinasi dengan tokoh-tokoh ulama, dengan ormas keagamaan, dan pihak Kepolisian.
Sebelumnya, Taat Pribadi, alias Dimas Kanjeng ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga diduga melakukan penipuan praktik penggandaan uang.
Penangkapan Dimas Kanjeng dikawal hampir seribu polisi.Selain tersangka kasus pembunuhan, Taat kini terbelit kasus dugaan penipuandan pencucian uang. Tiga laporan penipuan diterima Polda Jatim dengan kerugian korban total Rp1,5 miliar, satu laporan di Markas Besar Polri dengan kerugian korban Rp20 miliar. Untuk kasus penipuan, Taat masih berstatus saksi terlapor, belum tersangka. (asp)
Terkait hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut, pemerintah tidak mempunyai domain dalam menetapkan sebuah padepokan, atau suatu ajaran itu sesat, atau tidak. Pemerintah menunggu ulama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan apakah ajaran itu sesat atau tidak.
"Kementerian Agama kan tidak dalam posisi untuk menentukan, pertama apakah ajaran itu menyimpang atau tidak, domain para ulama, para ahli, kita menunggu para ulama, para kiai-kiai kita untuk berpandangan," ujar Lukman di Gedung Kemenag, Jakarta, Jum'at 30 September 2016.
Sementara itu, dari segi penegakan hukum, Lukman menekankan, kasus dugaan penipuan dan pembunuhan yang menjerat Taat Pribadi merupakan domain Kepolisian.
"Kementerian Agama tidak di posisi mememiliki kewenangan untuk menutup, menyetop, dan sebagainya, lagi-lagi itu kewenangan Polri yang sekarang sedang menyusut apakah ada penipuan, atau penggelapan atau lain-lain yang terkait dengan tindak pidana," tambahnya.
Meskipun begitu, menurut Lukman, Kementerian Agama tetap memantau berbagai padepokan-padepokan yang ada secara aktif, serta berkoordinasi dengan tokoh-tokoh ulama, dengan ormas keagamaan, dan pihak Kepolisian.
Sebelumnya, Taat Pribadi, alias Dimas Kanjeng ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim pada Kamis, 22 September 2016. Dia disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Dia juga diduga melakukan penipuan praktik penggandaan uang.
Penangkapan Dimas Kanjeng dikawal hampir seribu polisi.Selain tersangka kasus pembunuhan, Taat kini terbelit kasus dugaan penipuandan pencucian uang. Tiga laporan penipuan diterima Polda Jatim dengan kerugian korban total Rp1,5 miliar, satu laporan di Markas Besar Polri dengan kerugian korban Rp20 miliar. Untuk kasus penipuan, Taat masih berstatus saksi terlapor, belum tersangka. (asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar